Home »
PPKn
» Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia
By pkn4all 17:14
Hak Daerah Otonom
- mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
- memilih pimpinan daerah;
- mengelola kekayaan daerah;
- memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
- mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di daerahnya;
- mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber Penerimaan Daerah Otonom:1. Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari :
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah;
d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
2. Dana Perimbangan Daerah (dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam) terdiri dari:a. dana alokasi umum;
b. dana alokasi khusus.
Kewajiban Daerah Otonom:
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mewujudkan keadilan dan pemerataan;
- meningkatkan pelayanan pendidikan;
- menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
- menyediakan fasilitas umum yang layak;
- mengembangkan sistem jaminan sosial;
- menyusun perencanaan tata ruang daerah;
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
- melestarikan lingkungan hidup;
- mengelola administrasi kependudukan;
- melestarikan nilai sosial budaya;
- menerapkan peraturan perundangan di daerahnya; dan
- kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Postingan Populer
-
Rangkuman Materi PKn dari Kelas 7-9 SMP - Bahan Menghadapi Asesmen Nasional (Update) 1. Pengertian Norma Terdapat beberapa pendap...
-
Soal PKN Hak Dan Kewajiban - Pada Kesempatan ini saya akan menyajikan terkait tentang soal Hak dan Kewajiban kelas 4 SD, dimana setelah s...
-
Kalian telah mempelajari bagaiman peran daerah kalian pada masa merebut dan mempertehankan kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya bagaimana arti...
-
A. PENGERTIAN KONSTITUSI Pengertian kontitusi dapat dijelaskan secara etimologi dan terminologi. Dilihat dari sudut pandang etimologi Istila...
-
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36A menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sel...
-
pkn4all.blogspot.com _ Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan d...
-
Terbentuknya suatu Undang-Undang adalah suatu proses sebagai dinamika kehidupan demokrasi di lembaga legeslatif. Berikut ini adalah al...
-
pkn4all.blogspot.com _ Apakah kalian bangga menjadi bangsam Indonesia? Bagaimana perilaku kalian yang menunjukkan rasa bangga terhadap bangs...
-
Tahukah kamu Nama sangga Pramuka Penegak? Nama Sangga yang dipakai Pramuka Penegak adalah Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas, dan...
-
Fiqih Perempuan. 🔰 Kenapa kalau perempuan wudlu' harus pipis dulu.......?? Belajar ilmu fiqih bareng-bareng yuk. Ada yg tahu maksudnya...
0 comments:
Posting Komentar