By pkn4all 13:38
Berikut merupakan daftar buron (DPO) koruptor yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada tahun 2008. Awal 2014, merupakan kabar baik bagi perburuan koruptor, karena tim terpadu berhasil memulangkan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Australia ke Tanah Air.
Semoga yang lain juga cepat ditangkap dan yang lebih penting uang negara yang dikorupsi segera kembali. Para koruptor itu tidak malu mengambil uang negara di tengah kondisi bangsa yang seperti ini. Untuk penegak hukum jangan menyerah dan jangan silau dengan materi untuk menangkap mereka.
Postingan Populer
-
ARTIKEL INI MEMPERMUDAH GURU DALAM MENYIAPKAN LATIHAN SISWA DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR kejenuhan siswa dalam belajar mengakibatkan kon...
-
N egara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan k...
-
Pemulangan tahap ketiga TKI overstay di Arab Saudi. Lampiran: D Bacalah berita ini dengan baik, kemudian berikan komentar, apakah benar term...
-
S ejarah perkembangan hak asasi manusia di dunia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi ata...
-
"Bila saatnya telah tiba, ku ingin kau menjadi temanku "...... Salah satu sarana yang digunakan oleh Mas Danar dalam memberikan so...
-
Asas ius sanguinis atau yang disebut juga asas keturunan adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang b...
-
Momen Proklamasi kali ini sangat bersejarah karena ada dua mantan Presiden yaitu Pak SBY Presiden ke-6 dan Bu Mega Presiden ke-5 yang tidak ...
-
P erjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan telah dilalui dengan berbagai perjuangan. Setelah melalui beberapa peristiwa penjajahan dan ...
-
PERISTIWA SUMPAH PEMUDA DENGAN TUJUAN PERGERAKAN NASIONAL Sumpah pemuda adalah sebuah ikrar dari para pemuda yang dijadikan bukti otentik ba...
-
Ada 4 orang mahasiswa yang telat ikut ujian semester karena bangun kesiangan. Mereka lantas menyusun strategi yang sama agar kompak saat mem...
0 comments:
Posting Komentar