By pkn4all 13:38
Berikut merupakan daftar buron (DPO) koruptor yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada tahun 2008. Awal 2014, merupakan kabar baik bagi perburuan koruptor, karena tim terpadu berhasil memulangkan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Australia ke Tanah Air.
Semoga yang lain juga cepat ditangkap dan yang lebih penting uang negara yang dikorupsi segera kembali. Para koruptor itu tidak malu mengambil uang negara di tengah kondisi bangsa yang seperti ini. Untuk penegak hukum jangan menyerah dan jangan silau dengan materi untuk menangkap mereka.
Postingan Populer
-
Rangkuman Materi PKn dari Kelas 7-9 SMP - Bahan Menghadapi Asesmen Nasional (Update) 1. Pengertian Norma Terdapat beberapa pendap...
-
Soal PKN Hak Dan Kewajiban - Pada Kesempatan ini saya akan menyajikan terkait tentang soal Hak dan Kewajiban kelas 4 SD, dimana setelah s...
-
pkn4all.blogspot.com _ Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu ...
-
Soal UTS PKN Kelas 4 Semester 2 - Pada kesempatan ini pkn4all kembali memberikan soal UTS kelas 5 semester 2 terbaru. Soal ini sengaja sa...
-
D alam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dinyatakan adanya ketentuan mengenai partisipasi masyarakat terhadap p...
-
Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) dimulai sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa...
-
Perdana menteri Spanyol adalah pemegang tampuk pimpinan pemerintahan Spanyol, namun bukan kepala negara Spanyol, Kepala negara dipegang ole...
-
Soal UTS PKN Kelas 4 SD Semester 1 beserta kunci jawaban - Pada kesempatan ini saya akan menyajikan soal UTS Kelas 4 SD Semester 1 tentang...
-
pkn4all.blogspot.com _ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian rangkuman materi Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah, adapun ragkumanny...
-
Inferiority complex, atau kompleks inferioritas, adalah masalah psikologis yang dapat memengaruhi individu dalam berbagai aspek ...
0 comments:
Posting Komentar