Dalam pemilu demokratis mutlak diperlukan prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi dapat terwadahi dalam pemilu demokratis, sedangkan pemilu demokratis akan mengembangkan dan melanggengkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Eep Saifullah Fatah, syarat-syarat pemilu yang demokratis, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Adanya kekuasaan membentuk tempat penampungan bagi aspirasi rakyat,
2. Adanya pengakuan hak pilih yang universal,
3. Netralitas birokrasi,
4. Penghitungan suara yang jujur,
5. Rekrutmen yang terbuka bagi para calon,
6. Adanya kebebasan pemilih untuk menentukan calon,
7. Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, dan
8. Adanya kekuasaan bagi kontestan dalam berkampanye.
Menurut Austin Ranney ada delapan kriteria pokok bagi pemilu yang demokratis.
1. Hak pilih umum.
Pemilu disebut demokratis apabila semua warga negara dewasa dapat menikmati hak pilih pasif ataupun aktif. Meskipun diadakan pembatasan, hal tersebut harus ditentukan secara demokratis, yaitu melalui undangundang.
2. Kesetaraan bobot suara.
Ada jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama. Artinya, tidak boleh ada sekelompok warga negara, apa pun kedudukannya, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakil dari warga lainnya. Kuota bagi sebuah kursi parlemen harus berlaku umum.
3. Tersedianya pemilihan yang signifikan.
Hakikat memilih diasumsikan sebagai adanya lebih dari satu pilihan.
4. Kebebasan nominasi.
Pilihan-pilihan memang harus datang dari rakyat sendiri sehingga menyiratkan pentingnya kebebasan berorganisasi. Kebebasan berorganisasi secara implisit merupakan prinsip kebebasan untuk menominasikan calon wakil rakyat. Dengan cara itulah pilihan-pilihan yang signifikan dapat dijamin dalam proses pemilihan umum.
5. Persamaan hak kampanye.
Program kerja dan calon-calon unggulan tidak akan bermakna apa-apa jika tidak diketahui oleh pemilih. Oleh karena itu, kampanye menjadi penting dalam proses pemilu. Melalui proses tersebut massa pemilih diperkenalkan dengan para calon dan program kerja para kontestan pemilu.
6. Kebebasan dalam memberikan suara.
Pemberi suara harus terbebas dari berbagai hambatan fisik dan mental dalam menentukan pilihannya. Harus ada jaminan bahwa pilihan seseorang dilindungi kerahasiaannya dari pihak mana pun, terutama dari penguasa.
7. Kejujuran dalam penghitungan suara.
Kecurangan dalam penghitungan suara dapat menggagalkan upaya penjelmaan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat. Keberadaan lembaga pemantau independen pemilu dapat menopang perwujudan prinsip kejujuran dalam penghitungan suara.
8. Penyelenggaraan secara periodik.
Pemilu tidak diajukan atau diundurkan sekehendak hati penguasa. Pemilu dimaksudkan sebagai sarana menyelenggarakan pergantian penguasa secara damai dan terlembaga.
Materi Lama
Postingan Populer
-
Terdapat nilai-nilai perjuangan yang patut kita pertahankan dan laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang dapat kita praktik...
-
Rangkuman materi pelajaran PKN kelas 2 SD - pada halaman ini disusun berdasarkan buku pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk S...
-
Seorang mahasiswi mengeluh. Dari SD hingga lulus S-1, ia selalu juara. Namun kini, di program S-2, ia begitu kesulitan menghadapi dosennya y...
-
Keterangan Wakil Presiden Mohammad Hatta di depan BPKNIP Wakil Presiden Mohammad Hatta yang pada waktu itu memimpin kabinet presidensil dala...
-
Arti penting perubahan UUD 1945 bagi kehidupan bangsa Indonesia. Perubahan UUD 1945 memiliki arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. ...
-
Hukum privat Pada pengertian luas, hukum privat (perdata) ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang sat...
-
pkn4all.blogspot.com _ Kali ini admin akan bagikan kepada Bapak/Ibu dan juga peserta didik video pembelajaran PKN tentang peraturan berlalu ...
-
Rumusan Pancasila yang benar dan sah Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, kita mengenal berbagai rumusan Pancasila. Rumusan itu anta...
-
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi atau puncak perjuangan bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya yang diji...
-
Poetoesan Congres Pemoeda-Pemoeda Indonesia Kerapatan Pemoeda-Pemoeda Indonesia jang diadakan oleh perkoempoelan- perkoempoelan pemoed...







0 comments:
Posting Komentar