Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Materi PPKn 8 : Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah menurut UUD 1945

Materi 8 PPKn : Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945




    A.    Desentralisasi atau Otonomi daerah dalam konteks Negara Republik Indonesia
1.       Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, negara Indonesia memiliki konstitusi atau UUD, yaitu UUD NRI Tahun 1945.
      Dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdapat tujuan utama pemerintah yaitu :
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dans eluruh tumpah darah Indonesia
b.       Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
d.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamainan abadi, dan keadilan sosial
Otonomi yang diselenggarakan dalam negara republik Indonesia setidaknya dilatarbelakangi faktor-faktor dsb :
a.       Kergaman bangsa Indonesia dengan karakteristik masing-masing masyarakat membutuhkan penangan yang berbeda
b.       Wilayah indonesia yang berupa kepulauan luas dengan segala kondisi yang berbeda memerlukan cara penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat dari berbagai wilayah
c.       Pancasila dan UU NRI Tahun 1945 menghendaki suastu susunan pemerintah yang demoktratis
d.       Efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah Indonesia, adalah negara yang luas dengan penduduk yang banyak serta bergaram
2.       Desentralisasi
Desentralisasi berasal dari bahasa latin de yang berarti lepas dan centrum yang berarti pusat. Desentralisasi sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
3.       Hubungan Desentralisasi dengan Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan akibat dari adanya desentralisasi dengan penyerahan atau pelimpahan urusan pemerintahan kepada daerah tertentu
4.       Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah diartikan pelimpahan sebagian tugas, kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggraan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
5.       Landasan hukum Otonomi Daerah
a.       UU No. 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah
b.       UU No, 22 Tahun 1948 tentang penetapan aturan-aturan pokok mengenai pemerintah sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga nya sendiri
c.       UU No. 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah

 B.      Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1.       Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, asan dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
a.       Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah
b.       Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur
c.       Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan perintah pusat
2.       Fungsi Pemerintah
a.       Fungsi Pelayanan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat
b.       Fungsi Pembangunan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintah yang menjalankan salah satu bidang tugas tertentu di sektor pembangunan
c.       Fungsi Pemerintahan umum berhubungan dengan rangkaian kegiatan organiasi pemerintah yang menjalankan tugas-tugas pemerintah umum (regulasi).
3.       Urusan Pemerintah
a.       Urusan pemerintah absolut
b.       Urusan pemerin Konkuren
c.       Urusan pemerintah Konkuren yang diserahkan ke daerah
Adapun urusan pemerintah absolut meliputi, Politik luar negri, pertahanan, keamanan, Yustisi, Moneter, dan Agama
4.       Prinsip pembagian urusan pemerintah
Pembagian urusan pemerintah konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten (kota) didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional


      C.      Kedudukan dan peran Pemerintah Daerah
1.       Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggraan urusan pemerintah oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU NRI Tahun 1945.
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
a.       Urusan Wajib : - Pendidikan
-          Kesehatan
-          Pekerjaan umum
b.       Urusan Wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar :
             - Tenaga kerja
-          Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak
-          Pangan
c.       Urusan Pilihan : - Kelautan dan Perikanan
-          Pariwisata
-          Pertanian
2.       Daerah Khusus atau Daerah Istimewa
Bersifat khusus atau istimewa adalah daerah yang di beri otonomi khusus yaitu provinsi daerah khusus ibukota jakarta provinsi daerah istimewa yogyakarta (DIY), provinsi aceh, provinsi papua dan provinsi papua barat.
a.       Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Memiliki hal khusus yaitu
1.       Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu Kota NKRI
2.       Walikota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD dan PNS yang memenuhi persyaratan
b.       Daerah Istimewa Yogyakarta
Memiliki hal istimewa yaitu :
1.       Syarat calon gubernur DIY yaitu Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan syarat calon wakil gubernur DIY yaitu Adipati Pakualam yang bertahta
2.       Dalam urusan pertahanan, Kesultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum
3.       Yogyakarta pernah menjadi Ibu Kota di Indonesia pada jaman kemerdekaan
c.       Provinsi Aceh
Memiliki hal khusus yaitu :
1.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA) sebagai badan legis latif di daerah lain disebut sebagai DPRD saja
2.       Syariat Islam, meliputi ibadah, muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana.
d.       Pronvi Papua dan Provinsi papua barat
Memiliki hal khusus :
1.       Peristilahan : Dewan Pemerintahan Rakyat Papua (DPRP)
2.       Distrik, yaitu wilayah daerah kabupaten
3.       Kampung yaitu Desa atau kelurahan



D.     Hubungan Strukturan dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.       Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan antara pemerintahan Pusat dan Pemerintah daerah timbul sebagai konsekuansi di anutnya asas desentralisasi, dalam pemerintahan negara.
a.       Pemerintah Pusat berperan sebagai pihak yang mengatur hubungan antara pusat dan daerah
b.       Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap dampak akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut
c.       Dalam kerangka otonomi daerah pemerintah pusat menentukan kebijakan makro, melakukan pengawasan, evaluasi, kendali dan pemberdayaan

Ada dua cara dalam menghubungkan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yaitu Sentralisasi dan Desentralisasi.
Hubungan Struktural juga dapat dilihat dari pemegang kekuasaan tertinggi masing-masing tingkatan pada pemerintaha tingkat Nasional pemegang kekuasaan tertinggi dalam urusan pemerintahan adalah Presiden.

2.       Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat Daerah
Hubungan fungsional berkaitan erat dengan pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pemerintahan yang baik.
Adapun agar terwujud distribusi kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan yang efesien dan efektif mengacu pada kriteria berikut :
a.       Eksternalitas artinya unit pemerintahan yang terkena dampak langsung dari pelaksanaan suatu urusan pemerintahan mengurus urusan pemerintahan tersebut
b.       Akuntabilitas artinya unit pemerintah yang berwenang mengurus suatu urusan pemerintahan unit pemerintahan yang paling dekat dengan pemerintahan
c.       Efisiensi artinya pendistribusian wewenang atau urusan semata-mata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga akhirnya tercapai kesejahteraan rakyat.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Materi PPKn 8 : Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah menurut UUD 1945