Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Rangkuman tentang Otonomi Daerah



  1. Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos, autos berarti sendiri, dan nomos berarti aturan.
  2. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri.
  4. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  5. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  6. Terdapat enam urusan pemerintah pusat yang tidak diserahkan pada daearah, di luar enam hal ini semua diserahkan pada daerah, yaitu : a. politik luar negeri; d. yustisi b. pertahanan; e. moneter; dan c. keamanan; f. agama
  7. Untuk mendukung jalannya pemerintahan di daerah diperlukan dana, namun tidak semua daerah mampu mendanai sendiri jalannya roda pemerintahan. Oleh karenanya Pemerintah harus mampu membagi adil dan merata hasil potensi masyarakat. Sumber penerimaan daerah terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah : 1) pajak daerah; 2) retribusi daerah; 3) hasil pengelolaan kekayaan daerah; 4) lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. b. Dana Perimbangan Daerah (dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam) terdiri dari: 1) dana alokasi umum 2) dana alokasi khusus
  8. Dengan dikeluarkannya UU No. 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, berarti sampai saat ini telah ada tujuh UU yang mengatur pemerintahan daerah. Ketujuh UU tersebut adalah : a. UU No.1 Tahun 1945 Tentang Komite Nasional daerah. b. UU No. 22 Tahun 1948 Tentang Pemerintahan daerah c. UU No. 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. d. UU No. 18 Tahun 1966 Tentang Pokok Pemerintahan Daerah. e. UU No. 5 Tahun 1974 Tentang Pemerintahan di daerah. f. UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. g. UU No. 32 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah 
Incoming Search:
2 perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom
analisis daerah otonom jakarta
apa arti otonomi daerah dan daerah otonomi
apa perbedaan antara otonomi daerah dan daerah otonom
apa perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom
apakah perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom
arti otonomi daerah dan daerah otonom brainly
arti otonomi daerah dan daerah otonom uraian
arti otonomi daerah dan daerah otonomi
arti otonomi daerah dan daerah otonomi adalah
arti otonomi daerah dan daerah otonomi brainly
arti otonomi daerah dan daerah otonomi menurut uu no 23 tahun 2014
arti otonomi daerah dan daerah otonomi menurut uu no 32 tahun 2004
arti otonomi daerah dan daerah otonomi uraiannya
arti otonomi daerah dan otonomi khusus
arti penting dan tujuan otonomi daerah
asas otonomi daerah menurut pasal 18 uud 1945
asas otonomi daerah menurut uu no 22 tahun 1999
asas otonomi daerah uu no 32 tahun 2004
bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini 2017
bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini brainly
bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini jawaban
bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini pkn
bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di jakarta
bagaimana sejarah munculnya otonomi daerah
buku hukum otonomi daerah pdf
buku otonomi daerah pdf
bunyi uud 1945 pasal 18 tentang otonomi daerah
contoh kasus otonomi daerah di aceh
contoh makalah otonomi daerah pdf
contoh otonomi daerah di jakarta
contoh otonomi daerah jakarta
contoh pelaksanaan otonomi daerah di aceh
contoh pelaksanaan otonomi daerah di dki jakarta
contoh pelaksanaan otonomi daerah di jakarta
contoh power point otonomi daerah
daerah otonom dki jakarta
daerah otonom jakarta
daerah otonom menurut para ahli
daerah otonom pdf
daerah otonom uu no 32 tahun 2004
daerah otonomi baru pdf
daerah otonomi khusus jakarta
dana otonomi khusus aceh 2017
dasar hukum otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
dasar hukum otonomi daerah uud 1945 pasal 18
definisi daerah otonom menurut para ahli
download buku otonomi daerah pdf
download makalah otonomi daerah pdf
download materi otonomi daerah pdf
download powerpoint otonomi daerah
faktor eksternal otonomi daerah
fenomena otonomi daerah di indonesia saat ini
fungsi otonomi daerah pdf
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
hakikat otonomi daerah menurut para ahli
hakikat otonomi daerah ppt
hukum otonomi daerah ppt
implementasi kebijakan otonomi daerah di jakarta
isi pokok uu no 32 tahun 2004
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
jelaskan pengaruh adanya otonomi daerah
jelaskan perbedaan antara otonomi daerah dan daerah otonomi
jelaskan perbedaan antara otonomi daerah dengan daerah otonom
jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom
jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonomi adalah
jelaskan perbedaan otonomi daerah dengan daerah otonomi
jelaskan perbedaan pengertian antara otonomi daerah dan daerah otonom
jelaskan perbedaan pengertian otonomi daerah dan daerah otonom
jelaskan secara singkat perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom
jurnal desentralisasi dan otonomi daerah pdf
jurnal pengertian otonomi daerah pdf
kasus otonomi daerah aceh
kasus otonomi daerah pdf
kasus otonomi khusus di aceh
kebijakan otonomi daerah di indonesia saat ini
kebijakan otonomi daerah dki jakarta
kebijakan otonomi daerah jakarta
konsep daerah otonom menurut para ahli
konsep otonomi daerah menurut ahli
konsep otonomi daerah menurut para ahli
landasan hukum otonomi daerah uud 1945
landasan hukum otonomi daerah uud 1945 pasal
landasan otonomi daerah pasal 18 uud 1945
latar belakang lahirnya uu no 23 tahun 2014
latar belakang makalah otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang otonomi daerah pdf
latar belakang sejarah otonomi daerah
latar belakang terbentuknya desentralisasi
makalah desentralisasi dan otonomi daerah pdf
makalah desentralisasi otonomi daerah pdf
makalah implementasi kebijakan otonomi daerah di wilayah jakarta
makalah kebijakan publik tentang otonomi daerah pdf
makalah latar belakang otonomi daerah
makalah otonomi daerah aceh
makalah otonomi daerah dalam kerangka nkri pdf
makalah otonomi daerah di aceh
makalah otonomi daerah di indonesia pdf
makalah otonomi daerah dki jakarta
makalah otonomi daerah jakarta
makalah otonomi daerah khusus aceh
makalah otonomi daerah lengkap pdf
makalah otonomi daerah menurut ahli
makalah otonomi daerah pdf
makalah otonomi daerah ppt
makalah otonomi daerah uu 23 tahun 2014
makalah otonomi khusus aceh
makalah pelaksanaan otonomi daerah di dki jakarta
makalah pkn otonomi daerah pdf
makalah tentang otonomi daerah aceh
makalah tentang otonomi daerah lengkap pdf
makalah tentang otonomi khusus aceh
manfaat otonomi daerah menurut para ahli
masalah otonomi daerah aceh
masalah otonomi daerah di indonesia saat ini
masalah otonomi khusus aceh
materi hukum otonomi daerah pdf
materi kuliah otonomi daerah pdf
materi kuliah otonomi daerah ppt
materi otonomi daerah kelas 9 ppt
materi otonomi daerah kelas 9 semester 1 ppt
materi otonomi daerah pdf
materi otonomi daerah ppt
materi pkn kelas ix otonomi daerah ppt
otonom daerah aceh
otonomi daerah aceh
otonomi daerah aceh 2017
otonomi daerah berdasarkan uu no 22 tahun 1999
otonomi daerah dalam uu 23 tahun 2014
otonomi daerah dalam uu no 23 tahun 2014
otonomi daerah dalam uud 1945
otonomi daerah dan daerah otonom
otonomi daerah dan pembangunan daerah pdf
otonomi daerah dan pembangunan ekonomi daerah
otonomi daerah dan pembangunan ekonomi daerah ppt
otonomi daerah dan pembangunan otonomi daerah
otonomi daerah di indonesia
otonomi daerah di indonesia dan permasalahannya
otonomi daerah di indonesia diatur dalam uu no
otonomi daerah di indonesia diberlakukan pada tanggal
otonomi daerah di indonesia dilaksanakan dalam semangat negara
otonomi daerah di indonesia dimulai tahun
otonomi daerah di indonesia mulai tahun
otonomi daerah di indonesia pdf
otonomi daerah di indonesia ppt
otonomi daerah di indonesia saat ini
otonomi daerah di indonesia yang berhasil
otonomi daerah diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor
otonomi daerah diatur dalam uud 1945 pasal
otonomi daerah diatur dalam uud pasal
otonomi daerah diselenggarakan oleh
otonomi daerah dki jakarta
otonomi daerah istimewa aceh
otonomi daerah jakarta
otonomi daerah jakarta pusat
otonomi daerah jakarta selatan
otonomi daerah khusus aceh
otonomi daerah khusus aceh dan papua
otonomi daerah khusus dki jakarta
otonomi daerah khusus ibu kota jakarta
otonomi daerah khusus ibukota jakarta
otonomi daerah khusus jakarta
otonomi daerah kota jakarta
otonomi daerah menurut para ahli
otonomi daerah menurut para ahli pdf
otonomi daerah menurut pasal 18 uud 1945
otonomi daerah menurut uu 23 tahun 2014
otonomi daerah menurut uu no 22 tahun 1999 adalah
otonomi daerah menurut uu no 23 2014
otonomi daerah menurut uu no 23 tahun 2014
otonomi daerah menurut uu no 32
otonomi daerah menurut uu no 32 tahun 2004
otonomi daerah menurut uu no 32 thn 2004
otonomi daerah menurut uu nomor 32 tahun 2004
otonomi daerah menurut uud 1945
otonomi daerah merupakan pelaksanaan dari uud 1945 pasal
otonomi daerah merupakan pelaksanaan uud nri 1945 pasal
otonomi daerah otonomi khusus dan daerah istimewa
otonomi daerah pasal 18 ayat 4 uud 1945
otonomi daerah pdf
otonomi daerah pdf jurnal
otonomi daerah pkn kelas 9 ppt
otonomi daerah ppt
otonomi daerah undang undang nomor
otonomi daerah undang-undang no 32 tahun 2004
otonomi daerah uu
otonomi daerah uu 22 tahun 1999
otonomi daerah uu 23 tahun 2014
otonomi daerah uu 32 tahun 2004
otonomi daerah uu no
otonomi daerah uu no 22 tahun 1999
otonomi daerah uu no 23 tahun 2014
otonomi daerah uu no 23 tahun 2014 pdf
otonomi daerah uu no 32
otonomi daerah uu no 32 2004
otonomi daerah uu no 32 tahun 2004
otonomi daerah uu no 5 tahun 1974
otonomi daerah uu no 9 tahun 2015
otonomi daerah uu nomor
otonomi daerah uu ri no 32 tahun 2004
otonomi daerah uud 1945
otonomi daerah uud 1945 pasal 18
otonomi daerah uud pasal
otonomi daerah.pptx
otonomi khusus daerah istimewa aceh
pasal otonomi daerah uud 1945
pelaksana otonomi daerah di indonesia saat ini
pelaksanaan otonomi daerah aceh
pelaksanaan otonomi daerah di aceh
pelaksanaan otonomi daerah di indonesia pdf
pelaksanaan otonomi daerah di jakarta
pelaksanaan otonomi daerah dki jakarta
pelaksanaan otonomi daerah jakarta
pelaksanaan otonomi daerah ppt
pelaksanaan otonomi daerah uud 1945 pasal
pelaksanaan otonomi khusus di aceh
pendahuluan tentang otonomi daerah
pengertian daerah otonom menurut para ahli
pengertian dan latar belakang good governance
pengertian otonomi daerah
pengertian otonomi daerah dan jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks nkri
pengertian otonomi daerah dan penerapan otonomi daerah dalam konteks nkri
pengertian otonomi daerah dan penerapannya dalam konteks nkri
pengertian otonomi daerah dan tujuan otonomi daerah
pengertian otonomi daerah dki jakarta
pengertian otonomi daerah jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks nkri
pengertian otonomi daerah menurut ahli pdf
pengertian otonomi daerah menurut para ahli pdf
pengertian otonomi daerah menurut pasal 18 uud 1945
pengertian otonomi daerah menurut uu no 22 tahun 1999
pengertian otonomi daerah pdf
pengertian otonomi daerah uu no 22 tahun 1999
pengertian otonomi daerah uu no 23 tahun 2014
pengertian penerapan otonomi daerah dalam konteks nkri
penyebab timbulnya otonomi daerah
perbedaan daerah otonom dan daerah khusus
perbedaan daerah otonomi khusus dan daerah otonom
perbedaan dan persamaan otonomi daerah otonomi khusus dan daerah istimewa
perbedaan dari otonomi daerah dan daerah otonom
perbedaan konsep otonomi daerah dan otonomi khusus
perbedaan otonomi daerah biasa dan otonomi daerah khusus
perbedaan otonomi daerah biasa dengan otonomi daerah khusus
perbedaan otonomi daerah daerah otonom
perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom
perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom adalah
perbedaan otonomi daerah dan otonomi daerah khusus
perbedaan otonomi daerah otonomi khusus
perbedaan otonomi daerah otonomi khusus daerah istimewa
perbedaan otonomi daerah otonomi khusus dan daerah istimewa
perbedaan otoritas otonomi daerah biasa dan otonomi daerah khusus
perbedaan pengertian otonomi daerah dan daerah otonom
perkembangan otonomi daerah di indonesia pdf
perkembangan otonomi daerah di indonesia saat ini
permasalahan otonomi khusus aceh
persamaan dan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom
persamaan otonomi daerah otonomi khusus dan daerah istimewa
pkn otonomi daerah ppt
power point materi otonomi daerah
power point pelaksanaan otonomi daerah
power point pkn otonomi daerah
power point tentang otonomi daerah
powerpoint otonomi daerah
powerpoint otonomi daerah dalam kerangka nkri
powerpoint otonomi daerah kelas 9 smp
powerpoint otonomi daerah kelas ix
ppt otonomi daerah kelas 9 smp
ppt otonomi daerah kelas ix
ppt pelaksanaan otonomi daerah di indonesia
ppt pkn tentang otonomi daerah
prinsip otonomi daerah berdasarkan pasal 18 uud 1945
prinsip otonomi daerah menurut uu 23 tahun 2014
prinsip otonomi daerah menurut uu 32 tahun 2004
prinsip otonomi daerah menurut uu no 22 tahun 1999
prinsip otonomi daerah uu no 22 tahun 1999
sebutkan otonomi daerah khusus dki jakarta
sebutkan tujuan kebijakan otonomi daerah
sejarah otonomi daerah di indonesia pdf
sejarah perkembangan otonomi daerah di indonesia pdf
sistem otonomi daerah di indonesia mulai berlaku pada tanggal
sistem otonomi daerah menurut uu no 23 tahun 2014
teori otonomi daerah menurut para ahli pdf
tinjauan pustaka otonomi daerah pdf
tokoh otonomi daerah adalah
tujuan dan prinsip otonomi daerah
tujuan latar belakang
tujuan otonomi daerah menurut ahli
tujuan otonomi daerah menurut para ahli
tujuan otonomi daerah menurut uu no 22 tahun 1999
tujuan otonomi daerah uu 32 tahun 2004
tujuan otonomi daerah uu no 32 tahun 2004
undang undang otonomi daerah pdf
undang-undang otonomi daerah aceh
undang-undang otonomi daerah no.22 tahun 1999
uu otonomi daerah aceh
uu otonomi daerah dki jakarta
uu otonomi daerah no 32 tahun 2004 pdf
uu otonomi daerah pdf
uu otonomi daerah terbaru 2015 pdf
uu otonomi daerah terbaru pdf
uu otonomi khusus aceh
uu otonomi khusus aceh pdf
uu otonomi khusus nanggroe aceh darussalam

Beberapa Dampak Negatif Otonomi Daerah di Indonesia

Konflik Antar Daerah Otonom

Otonomi luas ternyata melahirkan ketimpangan baru untuk daerah surplus dan daerah minus. yang mempunyai pendapatan asli daerah yang rendah dan tinggi. Ketimpangan itu sangat terasa untuk masyarakat di daerah-daerah yang berbatasan, misalnya Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Kalimantan Timur yang surplus dapat memberikan subsidi yang besar untuk desa-desa di wilayahnya. Tetapi tetangga mereka Kalimantan Tengah misalnya, justru kesulitan dana untuk memenuhi anggaran rutin mereka.

Pemekaran Wilayah pada Era Otonomi Daerah

Begitu Orde Baru tumbang, semangat otonomi marak. Pemekaran wilayah merebak dari Sabang sampai Merauke. Pertambahan jumlah kabupaten ataukota  menjadi sangat dinamis. Perubahannya dalam hitungan bulan. Sejak tahun 1976 sampai 1998 peta Indonesia tidak berubah dari 27 provinsi. Perubahan kecil terjadi di tingkat kabupaten/kota dari 300 menjadi 314. Dalam era reformasi ini komposisi jumlah provinsi dan kabupaten mengalami perubahan yang cepat.

Pemekaran wilayah dimungkinkan oleh UU No. 22 tahun 1999 atau UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam kurun tahun 1999 hingga april 2002 terdapat 57 kabupaten dan 25kota  baru sebagai hasil pembentukan yang terjadi di 58 kabupaten induk dari 20 provinsi. Pembentukan daerah baru paling banyak terjadi dalam tahun 1999. Ini diperlihatkan dengan disahkannya 19 undang-undang yang mengatur pembentukan 34 kabupaten dan sembilan kota.

Motif di balik pemekaran daerah inimacam -macam. Selain untuk menyejahterakan rakyat, beberapa daerah dimekarkan sebab tuntutan sejarah. Pemekaran wilayah di Bangka dan Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, serta Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau menuntut pemekaran sebab merasa pembangunan di daerahnya terhambat.

Incoming Search:
8 tujuan otonomi daerah
Incoming Search:
arti daerah otonom
arti desentralisasi
arti penting dan tujuan otonomi daerah
bagaimana sejarah munculnya otonomi daerah
buku pkn kelas 10 smk
contoh otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
download makalah otonomi daerah pdf
download materi sma
download rangkuman materi pkn sma pdf
faktor eksternal otonomi daerah
hak dan kewajiban daerah
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
isi pokok uu no 32 tahun 2004
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
jelaskan pengaruh adanya otonomi daerah
landasan hukum otonomi daerah
latar belakang lahirnya uu no 23 tahun 2014
latar belakang makalah otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang otonomi daerah pdf
latar belakang sejarah otonomi daerah
latar belakang terbentuknya desentralisasi
lks pkn kelas 10 kurikulum 2013
makalah latar belakang otonomi daerah
makalah otonomi daerah
materi esensial pkn sma
materi pkn kelas 10 semester 1 ktsp
materi pkn kelas 10 semester 2
materi pkn kelas 11
materi pkn kelas 4 semester 1 pdf
materi pkn kelas 6 semester 2 tentang asean
materi pkn kelas 7 k13
materi pkn kls 9 k 13
materi pkn sd
materi pkn sma kelas 10
materi pkn sma kelas 12
materi pkn smp kelas 7
materi pkn smp kelas 8
materi pkn smp kelas 9
materi pkn smp kls 7
materi pkn uas kelas 12
materi usbn pkn smp
otonomi daerah brainly
otonomi daerah dan desentralisasi
otonomi daerah menurut para ahli
otonomi daerah pdf
otonomi khusus
pelajaran pkn kelas 6 tentang bpupki
pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan asas
pelaksanaan otonomi daerah di indonesia
pembahasan kisi kisi usbn
pemerintahan daerah diatur dalam
pendahuluan tentang otonomi daerah
pendidikan kewarganegaraan sma pdf
penerapan otonomi daerah dalam konteks nkri
pengertian daerah otonom
pengertian dan latar belakang good governance
pengertian otonomi daerah
penyebab timbulnya otonomi daerah
pertanyaan otonomi daerah
pertanyaan tentang otonomi daerah
pkn kelas 6 penerbit erlangga
pkn kelas 6 semester 2 2018
ppt pkn bab 2 kelas xii
prinsip otonomi daerah
rangkuman materi ips smp
rangkuman materi pelajaran pkn kls 6
rangkuman materi pkn smp kelas 7 8 9
rangkuman materi pkn smp pdf
rangkuman materi sejarah
rangkuman materi usbn biologi sma
rangkuman materi usbn pkn sma 2018
rangkuman materi usbn pkn smk pdf
rangkuman materi usbn pkn smp 2018
rangkuman pelajaran sma
rangkuman pkn bab 5 kelas 10
rangkuman sejarah peminatan pdf
rangkuman sejarah sma pdf
ringkasan materi pkn sd
ringkasan materi usbn sma
ringkasan materi usbn smp
sebutkan dasar hukum otda
sebutkan tujuan kebijakan otonomi daerah
soal pkn kls 6 dan kunci jawaban
tokoh otonomi daerah adalah
tujuan dan prinsip otonomi daerah
tujuan latar belakang
tujuan otonomi daerah brainly
tujuan otonomi khusus
uu otonomi daerah no 32 tahun 2004
uu otonomi daerah terbaru
wewenang pemerintah pusat



Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia

Hak Daerah Otonom


  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  2. memilih pimpinan daerah;
  3. mengelola kekayaan daerah;
  4. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di daerahnya;
  6. mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sumber Penerimaan Daerah Otonom:
1. Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari :
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah;
d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

2. Dana Perimbangan Daerah (dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam) terdiri dari:
a. dana alokasi umum;
b. dana alokasi khusus.

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia

Kewajiban Daerah Otonom:


  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  5. meningkatkan pelayanan pendidikan;
  6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. menyediakan fasilitas umum yang layak;
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial;
  9. menyusun perencanaan tata ruang daerah;
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  11. melestarikan lingkungan hidup;
  12. mengelola administrasi kependudukan;
  13. melestarikan nilai sosial budaya;
  14. menerapkan peraturan perundangan di daerahnya; dan
  15. kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Daerah Otonom


Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.


Berikut ini adalah “urusan wajib” yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi:

  1. perencanaan pembangunan;
  2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. penanganan bidang kesehatan;
  6. penyelenggaraan pendidikan;
  7. penanggulangan masalah sosial;
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  10. pengendalian lingkungan hidup;
  11. pelayanan pertanahan;
  12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  14. pelayanan administrasi penanaman modal;
  15. pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh UU.

Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Daerah Otonom

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota:

  1. perencanaan pembangunan;
  2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. penanganan bidang kesehatan;
  6. penyelenggaraan pendidikan;
  7. penanggulangan masalah sosial;
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  10. pengendalian lingkungan hidup;
  11. pelayanan pertanahan;
  12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  14. pelayanan administrasi penanaman modal;
  15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh UU.

Incoming Search:
8 tujuan otonomi daerah
Incoming Search:
arti daerah otonom
arti desentralisasi
arti penting dan tujuan otonomi daerah
bagaimana sejarah munculnya otonomi daerah
buku pkn kelas 10 smk
contoh otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
download makalah otonomi daerah pdf
download materi sma
download rangkuman materi pkn sma pdf
faktor eksternal otonomi daerah
hak dan kewajiban daerah
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
isi pokok uu no 32 tahun 2004
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
jelaskan pengaruh adanya otonomi daerah
landasan hukum otonomi daerah
latar belakang lahirnya uu no 23 tahun 2014
latar belakang makalah otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang otonomi daerah pdf
latar belakang sejarah otonomi daerah
latar belakang terbentuknya desentralisasi
lks pkn kelas 10 kurikulum 2013
makalah latar belakang otonomi daerah
makalah otonomi daerah
materi esensial pkn sma
materi pkn kelas 10 semester 1 ktsp
materi pkn kelas 10 semester 2
materi pkn kelas 11
materi pkn kelas 4 semester 1 pdf
materi pkn kelas 6 semester 2 tentang asean
materi pkn kelas 7 k13
materi pkn kls 9 k 13
materi pkn sd
materi pkn sma kelas 10
materi pkn sma kelas 12
materi pkn smp kelas 7
materi pkn smp kelas 8
materi pkn smp kelas 9
materi pkn smp kls 7
materi pkn uas kelas 12
materi usbn pkn smp
otonomi daerah brainly
otonomi daerah dan desentralisasi
otonomi daerah menurut para ahli
otonomi daerah pdf
otonomi khusus
pelajaran pkn kelas 6 tentang bpupki
pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan asas
pelaksanaan otonomi daerah di indonesia
pembahasan kisi kisi usbn
pemerintahan daerah diatur dalam
pendahuluan tentang otonomi daerah
pendidikan kewarganegaraan sma pdf
penerapan otonomi daerah dalam konteks nkri
pengertian daerah otonom
pengertian dan latar belakang good governance
pengertian otonomi daerah
penyebab timbulnya otonomi daerah
pertanyaan otonomi daerah
pertanyaan tentang otonomi daerah
pkn kelas 6 penerbit erlangga
pkn kelas 6 semester 2 2018
ppt pkn bab 2 kelas xii
prinsip otonomi daerah
rangkuman materi ips smp
rangkuman materi pelajaran pkn kls 6
rangkuman materi pkn smp kelas 7 8 9
rangkuman materi pkn smp pdf
rangkuman materi sejarah
rangkuman materi usbn biologi sma
rangkuman materi usbn pkn sma 2018
rangkuman materi usbn pkn smk pdf
rangkuman materi usbn pkn smp 2018
rangkuman pelajaran sma
rangkuman pkn bab 5 kelas 10
rangkuman sejarah peminatan pdf
rangkuman sejarah sma pdf
ringkasan materi pkn sd
ringkasan materi usbn sma
ringkasan materi usbn smp
sebutkan dasar hukum otda
sebutkan tujuan kebijakan otonomi daerah
soal pkn kls 6 dan kunci jawaban
tokoh otonomi daerah adalah
tujuan dan prinsip otonomi daerah
tujuan latar belakang
tujuan otonomi daerah brainly
tujuan otonomi khusus
uu otonomi daerah no 32 tahun 2004
uu otonomi daerah terbaru
wewenang pemerintah pusat



Pembentukan Daerah Otonom di Indonesia


Pembentukan daerah otonom di Indonesia ditetapkan dengan undang-undang. Undang- undang pembentukan daerah otonom biasanya berisi nama daerah yang dibentuk, cakupan wilayah, batas wilayah, serta ibukota . Selain itu juga berisi: kewenangan pemerintahan daerah, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan dan dokumen, serta perangkat daerah.

Pembentukan daerah otonom dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah otonom dapat dihapus atau digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah otonom ditetapkan dengan UU.

Pembentukan Daerah Otonom di IndonesiaBentuk konkrit daerah otonom adalah provinsi, kabupaten ataukota . Wilayah Indonesia amat luas dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya. Sebagai perbandingan luas wilayah Indonesia 1.919.400 km2; Thailand 514.000 km2; Vietnam 329.750 km2; Filipina 300.000 km2; Malaysia 329.750 km2; dan Singapura 684 km2. Bisa dibayangkan betapa tidak mudah mengelola negara yang begitu besar. Fakta menunjukan bahwa pelaksanaan pembangunan di Indonesia mengalami ketimpangan. Ketimpangan itu terjadi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ketimpangan juga terjadi antar daerah. Otonomi daerah memiliki tujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada rakyatnya. Otonomi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu di setiap daerah otonom dibentuk “Pemerintah Daerah”. Jumlah Provinsi di Indonesia Tahun 2015 berjumlah 34 Provinsi, 403 Kabupaten dan 98 Kota. Provinsi-provinsi itu tersebar di beberapa pulau - pulau di NKRI, dengan jumlah penduduk lebih kurang 210 juta jiwa.



Sebaiknya Kamu Tahu
Kita harus waspada agar semangat otonomi tidak menjurus pada semangat pembentukan daerah berdasarkan kesukuan. Sehingga menyuburkan gerakan separatime (memisahan diri dari NKRI).

Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)

Incoming Search:
8 tujuan otonomi daerah
Incoming Search:
arti daerah otonom
arti desentralisasi
arti penting dan tujuan otonomi daerah
bagaimana sejarah munculnya otonomi daerah
buku pkn kelas 10 smk
contoh otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
download makalah otonomi daerah pdf
download materi sma
download rangkuman materi pkn sma pdf
faktor eksternal otonomi daerah
hak dan kewajiban daerah
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
isi pokok uu no 32 tahun 2004
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
jelaskan pengaruh adanya otonomi daerah
landasan hukum otonomi daerah
latar belakang lahirnya uu no 23 tahun 2014
latar belakang makalah otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang otonomi daerah pdf
latar belakang sejarah otonomi daerah
latar belakang terbentuknya desentralisasi
lks pkn kelas 10 kurikulum 2013
makalah latar belakang otonomi daerah
makalah otonomi daerah
materi esensial pkn sma
materi pkn kelas 10 semester 1 ktsp
materi pkn kelas 10 semester 2
materi pkn kelas 11
materi pkn kelas 4 semester 1 pdf
materi pkn kelas 6 semester 2 tentang asean
materi pkn kelas 7 k13
materi pkn kls 9 k 13
materi pkn sd
materi pkn sma kelas 10
materi pkn sma kelas 12
materi pkn smp kelas 7
materi pkn smp kelas 8
materi pkn smp kelas 9
materi pkn smp kls 7
materi pkn uas kelas 12
materi usbn pkn smp
otonomi daerah brainly
otonomi daerah dan desentralisasi
otonomi daerah menurut para ahli
otonomi daerah pdf
otonomi khusus
pelajaran pkn kelas 6 tentang bpupki
pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan asas
pelaksanaan otonomi daerah di indonesia
pembahasan kisi kisi usbn
pemerintahan daerah diatur dalam
pendahuluan tentang otonomi daerah
pendidikan kewarganegaraan sma pdf
penerapan otonomi daerah dalam konteks nkri
pengertian daerah otonom
pengertian dan latar belakang good governance
pengertian otonomi daerah
penyebab timbulnya otonomi daerah
pertanyaan otonomi daerah
pertanyaan tentang otonomi daerah
pkn kelas 6 penerbit erlangga
pkn kelas 6 semester 2 2018
ppt pkn bab 2 kelas xii
prinsip otonomi daerah
rangkuman materi ips smp
rangkuman materi pelajaran pkn kls 6
rangkuman materi pkn smp kelas 7 8 9
rangkuman materi pkn smp pdf
rangkuman materi sejarah
rangkuman materi usbn biologi sma
rangkuman materi usbn pkn sma 2018
rangkuman materi usbn pkn smk pdf
rangkuman materi usbn pkn smp 2018
rangkuman pelajaran sma
rangkuman pkn bab 5 kelas 10
rangkuman sejarah peminatan pdf
rangkuman sejarah sma pdf
ringkasan materi pkn sd
ringkasan materi usbn sma
ringkasan materi usbn smp
sebutkan dasar hukum otda
sebutkan tujuan kebijakan otonomi daerah
soal pkn kls 6 dan kunci jawaban
tokoh otonomi daerah adalah
tujuan dan prinsip otonomi daerah
tujuan latar belakang
tujuan otonomi daerah brainly
tujuan otonomi khusus
uu otonomi daerah no 32 tahun 2004
uu otonomi daerah terbaru
wewenang pemerintah pusat



Hakikat dan Pengertian Otonomi Daerah


Hanya sebagian kecil urusan publik sebuah negara yang dapat dikerjakan dengan baik oleh otoritas pemerintah pusat (John Stuart Mill).

Pengertian Otonomi Daerah

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Setiap daerah provinsi dibagi lagi menjadi kabupaten dan kota. Provinsi, kabupaten dan kota, masing-masing mempunyai pemerintah daerah sendiri-sendiri UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam ketentuan umumnya menyatakan:

  1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur urusan pemerintahan menurut prakarsa sendiri. Kewenangan untuk mengatur harus berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  4. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sebaiknya Kamu tahu
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos. autos berarti sendiri. nomos berarti aturan.

Suatu daerah yang memiliki kelembagaan sosial dan budaya yang khas serta unik dapat dikembangkan sesuai dengan kondisinya. Sebagai contoh misalnya Aceh dan Papua. Di Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memiliki Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe.

Kedua lembaga tersebut berperan untuk melestarikan penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat NAD. Di NAD diberlakukan syari'at Islam dengan Mahkamah Syar'iyah-nya. Oleh karena itu, di NAD zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hakikat dan Pengertian Otonomi DaerahDi Provinsi Papua, dikenal adanya MRP (Majelis Rakyat Papua). MRP merupakan perwakilan (representasi) orang asli Papua. MRP dibentuk dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua.

Sebaiknya Kamu Tahu
Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestariaan penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam.
Mahkamah Syari’yah adalah lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh pihak manapun dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang berlaku untuk pemeluk Islam.

Otonomi daerah dimaksudkan untuk pemberdayaan masyarakat. Otonomi juga bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing.

Sebaiknya Kamu Tahu 
6 Urusan Pemerintah Pusat yang tidak Diserahkan pada Daerah:
  1. politik luar negeri; 
  2. pertahanan; 
  3. keamanan; 
  4. yustisi; 
  5. moneter dan fiskal nasional; 
  6. agama.

Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)

Upaya-upaya Pemerintah Indonesia dalam Penegakan HAM


A. Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM

Hak asasi manusia tidak lagi dilihat sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif pada pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;


  1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons pada pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
  2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan pada perempuan
  3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 mengenai pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum itukan menyangkut penegakan hak asasi manusia.

Upaya-upaya Pemerintah Indonesia dalam Penegakan HAM

Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tertulis dalam UU nomor 39 tahun 1999 mengenai hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak mendapat keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Ha-hal itu sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.

B.  Pengakuan dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Meskipun Republik Indonesia lahir sebelum diproklamirkannya UDHR, beberapa hak asasi dan kebebasan fundamental yang sangat penting sebenarnya sudah ada dan diakui dalam UUD 1945, baik hak rakyat atau hak individu, namun pelaksanaan hak-hak individu tidak berlangsung sebagaimana mestinya sebab bangsa Indonesia sedang berada dalam konflik bersenjata dengan Belanda. Pada masa RIS (27 Desember 1949-15 Agustus 1950), pengakuan dan penghormatan HAM, setidaknya secara legal formal, sangat maju dengan dicantumkannya tidak kurang dari tiga puluh lima pasal dalam UUD RIS 1949. Akan tetapi, singkatnya masa depan RIS itu tidak memungkinkan untuk melakukan upaya penegakan HAM secara menyeluruh.

Kemajuan yang sama, secara konstitusional juga berlangsung sekembalinya Indonesia menjadi negara kesatuan dan berlakunya UUDS 1950 dengan dicantumkannya tiga puluh delapan pasal di dalamnya. Pada masa berlakunya UUDS 1950 itu, penghormatan atas HAM dapat dikatakan cukup baik. Patut diingat bahwa pada masa itu, perhatian bangsa pada masalah HAM masih belum terlalu besar. Di masa itu, Indonesia menyatakan meneruskan berlakunya beberapa konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO) yang telah diberlakukan pada masa Hindia Belanda oleh Belanda dan mengesahkan Konvensi Hak Politik Perempuan pada tahun 1952.

Sejak berlakunya kembali UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959, bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam penegakan HAM. Sampai tahun 1966, kemunduran itu terutama berlangsung dalam hal yang menyangkut kebebasan mengeluarkan pendapat. Kemudian pada masa Orde Baru lebih parah lagi, Indonesia mengalami kemunduran dalam penikmatan HAM di semua bidang yang diakui oleh UUD 1945. Di tataran internasional, selama tiga puluh dua tahun masa Orde Baru, Indonesia mengesahkan tidak lebih dari dua instrumen internasional tentang HAM, yakni Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi pada Perempuan (1979) dan Konvensi mengenai Hak Anak (1989).

Pada tahun 1993 memang dibentuk Komnas HAM berdasar Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993, yang memiliki tujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasional”. Komnas HAM dibentuk sebagai lembaga mandiri yang mempunyai kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Meskipun Komnas HAM yang dibentuk itu dinyatakan bersifat mandiri sebab para anggotanya diangkat secara langsung oleh presiden, besarnya kekuasaan presiden secara de facto dalam kehidupan bangsa dan negara serta kondisi obyektif bangsa yang berada di bawah rezim yang otoriter dan represif, pembentukan Komnas HAM menjadi tidak terlalu berarti sebab pelanggaran HAM masih terjadi di mana-mana.

Sejak runtuhnya rezim otoriter dan represif Orde Baru, gerakan penghormatan dan penegakan HAM, yang sebelumnya adalah gerakan arus bawah, muncul ke permukaan dan bergerak secara terbuka. Gerakan ini mendapat impetus dengan diterimanya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 mengenai HAM. Pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut dengan diundang-undangkannya UU No. 26 tahun 2000 mengenai pengadilan HAM yang memungkinkannya dibentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU itu dibuat.
Pada masa itu dikenal transitional justice, yang di Indonesia tampak disepakati sebagai keadilan dalam masa transisi, bukan hanya berkenaan dengan criminal justice (keadilan kriminal), melainkan juga bidang-bidang keadilan yang lain seperti constitutional justice (keadilan konstitusional), administrative justice (keadilan administratif), political justice (keadilan politik), economic justice (keadilan ekonomi), social justice (keadilan sosial), dan bahkan historical justice (keadilan sejarah). Meskipun demikian, perhatian lebih umum lebih banyak tertuju pada transitional criminal justice sebab memang adalah salah satu aspek transitional justice yang berakibat langsung pada dan menyangkut kepentingan dasar baik dari pihak korban atau dari pihak pelaku pelanggaran HAM itu. Di samping itu, bentuk penegakan transitional criminal justice adalah elemen yang sangat menentukan kualitas demokrasi yang pada kenyataannya sedang diupayakan.

Upaya penegakan transitional criminal justice biasanya dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yaitu jalur yudisial (melalui proses pengadilan) dan jalur ekstrayudisial (di luar proses pengadilan). Jalur yudisial terbagi lagi menjadi dua, yaitu Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM ditujukan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah diundangkannya UU No. 26 tahun 2000, sedangkan Pengadilan HAM Ad Hoc diberlakukan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya UU No. 26 tahun 2000.

Sedangkan jalur ekstrayudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) ditempuh untuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau dan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 tahun 2000. Upaya penyelesaian melalui jalur demikian haruslah berorientasi pada kepentingan korban dan bentuk penyelesaiannya dapat menunjang proses demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta adalah upaya penciptaan kehidupan Indonesia yang demokratis dengan ciri-ciri utamanya yang berupa berlakunya kekuasaan hukum dan dihormatinya hak asasi dan kebebasan fundamental.

C. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi wajib ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis wajib dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum wajib memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan wajib ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.

Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melaksanakan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian pada berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.

Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa wajib mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia untuk orang dewasa. Anak-anak wajib diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat ketentuan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.

Selain hal-hal itu, perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan lembaga-lembaga politik pada setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.

Mengingat bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM adalah kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat mendapat keadilannya secara realistis.

Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu pada kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah seperti berikut ini:

  1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
  3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
  4. Memperkuat dan melaksanakan konsolidasi demokrasi.


D. Pemerintah Masih Harus Bekerja Keras dalam Penegakan HAM
Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengakui bahwa pemerintah masih wajib bekerja keras dalam upaya penegakan hak asasi manusia (HAM). Di samping itu, sudah ada perangkat yang cukup dalam aturan-aturan.

Demikian dituturkan Mantan Wapres Boediono dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (10/12). Turut hadir dalam acara itu Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

"Perangkat cukup secara on paper. Undang-undang tentang HAM saat ini sudah ada dan perangkat hukum itu barangkali bisa berkembang terus. Sebab, definisi HAM juga sangat dinamis, nanti mungkin ada perkembangan lain yang ditampung," ujar Wapres Boediono.

Dicontohkan, perubahan yang terjadi pada ayat 10 dalam konstitusi adalah salah satu yang fundamental. Itu menjadi contoh upaya menegakkan HAM.

Mantan Wapres Boediono mengatakan, masalah penegakan HAM pada akhirnya akan kembali kepada manusia-manusianya. Baik oleh pejabat, pimpinan perusahaan, parpol, dan lainnya. Salah satunya, pendekatan kepada masyarakat untuk mempunyai Kewajiban Asasi Manusia untuk menghargai HAM.

Di sisi lain, sambung Boediono, pembangunan adalah bagian dasar dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Dalam arti, misalnya, pemenuhan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, penghasilan, dan hak gizi masyarakat.

"Demi tercapainya pelaksanaan HAM dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat wajib terus ditingkatkan dengan keadilan. Itu penting agar kita selalu merasa mempunyai negara kita," ucap Boediono.

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed