Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Guru, Ujung Tombak Penyiapan Calon Generasi Emas

Ketika saya membaca dan berkunjung ke blog sahabat, salah satunya milik adjatwiratma (adjatwiratma.wordpress.com), sebelumnya saya sudah sering mendengar cerita tentang Kaisar Akihito yang menanyakan berapa jumlah guru setelah Perang Dunia II. Berikut petikannya:

Ketika Jepang (nyaris) luluh-lantak akibat Perang Dunia II, Kaisar Jepang saat itu bertanya kepada Jenderal Angkatan Perang-nya, “Berapa jumlah guru yang masih tersisa?”
(Kaisar tidak bertanya tentang jumlah prajurit yang masih tersisa). Kaisar Jepang sepertinya sadar bahwa untuk membangun masa depan negara yang dipimpinnya, peran guru tidak dapat diabaikan. Perhatian Kaisar terhadap pendidikan itu pula membuat Jepang tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang maju, beradab dan berbudaya.

Kalau pemimpin negara kita yang terpilih akan bertanya seperti Kaisar Akihito, berapa jumlah guru di Indonesia? Maka jawabannya kita tidak kekurangan jumlah guru. Jumlah guru di Indonesia banyak apalagi bila ditambah guru swasta dan guru honorer atau wiyata bakti. Lantas bagaimana mewujudkan Indonesia menjadi bangsa yang maju, beradab dan berbudaya? Nah, pertanyaan ini dijawab: dibutuhkan guru-guru yang profesional dan berdedikasi

Berdedikasi adalah kemampuan guru dalam menjalankan tugas pekerjaaannya melalui peran dan fungsinya, kinerja, pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, maupun menciptakan karya yang bermanfaat (inovatif) atau kreatif untuk memecahkan permasalahan dalam pelaksanaan tugasnya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab melaui pendidikan serta mempunyai nilai manfaat untuk mencerdaskan dan membangun karakter generasi bangsa berwawasan NKRI.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.

Ada 4 macam kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik dan pengajar profesional diantaranya:
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Profesional
4. Kompetensi Sosial

Guru profesional memiliki 10 ciri utama yaitu :
1. Selalu Memiliki Energi untuk Siswanya
2. Memiliki Tujuan Jelas untuk Pelajaran
3. Menerapkan Kedisiplinan
4. Memiliki Manajemen Kelas yang Baik
5. Menjalin Komunikasi dengan Orangtua siswa
6. Menaruh Harapan Tinggi pada Siswa
7. Mengetahui Kurikulum Sekolah
8. Menguasai Materi yang Diajarkan
9. Selalu Memberikan yang Terbaik bagi Siswa
10. Memiliki Hubungan Berkualitas dengan Siswa (www.jembersantri.com/2013/08/10-ciri-ciri-guru-profesional).

Guru berdedikasi dan profesional sebagaimana di atas harus tetap dapat menjawab tantangan jaman dan globalisasi, karena ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat. Sebagaimana dimuat dalam website ISPI (ispi.or.id), menurut Makagiansar (1996) memasuki abad 21 pendidikan akan mengalami pergeseran perubahan paradigma yang meliputi pergeseran paradigma: 
  • (1) dari belajar terminal ke belajar sepanjang hayat, 
  • (2) dari belajar berfokus penguasaan pengetahuan ke belajar holistik, 
  • (3) dari citra hubungan guru-murid yang bersifat konfrontatif ke citra hubungan kemitraan, 
  • (4) dari pengajar yang menekankan pengetahuan skolastik (akademik) ke penekanan keseimbangan fokus pendidikan nilai, 
  • (5) dari kampanye melawan buta aksara ke kampanye melawan buta teknologi, budaya, dan komputer, 
  • (6) dari penampilan guru yang terisolasi ke penampilan dalam tim kerja, 
  • (7) dari konsentrasi eksklusif pada kompetisi ke orientasi kerja sama. 

Dengan memperhatikan pendapat ahli tersebut jelas terlihat bahwa pendidikan dihadapkan pada tantangan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan yang bersifat kompetitif. Oleh karena itu Guru profesional dan berdedikasi jangan tertinggal sebab guru merupakan dambaan siswa juga dambaan semua orang. Dengan itu maka cita-cita mewujudkan generasi emas 2045 akan terwujud.

PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN HAM

A. Definisi dan Pelaku Pelanggaran HAM
Melalui The Maastricht Guidelines para pakar Hukum HAM mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau institusi/ organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui Act of Comission (tindakan pembiaran), yang dilakukan oleh negara atau institusi/organisasi/perkumpulan.

Dalam UU No. 39/1999, pasal 8, 71, dan 72, disebutkan bahwa pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu di antara tiga kewajibannya. Ketiga kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:


a. Kewajiban untuk melindungi
Negara beserta aparatur negara mempunyai kewajiban melakukan tindakan untuk melindungi dan mencegah individu atau kelompok yang melanggar hak dari individu atau kelompok lainnya. Sebagai contoh, negara harus dapat mencegah terjadinya perampokan atau pembunuhan terhadap warga negara di mana pun ia berada.
b. Kewajiban untuk menghormati
Kebijakan yang dikeluarkan harus dihormati oleh negara, termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dan kemerdekaan seseorang atau kelompok. Sebagai contoh, negara mengeluarkan undang-undang tentang anti diskriminasi terhadap warga negara keturunan. Dalam pelaksanaannya, aparat tidak boleh mempersulit pengurusan KTP seorang warga negara keturunan.
c. Kewajiban untuk memenuhi
Negara wajib melakukan tindakan-tindakan untuk menjamin setiap orang memiliki hak hukum. Hak hukum untuk mendapatkan kepuasan dari kebutuhan akanHAM yang tidak dapat dipenuhi secara pribadi. Sebagai contoh, negara harus dapat menyediakan pengacara bagi seorang pengemis yang terlibat dalam kasus hukum.

Dengan melihat uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa ketika negara gagal melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka pelanggaran-pelanggaran HAM akan terjadi. Namun demikian, kelompok di luar pemerintah dapat juga menjadi pelaku pelanggaran HAM (non-state actor). Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh non-state actor tidak jauh berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh negara atau aparatnya. Misalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh kelompok yang mengancam kebebasan individu dan kelompok lainnya.

Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus pelanggaran HAM dapat kita bagi atas beberapa kelompok sebagai berikut :

a. Pelanggaran HAM yang dilakukan negara
Termasuk pelanggaran HAM yang dilakukan negara, antara lain sebagai berikut :
1. Membiarkan terjadinya tindak kejahatan di dalam masyarakat
2. Membredel atau mencabut surat izin usaha sebuah surat kabar yang memuat berita tentang dugaan korupsi yang dilakukan pejabat negara.
3.  Melarang warga negara untuk beraktivitas politik seperti membentuk partai politik.
4.  Membubarkan sebuah demonstrasi damai dengan cara kekerasan seperti menembak dengan peluru tajam.
5.  Menangkap seseorang yang mengkritik Presiden
6. Mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif, misalnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih menguntungkan pihak pengusaha.

b. Pelanggaran HAM yang terjadi dalam rumah tangga
Pelanggaran HAM yang terjadi dalam rumah tangga antara lain sebagai berikut :
1. Memaksakan anak untuk mengambil bidang tertentu yang tidak diminatinya
2. Mengintimidasi istri, suami, atau anak yang dapat menyebabkan gangguan psikis.
3. Memaksa istri, suami, atau anak untuk menjual diri agar mendapatkan uang.
4. Menelantarkan keluarga misalnya tidak memberi makan atau nafkah.
5. Membiarkan istri, suami, atau anak sakit tanpa ada upaya mencari kesembuhan.
6. Memaksakan kehendak dengan cara memukul istri,suami,atau anak

c. Pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat
Pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat antara lain, sebagai berikut :
1.      Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM
2.      Menyerang kelompok partai politik lain yang sedang berkampanye.
3. Melakukan tindakan main hakim sendiri, misalnya membunuh seorang pencuri yang tertangkap.
4.      Melakukan pelecehan seksual terhadap kaum wanita.
5.      Menipu para pemudi untuk kemudian dijadikan pekerja seksual.

d. Pelanggaran HAM yang terjadi terhadap anak-anak
Pelanggaran HAM yang terjadi terhadap anak-anak antara lain, sebagai berikut:
1. Memaksa anak-anak untuk menjadi pekerja seks
2. Mempekerjakan anak-anak untuk mengamen, berjualan koran, atau menjadi buruh.
3. Melarang anak-anak untuk bersekolah.
4. Melarang anak-anak untuk bermain bersama teman-temannya.
5. Memperjualbelikan anak-anak

Kasus yang disebutkan di atas baru sebagian dari kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Tentu masih banyak kasus yang belum terliput dan terhimpun. Bahkan, mungkin banyak pula terdapat kasus-kasus baru.

Berdasarkan kasus-kasus di atas, sebagai bangsa yang memiliki komitmen terhadap penegakan hak asasi manusia, kita bertekad untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan lebih baik. Kita telah memulainya dengan amandemen UUD 1945 yang telah memberi ruang bagi pengakuan hak-hak warga negara. Kita juga telah mencabut dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang telah menjerat hak-hak asasi warga negara selama ini.

Tapi dalam hal ini tidak berarti bahwa kita membiarkan atau melupakan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi. Sebagai negara hukum, kita patut mengusahakan penyelesaian secara hukum terhadap setiap pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Dengan demikian, rasa keadilan dan supremasi hukum di negara kita dapat semakin berkembang.
Tekad ini tentu harus pula diiringi dengan sikap rekonsiliasi dan kerja sama antarsesama warga negara Indonesia. Dengan cara ini, kita akan dapat menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan lebih baik.

 
B. Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuatjahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.

Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapatperhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994) Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.


C. Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia

Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa penyelesaiannya melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat
dilakukan melalui perilaku sebagai berikut :
1. Menghormati hak-hak orang lain
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Mematuhi instrumen HAM yang telah ditetapkan Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia

Dalam sejarah bangsa Indonesia telah tercatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak
adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu instrumen dan lembaga perlindungan hak asasi manusia.

Instrumen Hak Asasi Manusia
Berbagai instrumen hak asasi manusia itu adalah sebagai berikut:

A. Intrumen hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)
Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi manusia diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28B: (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.  Pasal 28C: (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
4.    Pasal 28D:
(1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28E:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
6. Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7. Pasal 28G:
(1)  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari ngara lain.
8. Pasal 28H:
(1)  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, danmendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
9. Pasal 28I:
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.  
(2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
10.  Pasal 28J:
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


b. Instrumen HAM dalam ketetapan MPR RI dapat dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
c. Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
1.    UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2.  UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
3.    UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4.    UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
5.    UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
6.    UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja.
7.    UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
8.    UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
9.    UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
10. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
11. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
12. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

D. Instrumen hak asasi manusia dalam peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan instruksi presiden, antara lain sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
2.  Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
3. Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
4. Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5. Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Company Profil KPK

Korupsi memang kejahatan yang luar biasa. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga merugikan hidup kita semua. Karena korupsi, banyak anak-anak yang putus sekolah, warga yang sakit tak sanggup berobat ke dokter, petani dan nelayan semakin sulit hidupnya, banyak pengangguran dan gelandangan di jalanan.


Korupsi membunuh kebahagiaan kita.

Pemberantasan korupsi bukan barang baru. Dari Orde Lama hingga Orde Baru, upaya pemberantasan korupsi telah ada. Tapi ternyata, cara konvensional tidak ampuh. Karenanya, dibutuhkan pemberantasan korupsi yang luar biasa. KPK kemudian dilahirkan dengan semangat yang luar biasa. KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, independen, intensif, dan berkesinambungan. Tujuannya, untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.


KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Adapun tugas KPK yang dimaksud adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.


Selain itu, peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi terus didukung dalam bentuk partisipasi aktif warga dalam membangun budaya antikorupsi, mengawasi dan melaporkan perilaku-perilaku korupsi secara bertanggung jawab. Karena korupsi ada di sekitar kita, maka tak ada pilihan lain untuk terus melawan dan mencegah korupsi yang tampak oleh kita.

Referensi:
http://www.youtube.com/watch?v=DSxFHMVjYsA

Perangkat Pembelajaran PPKn Kelas X Kurikulum 2013

Siap melaksanakan kurikulum 2013
Berikut ini merupakan perangkat pembelajaran tahun pelajaran 2014/2015 yang diperlukan dalam pembelajaran PPKn Kelas X SMA. Semoga perangkat ini dapat membantu proses pembelajaran PPKn menjadi lebih baik sesuai dengan Kurikulum 2013.

Saran dan masukan agar perangkat ini menjadi lengkap, up date, dan mudah diterapkan, kami menantinya. Silahkan unduh dengan mengklik pilihan di bawah ini:

1. Program Tahunan (Prota)
2. Pembagian Pekan Efektif
3. Proram Semester (Promes)
4. Silabus PPKn Kelas X SMA
5. RPP PPKn Kls. X tentang HAM Tahun 2014/2015 
8. RPP PPKn Kls. X tentang Makna Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Tahun 2014/2015
9. RPP PPKn Kls. X tentang Sistem Pemerintahan Negara Tahun 2014/2015
10. RPP PPKn Kls. X tentang Sistem Pemerintahan Negara Tahun 2014/2015
11. E-Book Buku Pegangan Guru PPKn Kelas X Semester 1
12. E-Book PPKn Kelas X Semester 1
13. E-Book PPKn Kelas X Semester 2
 

Silahkan berkunjung kesini beberapa waktu untuk mengunduh RPP yang masih kurang karena masih dalam proses pembuatan. Terima kasih.
Untuk perangkat PPKn Kelas XI Tahun 2014/2015 berdasarkan Kurikulum 2013 dapat di unduh Perangkat PPKn Kelas XI Tahun 2014/2015.

Media Penegakan HAM di Indonesia

Kasus Pejabat Arogan

Lampiran: C
Perhatikan dan bacalah berita di bawah ini.
Kamis, 13 Juni 2013 11:30:24

4 Kasus Pejabat Arogan Dua Pekan Terakhir


Zakaria Umarhadi dan Febriyani
Dua pekan terakhir ini publik dikagetkan berita perilaku arogan beberapa pejabat negeri ini. Di awali dari cerita kasus pemukulan seorang pejabat terhadap pramugari Sriwijaya Air, hingga terakhir berita tentang perilaku arogan pejabat Kantor Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hamburg, Jerman.

Bicara pejabat arogan jadi teringat komentar Abdullah Hehamahua, Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi aksi pejabat pemukul Pramugari. Menurut dia, perilaku arogan pejabat itu pola-pola perilaku 'bos', ketika ditegur oleh rakyat tersinggung.

Berikut ini 4 perilaku arogan pejabat negeri ini dalam dua pekan terakhir:

1. Bupati tak pakai helm ancam demo DPRD
Pertama kisah Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto, mengancam akan mengerahkan massa untuk unjuk rasa di kantor DPRD. Gara-garanya, DPRD kabupaten setempat meminta Kapolres Inhu bersikap tegas kepada bupati yang touring tak mengenakan helm.
bupati touring tak pakai helm (dok: www.merdeka.com)
Bukanya meminta maaf, sang bupati malah mengancam akan mengerahkan massa mendemo DPRD. Dia beralasan naik motor di pedesaan tak perlu pakai helm.

"Saya tidak memakai helm karena saya menyapa masyarakat saya. Saya mengendarai motor di pedesaan, bukan di perkotaan, masa begitu saja di komentari," ungkap Yopi kepada merdeka.com senin malam (10/6) melalui telepon selulernya.
Waktu itu Yopi Arianto dan sejumlah pejabat setempat touring menunggang motor trail. Dia menemui warga dan berkunjung ke Camp Granit, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kecamatan Batang Gangsal. Masalahnya, saat touring itu Yopi tak mengenakan helm.

2. Anggota DPRD Solo pukul warga

Anggota DPRD Kota Solo, Jawa Tengah Paulus Haryoto, dilaporkan ke Polresta setempat karena diduga telah memukul pedagang makanan keliling, Riza Satuhu Yuwono pada Selasa kemarin (11/6). Riza merupakan warga Kusumodilagan RT 2 RW 11 Pasar Kliwon.

Paulus memukul Riza hingga pelipis kirinya berdarah. Peristiwa tersebut berawal ketika korban beserta temannya hendak pulang, usai membeli makanan kecil dari sebuah toko kelontong di Jalan Patimura.

Namun tak disadari, saat parkir sepeda motor korban merintangi jalan. Pada saat bersamaan melintas mobil anggota DPRD Solo yang dikendarai bersama istri. Karena merasa terhalang oleh korban, Paulus kemudian beberapa kali membunyikan klakson.

Bukannya meminggirkan sepeda motor, korban yang mengaku kaget justru menegur Paulus. Bahkan korban sempat menggebrak mobil Paulus. Karena tak terima mobil digebrak, Paulus kemudian memukul Riza.

3. Kekerasan petugas KJRI Jerman
Sikap arogan juga di tunjukan oleh seorang petugas KJRI Hamburg, Jerman. Gara-gara bersenggolan, seorang mahasiswa asal Indonesia yang sedang mengikuti kegiatan olahraga di KJRI Hamburg mengalami penganiayaan, dikeroyok dan ditonjok oleh sang petugas.
Seperti siaran pers yang diterima merdeka.com dari Perhimpunan Pelajar Indonesia di Jerman cabang Hamburg, Rabu (12/6), peristiwa bermula saat KJRI Hamburg menggelar kegiatan Peringatan HUT RI pada 8 Juni 2013 lalu.

Berdasarkan kronologi yang dibuat PPI Hamburg, pemukulan terjadi di lapangan sepakbola Stadtpark (Fussballplatz Neuewelt) Hindenburgstr. 1,22303 Hamburg. Korban bernama Puji Syukran (PS) yang merupakan anggota PPI Hamburg.

Sementara pelaku yang juga warga negara Indonesia merupakan staf lokal KJRI berinisial RG. "Sekitar Pukul 14.30 waktu Hamburg tiba-tiba Saudara PS ditabrak RG, pada saat RG ingin buang sampah tanpa PS mengetahui sebabnya."

4. Kepala BKPM pukul pramugari
Terakhir kisah seorang pramugari maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Febriyani menjadi korban pemukulan Zakaria Umarhadi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Daerah Provinsi Bangka-Belitung. Febri dipukul karena Zakaria merasa tersinggung diminta mematikan telepon seluler saat di pesawat.

Entri yang Diunggulkan

Kumpulan Kisi-kisi, Materi, Soal Tes Seleksi Kompetensi CPNS PPPK 2021-2022

Seleksi kompetensi merupakan salah satu tahap dari rangkaian rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Dalam rekrutm...

PKn untuk semua

PKn untuk semua
PKn untuk semua

 
PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed