Negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.
Kita harus bersyukur karena telah diberikan kepercayaan untuk mengelola daerah sesuai dengan potensi yang kita miliki. Sebagai tindak lanjut dari rasa syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, salah satu langkah yang dapat kita lakukan yaitu belajar dengan rajin agar dapat mengembangkan potensi sekaligus memajukan daerah masing-masing.
Pada kesempatan ini, saya memberikan materi mengenai hubungan pemerintah pusat dan daerah dengan judul "Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah" melalui media pembelajaran interaktif yang saya buat dengan menggunakan Microsoft Office PowerPoint 2007. Namun, media pembelajaran interaktif ini tidak saya tampilkan secara online. Jadi, agar bisa menjalankan media pembelajaran interaktif ini, terlebih dahulu Anda harus mengunduhnya. Setelah diunduh, jalankan media pembelajaran interaktif ini di komputer atau laptop Anda. Selamat belajar!
Perjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan telah dilalui dengan berbagai perjuangan. Setelah melalui beberapa peristiwa penjajahan dan pemberontakan, hingga sampai pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Indonesia adalah negara kesatuan. Hal tersebut pertama kali dikemukakan dalam rapat BPUPKI dan PPKI dalam menyusun Undang-Undang Dasar. Dalam Sidang BPUPKI, Soepomo menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan pahamnya negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini juga dikemukakan oleh Mohammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai wujud syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kemerdekaan negara Indonesia, kita harus melanjutkan perjuangan para pendiri negara untuk mempertahankan keutuhan NKRI.
Pada kesempatan ini, saya memberikan materi mengenai pemerintahan dan kedaulatan NKRI dengan judul "Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan NKRI" melalui media pembelajaran interaktif yang saya buat dengan menggunakan Microsoft Office PowerPoint 2007. Namun, media pembelajaran interaktif ini tidak saya tampilkan secara online. Jadi, agar bisa menjalankan media pembelajaran interaktif ini, terlebih dahulu Anda harus mengunduhnya. Setelah diunduh, jalankan media pembelajaran interaktif ini di komputer atau laptop Anda. Selamat belajar!
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hasil pemikiran para pendiri negara yang dilakukan dengan proses yang tidak mudah. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai dasar negara dan tujuan nasional bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah karena di dalamnya terdapat dasar negara dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Sehingga mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia, sama dengan melakukan pembubaran NKRI.
Kita sebagai generasi muda penerus bangsa harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas berkat rahmat-Nya, kita tidak perlu bersusah payah mencari dasar negara, tetapi hanya perlu melanjutkan perjuangan para pendiri negara dengan mempelajari dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai kehidupan.
Pada kesempatan ini, saya memberikan materi mengenai Pembukaan UUD 1945 dengan judul "Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku" melalui media pembelajaran interaktif yang saya buat dengan menggunakan Microsoft Office PowerPoint 2007. Namun, media pembelajaran interaktif ini tidak saya tampilkan secara online. Jadi, agar bisa menjalankan media pembelajaran interaktif ini, terlebih dahulu Anda harus mengunduhnya. Setelah diunduh, jalankan media pembelajaran interaktif ini di komputer atau laptop Anda. Selamat belajar!
Selamat atas keberhasilan Anda yang telah menyelesaikan pendidikan di jenjang Sekolah Menengah Pertama SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan diterima di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau di Madrasah Aliyah (MA) atau Aadrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Keberhasilan ini sudah sepatutnya Anda syukuri, karena bagaimanapun keberhasilan Anda merupakan anugerah dan nikmat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Rasa syukur atas segala karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa harus Anda tunjukkan dengan semangat belajar yang tinggi dalam rangka mengembangkan potensi diri, yaitu dengan cara mengubah gaya belajar Anda. Mulai saat ini, Anda lebih banyak belajar secara "mandiri" dan bekerja sama dengan teman-teman Anda, baik yang berasal dari satu sekolah maupun lain sekolah.
Pada bab ini, Anda akan mempelajari materi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu dengan cara memahami hal-hal yang berkenaan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM, perlindungan dan pemajuan HAM, serta dasar hukum HAM di Indonesia. Selain itu, Anda juga harus mampu menganalisis upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakkan HAM dan bagaimana membangun partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia.
Pada kesempatan ini, saya memberikan materi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dengan judul "Napak Tilas Penegakan Hak Asasi Manusia" melalui media pembelajaran interaktif yang saya buat dengan menggunakan Microsoft Office PowerPoint 2007. Namun, media pembelajaran interaktif ini tidak saya tampilkan secara online. Jadi, agar bisa menjalankan media pembelajaran interaktif ini, terlebih dahulu Anda harus mengunduhnya. Setelah diunduh, jalankan media pembelajaran interaktif ini di komputer atau laptop Anda. Selamat belajar!
Bela negara dalam bidang politik dapat diwujudkan dengan aktifnya warga negara berpartisipasi dalam politik. Partisipasi politik adalah unsur yang penting dalam demokrasi, termasuk demokrasi Pancasila. Hal itu disebabkan semua hasil keputusan dari demokrasi adalah kehendak dan aspirasi dari rakyat. Oleh sebab itu, partisipasi rakyat sangat menentukan keputusan politik. Partisipasi politik dari rakyat akan memengaruhi kehidupan kenegaraan. Partisipasi politik adalah keikutsertaan rakyat dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut dan memengaruhi kehidupannya di bidang politik.
Partisipasi politik rakyat menunjukkan partisipasi yang berbeda-beda. Ada rakyat yang terlibat aktif, misalnya menjabat menjadi pejabat publik (pemerintah/birokrasi). Namun, ada juga rakyat yang tidak aktif dalam berpartisipasi, seperti tidak memilih dalam pemilu (golput). Perbedaan partisipasi politik rakyat itu disebabkan beberapa faktor.
Faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi politik adalah sebagai berikut.
Kesadaran politik, yaitu kesadaran pada hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Kepercayaan politik, yaitu sikap dan rasa percaya rakyat pada pemerintahannya.
Berdasarkan kedua faktor di atas, bentuk partisipasi politik ada empat macam, yaitu sebagai berikut.
Partisipasi politik aktif adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran dan kepercayaan politik tinggi.
Partisipasi politik apatis adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah.
Partisipasi politik pasif adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran politik rendah, sedangkan kepercayaan politiknya tinggi.
Partisipasi politik militan radikal adalah partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran politik tinggi, sedangkan kepercayaan politiknya rendah.
Jadi, jika kita ingin mencapai partisipasi politik yang aktif maka rakyat perlu menumbuhkan kesadaran politik dan kepercayaan politik tinggi dan positif. Partisipasi politik yang aktif akan meningkatkan persatuan dan kesatuan seluruh warga negara dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Peran warga negara dalam bidang politik contohnya berupa hak warga negara untuk turut serta dalam setiap proses perubahan kebijaksanaan negara oleh para pejabat atau lembaga-lembaga pemerintah. Peran itu dilakukan sebagai wujud kebebasan hak asasi manusia sehingga dapat mengembangkan nilai-nilai demokratis. Pelaksanaan itu dijamin dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Isi dari pasal ini adalah seperti berikut ini: “Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang akan diatur dengan undang-undang.”
Berikut ini adalah contoh kemerdekaan berserikat dan berkumpul untuk setiap warga negara: a. Hak menjadi anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan. b. Hak mendirikan partai. c. Hak ikut dalam organisasi di kalangan pelajar.
Contoh tindakan yang termasuk kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan adalah seperti berikut ini:
Mengeluarkan pikiran secara lisan dari seseorang kepada orang lain secara langsung. Misalnya melalui diskusi, ceramah, seminar, atau pidato.
Mengeluarkan pikiran melalui media elektronik, seperti misalnya televisi, radio, internet, dan lain-lain.
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan tertulis dapat diwujudkan dengan mengeluarkan pikiran kepada orang lain dengan cara menulis melalui media cetak (penerbitan) atau media massa, seperti misalnya koran, majalah, atau buletin.
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Wujud bela negara dalam bidang ekonomi salah satunya adalah berpartisipasi dalam meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melaksanakan kecurangan dalam perekonomian.
Pendidikan bela negara dalam konteks ekonomi juga berarti bagaimana menumbuhkan semangat dalam diri semua anak bangsa agar mandiri dalam ekonomi seperti menumbuhkan semangat berwirausaha, mempunyai keterampilan dan kompetensi. Yang terpenting, anak-anak Indonesia dididik untuk menumbuhkan rasa malu kalau ekonomi negaranya dikuasai asing.
Bela negara adalah suatu hak dan kehormatan untuk semua warga negara. Oleh sebab itu, kata dia, pendidikan bela negara sangat penting diadakan di semua level pendidikan dan bidang kehidupan. Dalam konteks ekonomi, pendidikan bela negara maknanya bagaimana membuat ekonomi Indonesia terus bertumbuh dan tidak dikuasai asing. Selain itu, bela negara juga berarti semua sumber kekayaan alam Indonesia wajib dikuasai negara dan digunakan bagi kemakmuran masyarakat bukan untuk kepentingan asing.
Ancaman yang dihadapi Indonesia saat ini bukan berasal dari sebuah ancaman perang melainkan ancaman ekonomi. Oleh sebab itu pemerintah perlu mendorong anak muda menjadi pengusaha. Ancaman sebenarnya berupa ancaman ekonomi. Bukan ancaman geografis. Kita berharap pemerintah lebih menitik beratkan pada pengembangan pengusaha muda Indonesia, dari pada dananya digunakan untuk merekrut orang-orang yang tidak berkompeten di bidang ekonomi. Jika hanya sedikit pemuda akan menjadi wiraswasta maka menimbulkan pengangguran intelektual. Kondisi ini mengancam mahasiswa dari kampus seluruh tanah air. Terdapat 83 persen mahasiswa memilih jadi karyawan. Anak muda itu agen perubahan, maknanya siap-siap mahasiswa ini akan menjadi pengangguran intelektual. Seluruh kampus dari Aceh sampe Papua menjadi penghasil sampah intelektual.
Apa contoh tindakan warga negara yang dapat dilakukan sebagai upaya bela negara dalam kehidupan sehari-hari? Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain:
A. Contoh upaya bela negara di lingkungan keluarga
Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga.
Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
Membentuk keluarga yang sadar hukum
Menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga
Saling mengingatkan kepada sesama anggota keluarga apabila ada yang akan berbuat kejahatan, misalnya : minum minuman keras di rumah dan lain sebagainya.
Memberikan pengertian kepada anak supaya cinta kepada tanah air dan mencintai produk-produk dalam negeri
Memberikan pengertian kepada anggota keluarga agar selalu berusaha untuk selalu menggunakan produk-produk dalam negeri
Menjaga nama baik keluarga dengan perilaku yang terpuji atau mulia
Saling mengingatkan sesama anggota keluaraga untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku
Menciptakan keluarga yang sadar dan patuh pada hukum/peraturan yang berlaku
B. Contoh upaya bela negara di lingkungan sekolah
Meningkatkan imtaq dan iptek
Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin Nasional) di sekolah meliputi : budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja/belajar
Mengembangkan kepedulian sosial di sekolah, misalnya dengan keihklasan mengumplkan dana sosial, infak, zakat, shodaqoh, untuk menolong warga sekolah yang membutuhkan.
Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
Menjaga nama baik sekolah dengan tidak melaksanakan perbuatan yang berakibat negatif untuk sekolah dan sebagainya
Belajar dengan giat terutama pada materi Pendidikan Kewarganegaraan
Belajar dengan giat supaya mendapatan prestasi baik
Saling mengingatkan sesama murid apabila ada yang akan melanggar peraturan sekolah
Menjadi murid yang berprestasi dan mengharumkan nama baik sekolah dan negara.
C. Contoh upaya bela negara di lingkungan masyarakat
Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong membantu antar warga negara masyarakat.
Bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat
Meningkatan kegiatan gotong royong dan semangant persatuan dan kesatuan
Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling/ronda
Menciptakan suasana rukun, damai, dan tentram dalam masyarakat
Menghargai adanya perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada
Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
Selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, dll.
D. Contoh upaya bela negara di lingkungan negara
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
Mengamalkan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
Membayar pajak tepat pada waktunya
Mendukung program GDN, GNOTA, dan wajib belajar 9 tahun
Memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan bangsa
Bersikap selektif pada masuknya budaya asing ke Indonesia dan lain sebagainya.
1.Norma hukum bersifat mengikat
dan memaksa, sedangkan norma lain (agama, susila, kesopanan) tidak dapat
dipaksakan. Hukum bertujuan menciptakan keamanan dan keadilan. Hukum berisi
perintah, larangan, dan sanksi.
2.Hukum dapat dibagi atas ;
a.Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis
resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
b.Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak
tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai
peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden
tanggal 16 Agustus.
3.Negara hukum (rechtstaats) yaitu negara dimana
pemerintahannya berdasarkan hukum. Prinsip/Azas negara hukum :
a.Pengakuan dan perlindungan hak
asasi manusia
b.Peradilan yang bebas dan tidak memihak
c.Tidak ada diskriminasi hukum
(kepastian hukum)
4.Prinsip-Prinsip Hukum Umum :
a.Peraturan yang lebih tinggi
menjadi dasar hukum bagi peraturan yang
lebih rendah
b.Peraturan yang lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
c.Apabila peraturan yang lebih
rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang
lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
d.Peraturan yang bersifat khusus
mengabaikan peraturan yang bersifat umum
5.Landasan pembinaan negara hukum
adalah :
a.Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.Pasal 27 ayat 1, persamaan dan kewajiban menjunjung
hukum dan pemerintahan
c.Pasal 1 ayat 3, negara
Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
6.Perkembangan perubahan tata
urutan peraturan perundangan di Indonesia :
TAP
No XX/MPRS/1966
TAP
No III/MPR/2000
UU No
10 Tahun 2004
1.UUD 1945
2.Tap MPR
3.UU/Perpu
4.PP
5.Keppres
6.Peraturan Lainnya
1.UUD 1945
2.Tap MPR
3.UU
4.Perpu
5.PP
6.Keppres
7.Perda
1.UUD 1945
2.UU/Perpu
3.PP
4.Perpres
5.Perda
7.Tata Urutan Peraturan
Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004:
a.UUD 1945
ØDitetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
ØMPR berwewenang mengubah dan
menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
ØPembukaan UUD 1945 tidak
dapat diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar, cita-cita
negara.
ØBentuk negara kesatuan
republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)