Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Kumpulan Istilah Kewarganegaraan Lengkap dengan Artinya

Daftar Istilah Kewarganegaraan Lengkap dengan Artinya
Kewarganegaraan mempunyai banyak istilah-istilah khusus di dalamnya, sehingga tak heran jika banyak orang masih bingung mencari definisi dari suatu istilah yang tertuang dalam bidang pendidikan kewarganegaraan atau PKN.

Dalam praktik kehidupan, anda mungkin pernah menonton sidang atau peristiwa di televisi yang berhubungan dengan kewarganegaraan, kemudian ada yang mengucapkan istilah yang mungkin bagi orang awam sukar dipahami, seperti contohnya 'advokat''norma''jaksa' dan segala macam. Nah, pada postingan kali ini, kami akan mencoba memaparkan daftar istilah yang berhubungan dengan kewarganegaraan.
div style="text-align: justify;"> Daripada berpanjang lebar, silakan langsung saja simak beberapa istilah kewarganegaraan berikut ini yang kami kumpulkan dari berbagai macam sumber:
  • Adat: Keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua.
  • Advokat: Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  • Aktualisasi: Membenarkan; memberikan kenyataan.
  • Antagonis: Bertolak belakang; penentang.
  • Antisipasi: Perhitungan terhadap hal-hal yang belum terjadi.
  • Apolitis: Tidak berminat pada politik; tidak bersifat politik.
  • Asosiasi: Kelompok yang sengaja dibentuk untuk tujuan tertentu.
  • Aufklarung (Bahasa Jerman): Abad pencerahan dalam sejarah barat (abad ke-18).
  • Birokrasi: Sistem pemerintahan berdasarkan hierarki dan jabatan.
  • Boikot/Boykot: Pengucilan; penolakan.
  • BW (Burgerlijk Wetboek): Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • By Comission: Pelanggaran HAM secara langsung oleh negara.
  • By Omission: Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.
  • Core Values: Nilai-nilai inti atau yang dijunjung tinggi.
  • Coup d’etat: Kudeta, penggulingan pemerintah yang ada.
  • De facto: Pengakuan menurut kenyataan yang ada.
  • De jure: Pengakuan menurut hukum atau yuridis.
  • Demontrasi: Salah satu aksi protes masyarakat.
  • Diskriminasi: Pembatasan, pelecehan, atau pengucilan terhadap pihak tertentu.
  • Doktrin Hukum: Pendapat para ahli, atau sarjana hukum ternama/terkemuka.
  • Efektif: Akibat yang membawa hasil atau pengaruh.
  • Egalitarian: Pandangan bahwa semua orang sederajat.
  • Ekstrem: Paling keras.
  • Epithet: Frase untuk meremehkan orang.
  • Etika: Watak kesusilaan; adat; moral; akhlak.
  • Etis: Sesuai dengan perilaku umum.
  • Exercitum: Terpilih; khusus; memperoleh pengecualian untuk menjalankan kekuasaan.
  • Extrajudisial: Lembaga peradilan yang berada diluar sistem pengadilan.
  • Fasisme: Sebuah paham tentang bentuk negara diktator.
  • Feodalisme: Politik sistem sosial dengan memberikan kekuasaan pada kaum bangsawan.
  • Filosofis: Berdasarkan ilmu filsafat.
  • Fleksibel: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur apapun.
  • Fundering: Dasar kekuasaan negara.
  • Golput: Golongan putih, menolak memberikan suara pada pemilu.
  • Hak anak: Hak asasi manusia bahwa hak anak dilindungi oleh hukum sejak dalam kandungan.
  • Hak mengembangkan diri: Hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
  • Hakim: Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara.
  • Harmoni: Keselarasan.
  • Human values: Nilai–nilai kemanusiaan.
  • Imperialisme: Paham politik untuk menjajah bangsa lain dengan keuntungan besar.
  • Implementasi: Pelaksanaan; penerapan.
  • Indoktrinasi: Penggemblengan suatu doktrin; pemberian ajaran secara mendalam.
  • Integrasi: Pembauran yang menyatu secara utuh.
  • Ius Constituendum: Hukum yang dicita-citakan.
  • Ius Constitutum: Hukum positif, hukum yang berlaku disuatu negara tertentu waktu tertentu.
  • Ius Naturale/Hukum Asasi: Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
  • Jaksa: Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
  • Kaidah: Norma atau peraturan-peraturan tingkah laku manusia.
  • Kebiasaan: Perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
  • Kebijakan (policy): Upaya terhadap perubahan lingkungan.
  • Kejahatan genosida: Perbuatan yang dilakukan untuk memusnahkan suatu kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama.
  • Kejahatan kemanusiaan: Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
  • Kelompok kepentingan: Golongan masyarakat yang berkepentingan di pemerintah/negara.
  • Kelompok penekan: Golongan masyarakat atau perorangan yang mampu memaksa pemerintah.
  • Kemerdekaan berpendapat: Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kesadaran Hukum: Keyakinan akan kebenaran yang dilaksanakan dengan perbuatan patuh hukum.
  • Kewajiban dasar manusia: Seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Misalnya berbuat adil (tidak diskriminatif) kepada orang lain, menghormati hak asasi orang lain.
  • Kewarganegaraan: Segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  • Kharismatik: Bakat atau keadaan yang berkaitan dengan kemampuan kepemimpinan, rasa bangga.
  • Koalisi: Kerjasama beberapa partai untuk memperoleh suara.
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: merupakan suatu pilihan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tidak lewat Peradilan HAM tetapi dengan cara mengungkap masalah kebenaran dan kemudian melakukan perdamaian antara pihak korban atau ahli warisnya dengan para pelaku pelanggaran.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): adalah lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
  • Konfrontasi: Menurut perjanjian, sesuai dengan kontrak.
  • Konstitusi: Hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis.
  • Konvensi: Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
  • Kooptasi: Pemilihan anggota baru dari badan musyawarah yang ada.
  • Koridor hukum: Jalur hukum.
  • Kosmopolitanisme: Paham/gerakan yang berpandangan tidak perlu punya kewarganegaraan asalkan menjadi warga dunia.
  • Kovenan internasional: suatu perjanjian antar negara mengenai masalah tertentu (termasuk HAM) yang mengikat para negara penandatangannya.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): Identitas suatu warga negara.
  • KUH PERDATA: Kitab Undang-Undang hukum Perdata.
  • KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
    Moral: Perbuatan dan sikap manusia yang baik dan buruk.
  • KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Masyarakat madani: Masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma dan hukum sesuai iman, ilmu dan teknologi.
  • Mekanisme: Cara kerja organisasi.
  • Mobilisasi sosial: Perubahan masyarakat dengan pola baru.
  • Mores: Adat atau cara Hidup.
  • Nalar: Kekuatan pikir.
  • Negara: Organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
  • Norma: Petunjuk hidup dalam masyarakat berupa perintah, anjuran dan larangan.
  • Otoritas: Wewenang yang dikuatkan oleh kekuasaan sah (orang yang otoriter).
  • Paradigma: Kerangka berpikir.
  • Parafrase: Pernyataan ulang atau suatu pembicaraan.
  • Partisan: Pengikut partai/ golongan.
  • Partisipan: Ikut berperan dalam kegiatan.
  • Pelanggaran hak asasi manusia: setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia.
  • Pelanggaran HAM berat: pelanggaran yang digolongkan kejahatan luar biasa,seperti antara lain pembunuhan untuk memusnhkan suatu kelompok atau etnis tertentu (genoside), teroris, kejahatan perang.
  • Pendapat: adalah buah gagasan atau buah pikiran.
  • Penduduk: Seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu.
  • Pengadilan HAM Ad Hoc: yaitu lembaga pengadilan yang memiliki kewenanganmelakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
  • Penuntut Umum: Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
  • Pokok pokok pikiran dimasukanya HAM dalam UUD 1945: merupakan pemikiran yang melatar belakangi atau alasan dimasukannya pasal–pasal tentang hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 yaitu untuk mencegah berkembangnya ”negara kekuasaan” atau otoriter yang dapat bertindak sewenang–wenang kepada rakyatnya.
  • Praksis: Praktik kehidupan.
  • Pranata: Institusi, sistem tingkah laku sosial.
  • Principium kekuasaan: Pemegang kekuasaan utama dari semua kekuasaan.
  • Rasionalisme: Paham yang mengajarkan bahwa akal dan pikiran adalah dasar penyelesaian masalah
  • Ratifikasi: Pengesahan satu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan UU, perjanjian internasional atau antar negara.
  • Referendum: Penmyerahan solusi kepada umum tanpa melalui parlemen.
  • Rezim: Pemerintahan yang berkuasa.
  • Rigid: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur tertentu.
  • Sabotase: Aksi pengrusakan fasilitas atau sarana umum.
  • Sanksi: Suatu keadaan yang dikenakan kepada yang melanggar norma.
  • Sistem distrik: Daerah pemilihan sama dengan anggota badan perwakilan rakyat.
  • Social Relation: Hubungan Sosial.
  • Stabilitas: Kemantapan; seimbang.
  • Status naturalisSuatu kondisi seseorang yang mengabaikan hak–hal dasar orang lain.
  • Teoretis:Berdasarkan teori terhadap dirinya.
  • Traktat: Perjanjian dua negara atau lebih.
  • Warga Negara: Warga negara adalah suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Yurisprudensi: Putusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutus suatu perkara yang sama.
  • Zero sum: Mengesampingkan faktor yang kurang menonjol.
  • Zoon Politicon: Manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial dan dikodratkan untuk hidup bermasyarakat.
Itulah beberapa istilah-istilah yang sering muncul dalam dunia kewarganegaraan. Untaian kamus kewarganegaraan di atas biasanya sering digunakan ketika sedang membahas mengenai sesuatu yang berhubungan dengan kewarganegaraan. Jika anda menambahkan istilah yang tidak ada di sini karena mempunyai referensi ataupun pengetahuan yang lebih luas, anda dapat meninggalkan balasan di kolom komentar.


Incoming Search:
istilah kewarganegaraan
kamus pkn smp
kumpulan glosarium pkn
kamus pkn kelas 12
kamus pkn kelas 10
20 istilah pkn di seluruh dunia
kamus pkn kelas 7
kamus pkn kelas 8

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Kumpulan Istilah Kewarganegaraan Lengkap dengan Artinya