Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan;
g. keterbukaan.
UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Home »
Undang-Undang
» Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Materi Lama
Postingan Populer
-
Rangkuman Materi PKn dari Kelas 7-9 SMP - Bahan Menghadapi Asesmen Nasional (Update) 1. Pengertian Norma Terdapat beberapa pendap...
-
Soal PKN Hak Dan Kewajiban - Pada Kesempatan ini saya akan menyajikan terkait tentang soal Hak dan Kewajiban kelas 4 SD, dimana setelah s...
-
Kalian telah mempelajari bagaiman peran daerah kalian pada masa merebut dan mempertehankan kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya bagaimana arti...
-
A. PENGERTIAN KONSTITUSI Pengertian kontitusi dapat dijelaskan secara etimologi dan terminologi. Dilihat dari sudut pandang etimologi Istila...
-
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36A menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sel...
-
pkn4all.blogspot.com _ Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan d...
-
Terbentuknya suatu Undang-Undang adalah suatu proses sebagai dinamika kehidupan demokrasi di lembaga legeslatif. Berikut ini adalah al...
-
Soal PTS PKn Kelas 11 Semester 1 Tahun 2021 . Kali ini Admin Ilmuguru.org akan memberikan Latihan soal dan Kunci Jawaban UTS/PTS PPKn khusus...
-
pkn4all.blogspot.com _ Apakah kalian bangga menjadi bangsam Indonesia? Bagaimana perilaku kalian yang menunjukkan rasa bangga terhadap bangs...
-
Tahukah kamu Nama sangga Pramuka Penegak? Nama Sangga yang dipakai Pramuka Penegak adalah Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas, dan...
0 comments:
Posting Komentar