Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Berkomitmen pada Pokok Kaidah Negara Fundamental

Sebelum mempelajari materi Berkomitmen pada Pokok Kaidah Negara Fundamental, ada baiknya kalian membaca dulu artikel tentang perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Coba kalian ingat kembali bagaimana proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ! Apa nama lembaga yang terlibat dalam perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Siapa saja pemimpin dan anggota lembaga itu?
Kapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan ? Bagaimana sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? Bagus apabila kalian sudah dapat memahami materi itu. Namun apabila kalian masih lupa atau belum memahami coba pelajari kembali materi itu
Republik Indonesia Tahun 1945. Materi yang akan kita pelajari yaitu mengenai isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari materi ini kalian diharapkan mampu memahami isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mempunyai keterampilan menyajikan hasil kajian isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Undang-Undang Dasar NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )


Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkanoleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Berkomitmen pada Pokok Kaidah Negara Fundamental


Sebagai awal kita mempelajari isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian baca secara teliti naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buatlah catatan-catatan yang menurut kalian penting atau hal yang tidak kalian ketahui, seperti istilah yang sulit untuk kalian, pokok kalimat, dan sebagainya. Setelah kalian membaca secara teliti dan mencatat hal yang penting, mungkin ada hal yang ingin kalian ketahui secara lebih mendalam mengenai Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kembangkan rasa ingin tahu kalian sehingga mendapat pemahaman pengetahuan yang lebih tinggi.

Bagaimana kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
Bagaiman hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan ?
Apa isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?

Selanjutnya coba kalian mencari informasi dari bermacam-macam sumber belajar untuk menjawab semua rasa ingin tahu kalian. Manfaatkan bermacam-macam sumber belajar yang kalian miliki atau tersedia di sekolah dan di rumah, seperti buku PPKn Kelas VII, Buku Penunjang lain, internet, guru, teman, atau narasumber yang lain. Untuk menolong kalian untuk mencari informasi, kalian dapat membaca uraian materi berikut. Namun kalian tetap wajib memperkaya dengan sumber belajar yang lain.

A. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar adalah sebagian hukum dasar yang tertulis. Disamping hukum dasar yang tertulis terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yaitu ketentuan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi. Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum untuk peraturan perundang-undangan, dan adalah hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pembukaan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), dan penjelasan. Sedangkan setelah perubahan (amandemen) terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal, sebagai mana ditegaskan dalam pasal II Aturan Tambahan yaitu “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasalpasal.”

Selain itu Pembukaan mempunyai hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental untuk penyelenggaraan Negara

1. Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
Coba kalian baca dan amati persamaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan naskah Proklamasi Kemerdekaan di bawah ini :
Apakah ada persamaan atau hubungan isi kedua naskah itu ? Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat kalian cermati dari isi kedua naskah itu. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu apa yang dinyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang wajib segera dilakukan dengan apa yang dinyatakan kemerdekaan.

Sedangkan alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat apa yang dinyatakan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan apa yang dinyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia sudah sampai pada saat yang menentukan.

Juga dipertegas bahwa kemerdekaan adalah atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh harapan luhur. Dengan demikian pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III adalah uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggungjawaban pada pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian
isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang wajib segara dilakukan antara lain dengan menentukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan. Coba kalian buat tabel bagan hubungan isi proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan adalah satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan adalah amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh sebab itu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

2. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari tertib hukum keduanya mempunyai kedudukan yang
berbeda. Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, sebab Pembukaan adalah pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) untuk Negara Republik Indonesia.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan sudah memenuhi persyaratan
yaitu :

  1. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menentukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah mewakili bangsa Indonesia.
  2. Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah Negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
  3. Pembukaan menentukan adaya suatu UUD Negara Indonesia Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah untuk negara yang sudah dibentuk.


Secara hukum Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu Negara dibentuk. Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, maka Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang adalah sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam bermacam-macam lingkungan kehidupan. Pembukaan memuat
pokok kaidah negara yang fundamen untuk Negara Kesatuan Republik Indoensia.

Pokok kaidah yang fundamental ini antara lain pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD, pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa, cita-cita nasional, apa yang dinyatakan kemerdekaan, tujuan negara, kedaulatan rakyat, dan dasar negara Pancasila.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan ”revolusi” dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh lembaga yang tidak setingkat dengan MPR. Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara untuk bangsa Indonesia.

Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny menyatakan bahwa,”sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar wajib dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi itu (UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi itu menjadi
suatu konstitusi yang sah”.

namun nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari.
Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan pada hak asasi manusia . Sebuah bangsa yang menunjukkan penghargaan pada terhadap hak asasi manusia adalah salah satu bentuk perilaku bangsa yang beradab di dunia.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari, berarti mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya Pembukaan UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan bangsa Indonesia dan selama perjalanan pembangunan bangsa itu. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan problem kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu dijiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aktivitas 3.1
Diskusikan secara kelompok, apa akibat apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah. Bagaimana sikap kalian pada hal ini?

B. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.

Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan adalah hak asasi semua bangsa di dunia.
Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang mendapat dan mempertahankan kemerdekaan. Juga menolong perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk mendapat kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan, sebab memandang manusia tidak mempunyai derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang pada bangsa dan manusia lain.
Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan wajib dihapuskan. Juga tidak sesuai perikeadilan, sebab penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini obyektif sebab diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia sudah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini disorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.

Perjuangan juga disorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga Negara wajib menentang setiap bentuk yang mempunyai sifat penjajahan dalam bermacam-macam kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa pada bangsa, tetapi juga antar manusia, sebab sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.

2. Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia sudah mencapai tingkat yang menentukan.
Bahwa momentum yang sudah dicapai wajib dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Kemerdekaan wajib diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih adalah perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka sudah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi
kemerdekaan bangsa dan negara.

Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih wajib mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-citan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Negara yang “merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “ Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis atau sosial.

Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia.
“Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan Negara lain.
“Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan untuk warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, warga negara dengan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam bermacam-macam kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan untuk warga negara negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran untuk seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Sehingga prinsip keadilan, kekeluargaan dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, namun wajib diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional.

3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan disorong oleh motivasi spiritual yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah atas berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini adalah perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia pada Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang sudah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tak akan merdeka.

Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Juga memuat motivasi riil dan material yaitu harapan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan adalah keinginan dan tekad seluruh
bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.

Keyakinan dan tekad yang kuat untuk mendapat kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang mempunyai senjata lebih modern.
Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan pertolongan kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran. Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, mendapat kemenangan meskipun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi factor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.

Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah mahluk Tuhan yang terdiri dari jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak mempunyai jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan
secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.

4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
a. Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
d. Dasar negara yaitu Pancasila

Negara Indonesia yang dibentuk mempunyai tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu :
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Keempat tujuan negara itu adalah arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang sudah dicapai wajib diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara bertahap terwujud cita-cita nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasalpasal.
Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasar konstitusi atau peraturan perundang-undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu wajib berdasarkan hokum yang berlaku. Setiap warga Negara wajib menjunjung tinggi hukum, maknanya wajib mentaati hokum

Prinsip bentuk negara yaitu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang berarti kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila yaitu “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia”.

Kelima sila Pancasila adalah satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan maka secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

Aktivitas 3.5
1. Amatilah bermacam-macam pembangunan disekitar kalian. Pembangunan yang dilaksanakan adalah perwujudan alinea keempat.
2. Lakukan wawancara dan membaca Informasi dari bermacam-macam sumber mengenai tujuan, manfaat kegiatan pembangunan itu.
3. Susun laporan dan sajikan didepan kelas!

C. Sikap dan Komitmen Mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Undang-Undang Dasar atau konstitusi mempunyai dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah.

Hal ini terlihat dalam pasal 37 UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk memgubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 haruslah 2/3 anggota MPR wajib hadir dan disetujui sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999 MPR sudah mengadakan perubahan (amandemen) pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Telah menyepakati sebuah keputusan penting yaitu keputusan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR itu tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tak akan diubah. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang lalu menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang adalah kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia. Adapun yang berubah adalah sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasar nilai-nilai Pancasila. Institusi negara seperti lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau lembaga peradilan/kehakiman yaitu Mahkamah Agung dapat berubah, namun Pancasila sebagai dasar Negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga Negara itu.

Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 diubah maka dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya Negara Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal itu, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya wajib dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terdapat dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila Mempertahankan Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan isi atau makna dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan isi dan makna ini menjadi kenyataan. Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bermacam-macam lingkungan

1. Kata Kunci
Kata kunci yang wajib kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Proklamasi Kemerdekaan, Kaidah Negara, dan Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Intisari Materi
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
Pembukaan adalah pokok kaidah negara yang fundamental, memuat prinsip-prinsip negara seperti tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.
Pembukaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai nilai universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Sedangkan lestari adalah mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.

Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :

  • Alinea pertama mengandung makna dalil objektif dan dalil subjektif.
  • Alinea kedua mengandung makna perjuangan bangsa Indonesia sudah mencapai tingkat yang menentukan.
  • Alinea ketiga mengandung makna pengukuhan makna dari proklamasi yang luhur. Makna itu disorong dari motivasi spiritual yang luhur.
  • Alinea keempat mengandung tujuan Negara, bentuk negara, dan dasar negara.

Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.


  1. Jelaskan hubungan Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan !
  2. Jelaskan kedudukan Pembukaan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kaidah pokok yang fundamental !
  3. Jelaskan alasan bangsa Indonesia bertekad untuk tidak merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Uji Kompetensi 3.2
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan alinea pertama Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
2. Berilah 3 (tiga) contoh perwujudan alinea pertama !
3. Jelaskan alenia kedua Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
4. Jelaskan makna negara yang “merdeka”, dan “berdaulat” dalam cita-cita nasional !

Uji Kompetensi 3.3
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan makna alinea ketiga Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
2. Jelaskan bentuk negara sesuai Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
3. Tulislah tujuan Negara Indonesia !


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi

Mr. Moh. Yamin menyatakan dalam Sidang Pertama BPUPKI, “Rakyat Indonesia mesti memperoleh dasar negara yang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang Timur pulang ke kebudayaan timur, ... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”

Dengan kedalaman pemikiran serta kesadaran akan nilai kebangsaan, para pendiri negara menyepakati dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan sebagai konstitusi negara dan hukum dasar negara. Tata penyelenggaraan negara dan bernegara mesti didasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara, sudah semestinya kalian memahami konstitusi negara. Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya konstitusi untuk warga negara Indonesia wajib dimulai sejak muda. Pada bab ini, kalian akan mempelajari lebih jauh mengenai kesadaran berkonstitusi.

A. Perumusan dan Penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tahukah kalian, apa itu konstitusi? Coba kalian baca pengertian konstitusi berikut ini. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan bisa pula tidak tertulis yang juga disebut Konvensi. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Undang-Undang Dasar biasanya mengatur mengenai pemegang kedaulatan, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan, dan bermacam-macam lembaga negara serta hak-hak rakyat.

Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal itu dimaksud memuat paham konstitusionalisme. Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi terikat pada konsititusi. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar adalah sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum untuk peraturan perundangan yang berada di bawahnya.

Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi.

Pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 lalu dilanjutkan pada sidang kedua pada 10-17 Juli 1945. Dalam sidang pertama dibahas mengenai dasar negara sedangkan pembahasan rancangan Undang- Undang Dasar dilakukan pada sidang yang kedua.

Pada sidang BPUPKI tanggal 10 Juli 1945, setelah dibuka oleh ketua dilanjutkan dengan pengumuman penambahan anggota baru, yaitu Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Surio Hamidjojo, Muhammad Noor, Besar, dan Abdul Kaffar. Kemudian Ir. Soekarno selaku Ketua Panitia Kecil melaporkan hasil kerjanya, bahwa Panitia Kecil sudah menerima usulan-usulan mengenai Indonesia merdeka yang digolongkannya menjadi sembilan kelompok, yaitu: usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya, usulan tentang dasar negara, usulan mengenai unifikasi atau federasi, usulan mengenai bentuk negara dan kepala negara, usulan mengenai warga negara, usulan mengenai daerah, usulan mengenai agama dan negara, usulan mengenai pembelaan negara, dan usulan mengenai keuangan.

Ketika akan mengambil pemungutan suara untuk menentukan bentuk negara, para pendiri negara diliputi suasana yang penuh dengan permufakatan, tanggung jawab, toleransi, dan religius sebagaimana tergambar dalam dialog berikut ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:125-127) “...

Anggota MOEZAKIR:
Saya mohon dari Tuan-tuan anggota sekalian! Oleh sebab kita menghadapi saat yang suci, baiklah kita mengheningkan cipta, supaya janganlah hati kita dipengaruhi oleh sesuatu hal yang tidak suci, tetapi dengan segala keikhlasan menghadapi keputusan mengenai bentuk negara yang akan didirikan, dengan hati yang murni, yang tidak terpengaruh oleh sesuatu maksud yang tidak suci. Oleh sebab itu, saya mohon kepada paduka Tuan-tuan sekalian, sukalah Tuan-tuan berdiri di hadapan hadirat Allah Subhanahuwataala untuk meminta doa.

Ketua RADJIMAN:
Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Radjiman Wedyodiningrat
Usul itu kita turuti dan saya minta marilah kita mengheningkan cipta, supaya memperoleh pikiran yang suci dan murni dalam pemilihan.

Rapat meminta doa dengan pimpinan Ki Bagoes Hadikoesoemo yang membacakan Fatihah. Sesudah itu diadakan pemungutan suara.

Anggota DASAAD:
Tuan Ketua, kami sudah mengetahui, bahwa ada 64 stem. Yang memilih republik, ada 55 stem, kerajaan 6, lain-lain 2 dan belangko 1.

Ketua:
Saya mengucapkan terima kasih atas pekerjaan komisi. Anggota sekalian sudah mendengar, bahwa sudah dipilih oleh sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai yang kedua kali ini, yang melahirkan 64 stem, ialah yang 55 republik, 6 kerajaan, 1 belangko dan 2 lain-lain. Jadi, semuanya ada 64.
Sudah ada ketetapan dalam saat ini, nanti kita membuat pelaporan yang sejelas-jelasnya.

Anggota SOEKARNO:
Jadi, putusan Panitia itu republik?

Ketua RADJIMAN:
Sudah terang republik yang dipilih dengan suara terbanyak. Sekarang saya minta beristirahat.
....”

Semangat nasionalisme dan patriotisme terlihat sangat nyata dalam perbincangan dalam Sidang BPUPKI tanggal 10 dan 11 Juli 1945 saat membahas masalah wilayah negara. Semangat itu, antara lain dikemukakan oleh beberapa tokoh di bawah ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:132-144).

Anggota MOEZAKIR:
.... Maka apabila bangsa Indonesia pada masa ini memiliki ketinggian kehendak dan kemauan, dan menjunjung tinggi apa yang angan-angankan, hendaklah sanggup pula mengakui bahwa tanah Melayu itu sebagian dari tanah air kita....tanah Papua itu pula menjadi sumber kekayaan kita. Janganlah sumber kekayaan, yang diwariskan oleh nenek moyang kita hilang dengan sia-sia belaka. Oleh sebab itu, saya setuju, bahwa dalam menentukan batas halaman tanah air kita hendaklah kita berpikir dengan sebaik-baiknya; janganlah didasarkan pada soal, apakah kita kita sanggup atau tidak sanggup, tetapi pula apakah akan timbul kesanggupan akan merdeka atau tidak....

Anggota YAMIN:
.... Soal lain pula berhubung dengan tanah Papua. Memang hal ini dalam ilmu pengetahuan, ethnologie, bahasa, geografie ada yang menyebutkan, bahwa pulau Papua tidak masuk tanah Indonesia.Tetapi faham ini hanyalah dilahirkan oleh orang-orang yang mengarang buku yang bersangkutan. Tetapi ada juga faham-faham lain yang mengatakan, bahwa seluruh pulau Papua masuk Indonesia. Perkataan “Indonesia” dibuat oleh orang yang memiliki faham yang mengatakan, bahwa Indonesia melingkungi daerah Malaya dan Polinesia. Jadi, dengan sendirinya pada waktu perkataan “Indonesia” lahir dimaksudkan bahwa tanah Papua masuk dalam daerah Indonesia. ...

Anggota ABDUL KAFFAR:
.... Dalam ilmu strategi alangkah besar untuk kedua-duanya untuk menjaga sisi masing-masing. Artinya kalau kita melihat batas kita di Timur, ke Pulau Timor, saya setuju sekali dengan anggota yang terhormat Muh Yamin, yaitu agar pulau itu dimasukkan dalam lingkungan kita, terletak Indonesia baru, begitu pula Borneo Utara, di mana terletak Serawak, dan juga negara Papua bukanlah kita bersifat meminta, tetapi hal itu beralaskan kebangsaan. ...

Anggota SOEMITRO KOLOPAKING:
.... Jikalau peperangan sudah berakhir dan kemenangan akhir sudah tercapai, kita dapat melengkapkan aturan-aturan itu menjadi aturan-aturan yang cocok dengan keadaan zaman pada saat itu, dengan permintaan Indonesia merdeka ialah seluas Indonesia-Belanda dahulu. Jikalau kemenangan akhir tercapai dan ada permintaan yang nyata dari Malaya Selatan, Borneo Utara bahwa rakyat di situ merasa juga ingin masuk dalam lingkungan kita, dengan senang hati mereka akan kita terima sebagai bangsa kita di dalam Indonesia merdeka.”

Dalam membahas masalah wilayah negara, masih tidak sedikit tokoh pendiri negara yang menyampaikan usulnya, seperti Moh. Hatta, Soekarno, Soetardjo, Agoes Salim, A.A. Maramis, Sanoesi, dan Oto Iskandardinata. Akhirnya diputuskan, bahwa wilayah Indonesia Merdeka adalah Hindia Belanda dulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya.

Pada sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, setelah mendengarkan pandangan dan pemikiran 20 orang anggota, maka dibentuklah tiga Panitia Kecil, yaitu:

  1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, dengan ketua Ir. Soekarno.
  2. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, dengan ketua Moh. Hatta.
  3. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.

Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melanjutkan sidang yang antara lain menghasilkan kesepakatan:

  1. Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.
  2. Bentuk “Unitarisme”.
  3. Kepala Negara di tangan satu orang, yaitu Presiden.
  4. Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Supomo


Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas berbagai hal dan menyepakati antara lain ketentuan mengenai Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Djajadiningrat, Salim, dan Supomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan mengenai pernyataan kemerdekaan”. Sedangkan sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan pada naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995:264).

“Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita wajib mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, wajib diketahui keterangan-keterangannya dan juga wajib diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh sebab itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang tentang rancanganrancangan Undang-Undang Dasar ini sangat penting oleh sebab segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”

Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945.

2. Penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 melakukan sidang. Keputusan sidang PPKI adalah sebagai berikut.

  1. Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.


Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:413).

“Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya tentang hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang sudah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula sudah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”

Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, teliti dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:445-446).

“Anggota OTTO ISKANDARDINATA:
Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. (Tepuk tangan)

Ketua SOEKARNO:
Penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
OTTO ISKANDARDINATA
Tuan-tuan banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini saya dipilih oleh Tuan-tuan sekalian dengan suara bulat menjadi Presiden Republik Indonesia. (Tepuk tangan). (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan “Hidup Bung Karno” 3x)

Anggota OTTO ISKANDARDINATA:
Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia. (Tepuk tangan) (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan “Hidup Bung Hatta” 3x).”

B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia untuk Bangsa dan Negara Indonesia

Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. Pola kehidupan kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah. Naskah ketentuan hukum yang tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundangundangan yang dibuat di Indonesia wajib berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai warga negara Indonesia kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan warga negara pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan memudahkan kita mencapai masyarakat yang sejahtera.

Sebaliknya bila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, maka kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa terjadi perang saudara. Siapa yang dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat mengakibatkan tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan mungkin bubarnya Negara Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk melakukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

C. Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tokoh bangsa dan pendiri negara Indonesia adalah putra terbaik bangsa yang mempunyai kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI adalah tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada saat itu. Anggota BPUPKI sudah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk adalah negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

BPUPKI melakukan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, “. . . Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua wajib melakukannya. Semua buat semua!. . .” Dari pendapat Ir. Soekarno itu jelas terlihat bahwa para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara itu mempunyai latar belakang suku dan agama yang berbeda.

Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat kalian lihat dari pertanyaan Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, yaitu “Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagaimanakah Tuan-tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan”.

Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara sudah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan serta mengedepankan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan mengenai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya adalah salah satu bukti cinta para pahlawan pada bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.

Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.

Setelah kalian membaca peristiwa diatas, maka kalian secara berkelompok membuat bahan presentasi mengenai perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya presentasikan bahan itu di depan kelas. Apabila satu kelompok sedang mempresentasikan bahannya, kelompok yang lain menyimak dan memberi tanggapan.


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila

Kelahiran, perumusan, dan perkembangan Pancasila tidak lepas dari diskusi dan perdebatan sekaligus menjadi bagian sejarah ideologi berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi acuan konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus wajib dipahami dan diamalkan untuk seluruh warga negara Indonesia.

Pancasila adalah dasar pemikiran orisinil untuk Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Perjuangan menjaga dan merawat pancasila bukanlah pekerjaan yang mudah. Sejak melalui proses perumusan pada sidang BPUPKI pada tahun 1945, hingga ditetapkan pada Tap MPR No II/MPR/1978, Pancasila sudah melalui bermacam-macam lika-liku hingga menjadi dasar negara resmi Republik Indonesia.

Tepat pada tanggal 1 Juni tahun 1945, Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikirannya tentang dasar negara apa yang nantinya akan dijadikan dasar Indonesia Merdeka. Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara tentang apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara di dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan mentapkan Pancasila sebagai dasar negara di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

1. Nilai Semangat Pendiri Negara

Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai harapan atau hasrat tertentu. Para pendiri negara adalah contoh baik dari orang-orang yang mempunyai semangat yang kuat dalam membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia
Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila

Semangat kebangsaan wajib tumbuh dan dipupuk dalam diri warga negara Indonesia. Semangat kebangsaan adalah semangat yang tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Seseorang yang mempunyai rasa kebangsaan Indonesia akan mempunyai rasa bangga sebagai warga negara Indonesia. Kebanggaan sebagai bangsa dapat kita rasakan, misalnya saat bendera Merah Putih berkibar dalam kejuaraan olahraga antarnegara.

Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya adalah salah satu bukti cinta para pahlawan pada bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga. Segenap pengorbanan rakyat itu memiliki tujuan untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.

Semangat kebangsaan juga disebut sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit, juga disebut dengan nasionalisme yang negatif sebab mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta pada bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah pada bangsa lain.

Nasionalisme dalam arti sempit juga disebut dengan chauvinisme. Chauvinisme ini pernah dipraktikkan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934–1945. Paham itu menganggap Jerman di atas segala-galanya di dunia (Deutschland Uber Alles in der Wetf).

Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian inilah yang wajib dibina oleh bangsa Indonesia sebab mengandung makna perasaan cinta tinggi atau bangga pada tanah air akan tetapi idak memandang rendah bangsa lain. Dalam mengadakan hubungan dengan negara lain, kita selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara sendiri serta menempatkan negara lain sederajat dengan bangsa kita.

Patriotisme berasal dari kata patria, yang maknanya ‘tanah air’. Kata patria lalu berubah menjadi kata patriot yang maknanya ‘seseorang yang mencintai tanah air’. Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya’. Patriotisme muncul setelah lahirnya nasionalisme, tetapi antara nasionalisme dan patriotisme biasanya diartikan sama.

Jiwa patriotisme sudah tampak dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai jiwa dan semangat 45. Jiwa dan semangat 45 di antaranya adalah:
  • pro-patria dan primus patrialis ‘mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air’;
  • jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan;
  • jiwa toleran atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa;
  • jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab; serta
  • jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya.

Salah satu semangat yang dimiliki para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila adalah semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.

2. Komitmen Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melaksanakan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang mempunyai komitmen pada bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila mempunyai komitmen sebagai berikut.
  1. Memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme Pendiri negara mempunyai semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme tinggi ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Adanya rasa mempunyai terhadap bangsa Indonesia Pendiri negara dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh rasa mempunyai terhadap bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial adalah nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.
  3. Selalu bersemangat dalam berjuang Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia, seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat perjuangannya, para pendiri negara tetap bersemangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
  4. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. e. Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pengorbanan dalam hal pilihan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara meskipun keputusan itu tidak disenangi.

Sebagai murid dan generasi muda, tentu kalian juga wajib memiliki komitmen dalam berbangsa dan bernegara. Komitmen berbangsa dan bernegara untuk generasi muda salah satunya dilakukan dengan berkomitmen untuk mempersiapkan dan mewujudkan masa depan yang lebih baik. Salah satu upaya untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik adalah giat belajar.


Aktivitas

Agar kalian lebih menghayati proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara, lakukan sosiodrama mengenai sidang pertama BPUPKI membahas dasar negara dan sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 saat menentukan dasar negara. Carilah informasi dari bermacam-macam sumber, seperti Buku Risalah BPUPKI atau sumber belajar yang lain. Susun naskah sosiodrama berdasar informasi suasana sidang yang kalian peroleh. Sajikan sosiodrama di kelas atau ruang pertunjukkan apabila tersedia di sekolah kalian.

Setelah mempelajari dan menghayati komitmen pada Pancasila sebagai dasar negara, apa pengetahuan yang diperoleh, apa manfaat pembelajaran ini , apa sikap yang patut diteladani, dan apa perilaku tindak lanjut yang akan lakukan ? Ungkapkan atau tuliskan pendapat kalian dalam selembar kertas .


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

Perbedaan Bela Negara Dengan Wajib Militer

Perbedaan Bela Negara Dengan Wajib Militer
Akhir tahun 2015 ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana akan mewajibkan 100 juta warga negara untuk ikut bela negara. Dengan begitu, diharapkan kedaulatan negara akan kuat dan terjaga. Bela negara ini wajib diikuti warga negara Indonesia mulai dari tingkat TK sampai umur 50 tahun. Dasar hukum dari program ini adalah UUD 1945 Pasal 27 dan UU Pertahanan No 3 tahun 2002. Antara lain berbunyi, bahwa setiap orang punya hak dan kewajiban bela negara. 

Menurut Direktur Bela Negara Kemenhan, Laksamana Pertama M. Faisal, bela negara ini diwujudkan dengan empat poin, yaitu:
  1. Ada pendidikan kewarganegaraan
  2. Ada pelatihan dasar militer wajib
  3. Menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Pelatihan sesuai profesi masing-masing
Lantas apa bedanya bela negara negara dengan wajib militer?

Pengertian Bela Negara

Seperti dikutip dari Wikipedia, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur dasar bela negara :
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4.  Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-contoh bela negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Mencintai produk-produk dalam negeri
Pengertian Wajib Militer

Wajib militer atau seringkali disingkat sebagai wamil adalah kewajiban bagi seorang warga negara berusia muda terutama pria, biasanya antara 18 - 27 tahun untuk menyandang senjata dan menjadi anggota tentara dan mengikuti pendidikan militer guna meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan seorang itu sendiri. Wamil biasanya diadakan guna untuk meningkatkan kedisiplinan, ketangguhan, keberanian dan kemandirian seorang itu dan biasanya diadakan wajib untuk pria lelaki. Yang harus wamil biasanya adalah warga pria. Warga wanita biasanya tidak diharuskan wamil, tetapi ada juga negara yang mewajibkannya, seperti di Israel, Korea Utara dan Suriname.

Contoh beberapa negara yang melaksanakan wajib militer:
  1. Singapura
  2. Malaysia
  3. Filipina
  4. Thailand
  5. Turki
  6. Korea Selatan
  7. Korea Utara
  8. Brasil
  9. Yunani
  10. Swiss
  11. Meksiko
  12. Iran
  13. Rusia
  14. Estonia
  15. Aljazair
Amerika Serikat menghapuskan wajib militer pada tahun 1975, tetapi semua warga pria berusia 18-25 tahun wajib mendaftar di U.S. Selective Service System untuk mempermudah pelaksanaan kembali wajib militer jika diperlukan.

Sumber: Wikipedia, Tempo, Radar Banten

Kuis Interaktif PKn Teka-Teki Silang Materi Otonomi Daerah

Berupaya menciptakan pembelajaran yang interaktif dan menyenangkan bagi peserta didik, admin K-Warganegaraan membuat soal berbentuk Teka-Teki Silang atau biasanya disebut dengan TTS. Soal atau kuis PKn ini memuat materi tentang Demokrasi yang diajarkan pada kelas VIII Semester Genap berbasis Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTS) Tahun 2006. Kuis ini bisa dikerjakan secara online dan bisa diunduh dengan menyimpan halamannya pada komputer. Silahkan simak tampilan full screen-nya:


Berikut ini kami tampilkan Kuis Teka-Teki Silang Materi Demokrasi untuk dikerjakan secara online. Selamat mengerjakan ...
Kuis Otonomi Daerah
Incoming Search:
8 tujuan otonomi daerah
Incoming Search:
arti daerah otonom
arti desentralisasi
arti penting dan tujuan otonomi daerah
bagaimana sejarah munculnya otonomi daerah
buku pkn kelas 10 smk
contoh otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
download makalah otonomi daerah pdf
download materi sma
download rangkuman materi pkn sma pdf
faktor eksternal otonomi daerah
hak dan kewajiban daerah
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
isi pokok uu no 32 tahun 2004
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
jelaskan pengaruh adanya otonomi daerah
landasan hukum otonomi daerah
latar belakang lahirnya uu no 23 tahun 2014
latar belakang makalah otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang otonomi daerah pdf
latar belakang sejarah otonomi daerah
latar belakang terbentuknya desentralisasi
lks pkn kelas 10 kurikulum 2013
makalah latar belakang otonomi daerah
makalah otonomi daerah
materi esensial pkn sma
materi pkn kelas 10 semester 1 ktsp
materi pkn kelas 10 semester 2
materi pkn kelas 11
materi pkn kelas 4 semester 1 pdf
materi pkn kelas 6 semester 2 tentang asean
materi pkn kelas 7 k13
materi pkn kls 9 k 13
materi pkn sd
materi pkn sma kelas 10
materi pkn sma kelas 12
materi pkn smp kelas 7
materi pkn smp kelas 8
materi pkn smp kelas 9
materi pkn smp kls 7
materi pkn uas kelas 12
materi usbn pkn smp
otonomi daerah brainly
otonomi daerah dan desentralisasi
otonomi daerah menurut para ahli
otonomi daerah pdf
otonomi khusus
pelajaran pkn kelas 6 tentang bpupki
pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan asas
pelaksanaan otonomi daerah di indonesia
pembahasan kisi kisi usbn
pemerintahan daerah diatur dalam
pendahuluan tentang otonomi daerah
pendidikan kewarganegaraan sma pdf
penerapan otonomi daerah dalam konteks nkri
pengertian daerah otonom
pengertian dan latar belakang good governance
pengertian otonomi daerah
penyebab timbulnya otonomi daerah
pertanyaan otonomi daerah
pertanyaan tentang otonomi daerah
pkn kelas 6 penerbit erlangga
pkn kelas 6 semester 2 2018
ppt pkn bab 2 kelas xii
prinsip otonomi daerah
rangkuman materi ips smp
rangkuman materi pelajaran pkn kls 6
rangkuman materi pkn smp kelas 7 8 9
rangkuman materi pkn smp pdf
rangkuman materi sejarah
rangkuman materi usbn biologi sma
rangkuman materi usbn pkn sma 2018
rangkuman materi usbn pkn smk pdf
rangkuman materi usbn pkn smp 2018
rangkuman pelajaran sma
rangkuman pkn bab 5 kelas 10
rangkuman sejarah peminatan pdf
rangkuman sejarah sma pdf
ringkasan materi pkn sd
ringkasan materi usbn sma
ringkasan materi usbn smp
sebutkan dasar hukum otda
sebutkan tujuan kebijakan otonomi daerah
soal pkn kls 6 dan kunci jawaban
tokoh otonomi daerah adalah
tujuan dan prinsip otonomi daerah
tujuan latar belakang
tujuan otonomi daerah brainly
tujuan otonomi khusus
uu otonomi daerah no 32 tahun 2004
uu otonomi daerah terbaru
wewenang pemerintah pusat



Soal Interaktif PKn Teka-Teki Silang Demokrasi

Berupaya menciptakan pembelajaran yang interaktif dan menyenangkan bagi peserta didik, admin K-Warganegaraan membuat soal berbentuk Teka-Teki Silang atau biasanya disebut dengan TTS. Soal atau kuis PKn ini memuat materi tentang Demokrasi yang diajarkan pada kelas VIII Semester Genap berbasis Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTS) Tahun 2006. Kuis ini bisa dikerjakan secara online dan bisa diunduh dengan menyimpan halamannya pada komputer. Silahkan simak tampilan full screen-nya:


Berikut ini kami tampilkan Kuis Teka-Teki Silang Materi Demokrasi untuk dikerjakan secara online. Selamat mengerjakan ...
TTS Demokrasi

TTS Demokrasi

Komukote

Quis Interaktif Teka-teki silang (crossword puzzle) ini bisa digunakan untuk JavaScript dan kompatibel diberbagai jenis web browser, termasuk Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, atau Apple Safari. Jika Anda tidak dapat menggunakannya, silahkan klik ulang seperti saat anda memulai atau me-refresh halamannya (tekan F5). Jika halaman ini tersimpan di komputer, Anda perhatikan bar informasi yang berwarna kuning dan (biasanya) terletak di bagian atas atau bawah bertuliskan "the page to allow the puzzle to load". Kemudian klik bagian yang bertulisan "allow blocked content". Salam Komukote...
Sri Kuncoro SP © 2000-2013

Ngaturaken Sugeng Rawuh...

Klik salah satu kolom yang anda inginkan.

 

 

Selamat...!

Anda berhasil mengisi dan melengkapi Komukote Kuis.
Jika tertarik untuk membuat kuis interaktif seperti Komukotesecara mandiri dan untuk diri sendiri, dapatkan EclipseCrossworddari Green Eclipse—gratis!
-->

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed