Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Pancasila sebagai Dasar Negara




Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (Philosophische Grondslaag) Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya NKRI dan digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintah negara atau penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi “..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:…..”. Selanjutnya Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut dijelaskan dalam wujud berbagai macam aturan-aturan dasar atau pokok seperti yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya yang kemudian dijabarkan dalam peraturan pelaksananya yaitu berbagai instrumen perundang-undangan sebagai hukum tertulis dan dalam wujud konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai hukum dasar tidak tertulis.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan : “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

Pengertian dan Hakikat dari Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut sebagai Philosophische Grondslag dari negara, ideologi negara, staatsidee. Dalam hal tersebut, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara. Atau dengan kata lain,Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara (Darmodiharjo, 1991: 19). Sumber daya manusia terletak pada dua aspek, yaitu

orang-orang yang memegang jabatan dalam pemerintahan (aparatur negara) yang  melaksanakan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya sehingga formulasi kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengejawantahkan kepentingan rakyat. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dan pedoman dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal ini berarti perilaku para penyelenggara negara dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah negara, harus sesuai dengan perundang-undangan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memiliki lima elemen dasar yang menjadi karakter dan kepribadian utama bangsa Indonesia dan juga merupakan ideologi nasional (Kaelan,2002: 15). Lahirnya dasar negara tidak serta merta muncul begitu saja, mesti kemudian berasal dari hasil pemikiran yang sangat mendalam dengan begitu banyak pengalaman-pengalaman yang sesuai dengan kondisi kebangsaan, kemasyarakatan,kebudayaan dan keagamaan.

Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), philosophische grondslag (dasar filsafat negara). Banyaknya istilah dasar negara dalam kosa kata bahasa asing menunjukkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam arti setiap negara memiliki dasar negara. Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. Dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Secara teoritik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau grundnorm (Kelsen, 1970: 8). Norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya negara yang sifatnya tidak berubah (Attamimi dalam Oesman dan Alfian, 1993: 74). 

Dengan demikian, dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada citacita bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat (Yusuf, 2009) Konsensus yang bisa menjamin tegaknya suatu konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu (1) kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama, (2) kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara, dan (3) kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan (Andrews 1968: 12) Memiliki kesadaran yang menyeluruh atau universal, sehingga hal inilah yang menjadi dasar untuk merumuskan dasar negara, dan jika diperhatikan seperti apa makna Pancasila ternyata para pendiri bangsa Indonesia merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dengan berasal dari cara pandang dan metode yang menyeluruh dengan mencakup seluruh unsur dalam rakyat dengan tanpa membeda-bedakan yang satu dengan yang lainnya untuk mencapai cita-cita kebangsaan dengan menjadikan dasar negara agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila merupakan ideologi kebangsaan yang digali dan dirumuskan yang lahir ditengah-tengah rakyat Indonesia sehingga tidak sulit untuk menggabungkan setiap unsur yang ada di masyarakat karena ternyata masyarakat sendiri yang ingin menyatukan sendiri dibawah semangat Pancasila untuk dijadikan pedoman dan pegangan agar tercapai persatuan dan kesatuan dalam bernegara.

Pada umumnya, dasar negara dipergunakan oleh bangsa atau negara pendukungnya dan memiliki fungsi sebagai berikut:
(1) dasar berdiri dan tegaknya negara: pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazim muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan sebuah negara. Sehingga, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara. Sesudah negara berdiri, dasar negara dapat menjadi landasan bagi pengelolaan negara yang bersangkutan;

(2) dasar kegiatan penyelenggaraan negara: negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa dibawah pimpinan para penyelenggara negara. Agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, maka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan pada dasar negara;

(3) dasar partisipasi warga negara: semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan partisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam menggunakan hak dan menunaikan kewajibannya itu, seluruh warga negara harus berpedoman kepada dasar negara;

(4) dasar pergaulan antara warga negara: dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara dan negara, melainkan dengan juga dasar bagi hubungan antar warga negara;

(5) dasar dan sumber hukum nasional: seluruh aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk penyelenggaraan negara harus didasarkan pada dasar negara.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Pancasila sebagai Dasar Negara