Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan;
g. keterbukaan.
UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Home »
Undang-Undang
» Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Materi Lama
Postingan Populer
-
Ndraweb.com - Kemerdekaan yang diproklamirkan oleh bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebaga...
-
ARTIKEL INI MEMPERMUDAH GURU DALAM MENYIAPKAN LATIHAN SISWA DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR kejenuhan siswa dalam belajar mengakibatkan kon...
-
pkn4all.blogspot.com _ Kali ini admin akan bagikan kepada pengunjung setia blog pkn4all.com contoh soal latihan mater kerja sama dalam berba...
-
Kebebasan Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri dibuktikan oleh peningkatan hubungan regional dan internasional sebagai berikut: 1...
-
Soal Latihan PKN Kelas 4 SD Semester 2 Materi " Keanekaragaman Masyarakat Indonesia" beserta kunci jawaban. NAMA : A. JAWABLAH PER...
-
METODE belajar menghafal dari buku adalah sudah kuno. Kita bisa menghabiskan waktu berjam-jam untuk menjajali otak dengan semua materi pe...
-
Dijaman yang berkembang seperti sekarang ini banyak pengaruh yang dapat merubah segala sikap dan pola pikir masyarakat terutama dikalangan p...
-
Seorang anak kecil sedang bermain sendirian dengan mainannya. Ketika sedang asyik-asyiknya bermain, tiba-tiba mainannya itu rusak. Dia menco...
-
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR yang dilaksanakan empat kali yaitu: - Perubahan pertama yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR 199...
-
B erbangsa dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah yang menunjukkan seseorang individu terkait dan menjadi bagian dari suatu bangs...







0 comments:
Posting Komentar