Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Bentuk Negara dan Bentuk PemerintahanPada bab ini, anda akan belajar mengenai bentuk negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, bentuk negara dibedakan menjadi tiga, yaitu negara kesatuan, negara serikat (federasi), dan perserikatan negara (konfederasi). Adapun bentuk pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan dan berdasarkan cara penunjukan kepala negara. Di bawah ini telah disajikan secara jelas mengenai materi "Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan". Pelajari materi ini dengan sebaik-baiknya.



1. Bentuk Negara

Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu "staatvormen". Menurut para ahli negara, istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.


a. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.


b. Negara Serikat (Federasi) 


Negara serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan satu pemerintah federasi yang mengendalikan kedaulatan negara. Gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Negara bagian masih memiliki kedaulatan ke dalam untuk mengatur rumah tangga daerah sendiri. Hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, keuangan, dan peradilan pada umumnya merupakan urusan pemerintah federal. Contoh bentuk negara serikat adalah Amerika Serikat.
Pada negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, sebagai berikut.

Adanya supremasi konstitusi federal.
Adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian.
Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.


    c. Perserikatan Negara (Konfederasi) 


    Pada hakikatnya, perserikatan negara bukanlah negara itu sendiri, melainkan gabungan dari negara-negara merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan penuh. Pada umumnya, konfederasi dibentuk untuk maksud-maksud tertentu, misalnya pertahanan bersama dan politik luar negeri.




    2. Bentuk Pemerintahan 

    Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasannya atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan dan cara penunjukan kepala negara.


    a. Berdasarkan Jumlah Orang yang Memegang Kekuasaan 

    Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang.
    Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang banyak orang.
    Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan negaranya dipegang oleh semua orang (banyak orang).


      b. Berdasarkan Cara Penunjukan Kepala Negara

      1) Monarki 

      Dalam monarki, raja selaku kepala negara memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun dan biasanya monarki jabatannya seumur hidup.


      2) Republik 

      Seorang kepala negara memperoleh kedudukannya berdasarkan pilihan rakyat dan menduduki jabatan untuk jangka waktu tertentu atau terbatas.


      Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

      Sistem Pemerintahan

      Sistem Pemerintahan Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu sistem pemeritahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial.



      a. Sistem Pemerintahan Parlementer

      Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan antara eksekutif dan legislatif mempunyai hubungan yang bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi. Dalam sistem pemerintahan parlementer, badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan. Eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki karakteristik sebagai berikut.

      Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum, sehingga memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen. 
      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar dan merupakan badan perwakilan atau lembaga legislatif. 
      Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. 
      Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan, maka Presiden/raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru. 
      Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen. 
      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah Presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. 


        b. Sistem Pemerintahan Presidensial

        Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Presiden. Kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh menter-menteri yang bertanggung jawab kepadanya. Pada sistem pemerintahan presidensial yang murni, eksekutif dan legislatif mempunyai keududukan yang sama kuat/tidak saling membawahi. Antara eksekutif dan legislatif tidak dapat saling menjatuhkan. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, sebagai berikut.

        Dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
        Kekuasaan eksekutif Presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melaui badan perwakilan rakyat. 
        Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen. 
        Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif). 
        Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh Presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif. 
        Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan Presiden tidak dipilih oleh parlemen. 
        Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer. 
        Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat. 

          Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

          Negara Kesatuan Republik Indonesia

          Negara Kesatuan Republik IndonesiaPerjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan telah dilalui dengan berbagai perjuangan. Setelah melalui beberapa peristiwa penjajahan dan pemberontakan, hingga sampai pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Indonesia adalah negara kesatuan. Hal tersebut pertama kali dikemukakan dalam rapat BPUPKI dan PPKI dalam menyusun UUD. Dalam Sidang BPUPKI, Soepomo menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan pahamnya negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini juga dikemukakan oleh Mohammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai wujud syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kemerdekaan negara Indonesia, kita harus melanjutkan perjuangan para pendiri negara untuk mempertahankan keutuhan NKRI.

          Bangsa Indonesia yang lahir melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan berdiri di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Bentuk negara Indonesia dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk Republik." Berdasar Pasal 1 Ayat (1) dapat dinyatakan bahwa bentuk negara indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik. Istilah bentuk negara perlu dibedakan dengan bentuk pemerintahan.

          Prinsip negara kesatuan sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Ayat (1) diperkuat oleh Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

          Demikian pula dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 (Amandemen) yang berisi rumusan, bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Rumusan kata-kata Negara Kesatuan Republik Indonesia tertulis dalam Pasal 25A UUD 1945 (Amandemen), dengan rumusan "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara, dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
          .
          Bangsa Indonesia telah bersepakat terhadap pilihan bentuk negara dan bentuk pemerintahan dan tidak ingin mengadakan perubahan terhadapnya. Kesepakatan politik ini tertuang dalam Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945 (Amandemen) yang menyatakan "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."


          Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

          Ulangan Harian Online PKN Kelas X Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

          Latihan Evaluasi Tengah Semester 1 Kelas 10

          Latihan Evaluasi Tengah Semester 1 Kelas 10Sebelum Anda mengerjakan soal "Latihan Evaluasi Tengah Semester 1 Kelas 10", pastikan Anda sudah mengerjakan soal-soal di dua bab, yaitu Bab. 1 Hak Asasi Manusia dan Bab. 2 Pembukaan UUD 1945. Anda juga perlu mempelajari materi Hak Asasi ManusiaPembukaan UUD 1945Kedaulatan, dan Politik Luar Negeri yang ada di blog ini agar mudah dalam mengerjakan soal-soalnya. Soal yang saya berikan ini terdiri dari 30 soal pilihan ganda, 10 soal isian, dan 5 soal uraian. Untuk melihat dan mengunduh soal, silahkan klik di sini. Selamat belajar!


          Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

          Soal Tentang Pembukaan UUD 1945

          Soal Tentang Pembukaan UUD 1945Setelah Anda mempelajari materi tentang "Pembukaan UUD 1945", sekarang dilanjutkan dengan mengerjakan soal-soalnya. Di sini, saya akan memberikan soal terkait dengan materi tersebut, untuk kelas 10 SMA semester 1. Soal yang saya berikan ini berupa 25 soal pilihan ganda, 10 soal isian, dan 5 soal uraian. Pastikan Anda sudah mempelajari materi Pembukaan UUD 1945Kedaulatan, dan Politik Luar Negeri yang ada di blog ini agar mudah dalam mengerjakan soal-soalnya. Untuk melihat dan mengunduh soal, silahkan klik di sini. Selamat belajar!


          Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.



          Download UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

          Untuk melengkapi materi PKn kelas IX semester ganjil bab II tentang Otonomi Daerah maka kami sertakan link download UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

          Materi Lama

            Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

            Postingan Populer

             
            PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed