Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

TIP MEMANFAATKAN LIBURAN SEKOLAH

 

Liburan telah tiba....!!!Begitulah ungkapan kegembiraan yang biasanya terungkap dari anak-anak. Liburan disambut dengan suka cita oleh anak-anak, dimaklumi karena kurun waktu 1 semester penat karena proses belajar mengajar di sekolahnya. Namun sebaiknya suka cita itu tidak membuat anak-anak terlena. Waktu luang, bagaimanapun harus dimanfaatkan secara positif dan bermanfaat, agar membawa kesan pada hati anak-anak. Sehingga diakhir liburan kesan itu akan membawa kegembiraan seiring menyambut tahun pelajaran baru.
Agar liburan bermanfaat, berikut ini beberapa tips yang harus kalian cermati baik-baik:

1. Bermain Outbound.
Kegiatan ini menjadi trend akhir-akhir ini, nuansa bermain melekat pada kegiatan outbound. Situasi kegembiraan yang menantang akan membuat otak kita berpacu dengan kegiatan yang menggembirakan, sekaligus secara psikomotorik otot-otot kita mendapatkan peregangan yang baik. Agar imbang antara situasi gembira dengan kegiatan psikis dan fisik, maka pilihlah permainan yang tidak hanya memforsir tenaga fisik saja, maka pilihlah permainan yang memiliki unsur taktis. Misalnya menyeberangi sungai dengan jembatan tali, bermain kotak umpet, bermain perang-perangan (kegiatan ini trend di kota-kota besar).
Dan bila bermain di lokasi game zone, maka jangan terpaku pada kehebatan teknologi saja, misalnya naik trail statis di arena game zone, kegiatan seperti ini kurang memacu andrenalin. Kegembiraan yang didapat tidak real alias semu. Sebaiknya dihindari.
Bersepeda dengan teman-teman dengan menciptakan sirkuit di tanah tegal adalah yang paling bagus. Selain akrab dengan nuansa alam yang nyata, juga udara bebas yang terhirup membawa manfaat pada sel-sel otak untuk berkembang baik.
2. Darmawisata
Darma wisata merupakan kegiatan liburan yang memiliki konsep dan perencanaan matang. Sesuai dengan namanya, Darma dan Wisata. Darma artinya mengabdikan diri pada nuansa sosial-kemasyarakatan, sedangkan wisata artinya melancong untuk menikmati keindahan suatu obyek.
Jelaslah bahwa darmawisata selalu dikonsep dan direncanakan oleh pihak sekolah/lembaga. Menentukan obyek darmawisata sangat penting, agar rencana bermanfaat tidak hanya untuk kegembiraan saja, tetapi juga darma dari anak-anak tersalurkan. Atau sebaliknya.
Contoh kegiatan darmawisata misalnya: Mengunjungi desa di lereng gunung. Kegiatan ini bermanfaat selain bisa menikmati pemandangan gunung nan indah, juga bisa mengabdikan diri pada masyarakat yang rata-rata masih rendah dari sisi sosial dan kesehatan. Pada lokasi berjenis ini, kita bisa memberikan penyuluhan cara memanfaatkan jamban, pembuatan kompos dan periksa tekanan darah misalnya. Hindari darmawisata pada daerah niaga, karena hanya membawa pengaruh hidup konsumtif.
3. Pergi ke Pantai, Naik Gunung dan Berkemah di Pinggir Hutan.
Kegiatan berjenis ini harus memilih situasi dan kondisi alam yang bersahabat. Karena lokasi ini bersinggungan dengan alam yang kadang menimbulkan keadaan yang tidak bersahabat. Tipsnya adalah: 
Pantai, pantai jangan memilih yang curam dan bertebing. terlalu berbahaya karena hempasan ombak dan kedalaman. Pilihlah pantai yang landai dan berpasir. Selain angin bergerak bebas, juga keluasan wilayah akan bermanfaat untuk menyelamatkan diri jika sewaktu-waktu ada bahaya.
Naik Gunung, sebaiknya jangan pergi ke gunung jika cuaca tidak cerah. Bahaya kabut dan hujan akan menimbulkan malapetaka jika kita tidak profesional menghadapi. Sebaiknya jangan terbawa sikap sok berani, akan merugikan diri sendiri.
Pinggir Hutan, cocok untuk berkemah. Tapi diwaspadai, pilihlah hutan yang sudah akrab dengan kehidupan manusia. Hutan seperti ini biasanya jauh dari binatang buas. Sebaiknya bersiap-siap dengan peralatan memadai, misalnya pisau, tali dan obat-obatan. Hindari api dan sejenisnya. Karena bahaya kebakaran hutan akan merugikan banyak manusia.
Itulah beberapa tips bermanfaat jika anak-anak ingin liburan bermanfaat. Sikap terlena akan merugikan diri kita sendiri, ingat waktu adalah uang. Karena waktu demikian berharga. Manfaatkanlah waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat bagi kita.
Selamat berlibur...!!!

KEBIASAAN ORANG TUA YANG MENYEBABKAN ANAK SUSAH DIATUR/BANDEL


Kita semua paham bahwa mendidik anak membutuhkan kesabaran, proses yang panjang serta keteladanan. Nah... yang terakhir tentu saja yang paling sulit. Tidak sedikit orang tua yang bawel terhadap anaknya agar rajin mengaji, padahal dia sendiri jarang membaca Alqur’an. Akibatnya nasehat dan ajakan orang tua akan masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri. Kali ini kita akan membahas beberapa kebiasaan orang tua yang berdampak buruk bagi anak. Anak menjadi sulit di atur, sulit dikendalikan, bandel dan tidak jarang suka mela
wan orang tuanya. Apa sajakah kebiasaan itu? Kali ini saya akan membahas 5 sikap orang tua lebih dulu.
  • Orang tua tidak kompak. Adakalanya anak kita sedang asyik nonton televisi hingga ia lupa belajar. Ibunya lantas mengingatkan agar putranya berhenti nonton TV dan bergegas belajar. Si anak tetap saja nonton dan tidak mendengarkan perintah ibunya, lalu si ibu memperingatkan dengan nada keras. Anak jadinya nangis... dan si ayah lantas membela anak ya biar to buuu nonton TV kalau belajar terus ntar lama-lama stres dia... Dalam kasus ini anak punya persepsi bahwa ayah ada dipihaknya, sehingga menganggap ibunya bawel, cerewet dan jahat. Perlahan-lahan anak akan selalu melawan terhadap ibunya karena ada yang melindungi. Demikian pula sebaliknya. Apa yang seharusnya dilakukan orang tua? Orang tua harus sepakat mengenai pola pendidikan anaknya. Mereka harus kompak dalam mendidik putra-putrinya. Di depan anak jangan tunjukkan perbedaan pendapat untuk persoalan anak. Jika ada perbedaan pendapat bicarakan pada waktu yang tepat dan jangan sampai ketahuan anak kita.
  • Campur tangan orang lain. Saat orang tua sudah kompak dalam mendidik putra-putrinya, seringkali muncul kehadiran pihak lain misalnya kakek, nenek dan tante. Jika pihak ketiga ini memberikan perlindungan saat kita memberi peringatan kepada anak, maka anak kita dapat saja berlindung kepada mereka dan menganggap orang tuanya jahat. Bagaimana seharusnya? Pastikan orang lain yang hadir dalam keluarga kita memiliki kesamaan visi dalam mendidik anak. Jangan tunjukkan perbedaan pendapat di depan anak. Berikan pengertian kepada mereka mengenai pola pendidikan yang kita inginkan.
  • Menakut-nakuti anak. Kebiasaan ini sering dilakukan orang tua saat anak kita menangis dengan tujuan agar si anak menghentikan tangisannya. Perhatikan kaimat berikut” awas kalau gak berhenti nangisnya nanti ayah bawa ke rumah bu bidan biar di suntik” Kebiasaan ini menyebabkan akan tertanam kebencian pada pihak yang tidak bersalah. Anak menjadi benci dengan bidan dan menganggapnya musuh. Apa yang seharusnya dilakukan? Berkatalah jujur, berikan pengertian kepada anak, yakinlah bahwa anak juga mampu berfikir layaknya orang dewasa.
  • Orang tua sering melanggar janji. Orang tua sering memberikan pujian, penghargaan atau hadiah kepada anak ketika anak mau melakukan sesuatu yang diinginkan orang tua, atau memberikan hukuman jika perilaku anak menyimpang dari aturan. Salah satu penghargaan yang diberikan orang tuanya misalnya” kalau adik tidak ngompol lagi, nanti mama ajak jalan-jalan ke mall. Nah... setelah anak berusaha tidak ngompol, ternyata orang tua lupa dengan janjinya,... waspadalah. Anak kita bisa menganggap orang tua adalah pembohong, sehingga apapun ucapan kita mereka tidak akan mempercayainya. Tepati janji jika mereka telah melalakukan apa yang kita inginkan. Demikian pula sebaliknya terapkan hukuman sesuai yang pernah diucapkan jika memang mereka melanggar aturan. Sekali lagi jadilah orang tua yang konsisten. 
  • Orang tua tak kuasa menghadapi rengekan anak. Ketika di tempat umum Sering kali anak kita meminta permen atau makanan. Kita lalu mengingatkan kalau makan permen nanti giginya sakit, gak boleh makan permen ya... anak lalu merengek. Kita sudah bertahan untuk tetap tidak membelikannya. Dengan akal liciknya si anak makin keras tangisannya dan tidak jarang bertingkah yang membuat kita malu di depan banyak orang. Akhirnya kita menyerah... dan menuruti apa maunya anak. Ini berarti perilaku buruk anak kita beri penghargaan dengan menuruti keinginannya. Dampaknya anak akan selalu berperilaku buruk agar orang tuanya malu sehingga semua keinginannya dapat dituruti. Apa yang seharusnya dilakukan? Tetaplah konsisten untuk tidak memberinya permen atau makanan yang berdampak buruk baginya. Biarkan dia menangis. Kita tidak perlu malu di hadapan orang banyak. Ingatlah bahwa kita sedang mendidik anak. Konsistensi wajib hukumnya

Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia

Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia - Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu instrumen dan lembaga perlindungan hak asasi manusia.

Berbagai instrumen hak asasi manusia itu adalah sebagai berikut:
1. Intrumen hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)

Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi manusia diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiaporangberhakmengembangkandirimelaluipemenuhankebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempattinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiaporang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi danlingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari ngara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, danketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

2. Instrumen HAM dalam ketetapan MPR RI dapat dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.

3. Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
a) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b) UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
c) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
d) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
e) UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
f) UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
g) UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja.
h) UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
i) UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
j) UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
k) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
l) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
m) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

4. Instrumen hak asasi manusia dalam peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, antara lain sebagai berikut:
a) Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b) Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
c) Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
d). Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
e) Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

___________________
Dari: BSE PKn SMP/MTs Kls. VII

Biografi R.A Kartini

Biografi R.A Kartini - Raden Adjeng Kartini atau sebenarnya lebih tepat disebut Raden Ayu Kartini adalah seorang tokoh dari suku Jawa dan Pahlawan Nasional Indonesia. Kartini dikenal sebagai pelopor kebangkitan perempuan di Indonesia.

Raden Adjeng Kartini adalah seseorang dari kalangan priyayi atau kelas bangsawan Jawa. Ayahnya bernama Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, bupati Jepara. Ibunya bernama M.A. Ngasira.

Kartini adalah anak ke-5 dari 11 bersaudara kandung dan tiri. Dari semua saudara sekandung, Kartini adalah anak perempuan tertua. Kakeknya adalah Pangeran Ario Tjondronegoro IV, yang diangkat sebagai bupati dalam usia 25 tahun. Kakak Kartini bernama Sosrokartono, adalah seorang yang pintar dalam bidang bahasa.

Kartini bersekolah hingga usia 12 tahun di ELS Europese Lagere School). Setelah 12 tahun, beliau harus tinggal dirumah untuk dipingit. Dalam masa pingitan, Kartini kemudian belajar sendiri di rumah. Dengan bekal kemampuannya berbahasa Belanda, Kartini kemudian menjalin hubungan korespondensi dengan teman-teman dari negeri Belanda. Dari hubungan surat-menyurat itulah Kartini banyak tertarik dengan pemikira-pemikiran maju perempuan Eropa. Dari titik inilah semua berawal, dari sebuah pemikiran seorang perempuan muda Kartini, yang kemudian mengubah sejarah Bangsa Indonesia.

Pada tanggal 12 November 1903, Kartini dinikahkan oleh orang tuanya dengan Bupati Rembang K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat yang telah memiliki tiga istri.

Sebagai seorang suami, K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat sangat mengerti keinginan Kartini. Beliau kemudian mendukung cita-cita Kartini untuk mendirikan Sekolah wanita. Sekolah Wanita pertama yang didirikan adalah Sekolah Wanita di Rembang, tepatnya di sebelah timur pintu gerbang kompleks kantor kabupaten Rembang, atau di sebuah bangunan yang kini digunakan sebagai Gedung Pramuka.

Dari pernikahannya dengan K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat, Kartini melahirkah seorang putra bernama R.M. Soesalit yang lahir pada tanggal 13 September 1904. Beberapa hari setelah melahirkan putra pertama sekaligus terakhirnya, Kartini menghembuskan nafas terakhir yaitu pada tanggal 17 September 1904. pada saat meninggal, Kartini berusia 25 tahun dan dimakamkan di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Rembang.

Setelah Kartini wafat, Mr.J.H Abendanon mengumpulkan dan membukukan surat-surat yang pernah dikirimkan R.A Kartini pada para teman-temannya di Eropa. Buku itu diberi judul “DOOR DUISTERNIS TOT LICHT” yang artinya “Habis Gelap Terbitlah Terang”.

Berkat kegigihan Kartini, kemudian didirikan sekolah wanita oleh yayasan Kartini di Semarang pada tahun 1912 dan kemudian di Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon, dan daerah lainnya. Nama sekolah tersebut adalah “Sekolah Kartini”. Yayasan Kartini ini didirikan oleh keluarga Van Deventer, seorang tokoh politik etis.

Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964, yang menetapkan R.A. Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini. /dari berbagai sumber

Menjaga Kewibawaan Pendidik

Menjaga Kewibawaan Pendidik - Pendidik ialah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. Peserta didik mengalami pendidikannya dalam 3 lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan ialah orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, latihan dan masyarakat/organisasi.

Pada prakteknya, pendidik harus mempunyai kewibawaan (kekuasaan batin mendidik) dan menghindari penggunaan kekuasaan lahir, yaitu kekuasaan yang semata-mata didasarkan kepada unsur wewenang jabatan. Kewibawaan justru merupakan sesuatu pancaran batin yang dapat menimbulkan pada pihak lain sikap untuk mengakui, menerima, dan menuruti dengan penuh pengertian atas kekuasaan tersebut.

Cara Memelihara Kewibawaan

Ibarat cahaya lampu, bagaimanapun juga kewibawaan dapat memudar jika tidak dirawat dan dibina. Ada 3 sendi kewibawaan yang menurut M. J. Langeveld harus dibina yaitu kepercayaan, kasih sayang dan kemampuan.

Kepercayaan
Pendidik harus percaya bahwa dirinya bisa mendidik dan juga harus percaya bahwa peserta didik dapat dididik.

Kasih sayang
Kasih sayang mengandung dua makna yakni penyerahan diri kepada yang disayangi dan pengendalian terhadap yang disayangi. Dengan adanya sifat penyerahan diri maka pada pendidik timbul kesediaan untuk berkorban yang dalam bentuk konkretnya berupa pengabdian dalam kerja. Pengendalian terhadap yang disayangi dimaksudkan agar peserta didik tidak berbuat sesuatu yang merugikan.

Kemampuan
Kemampuan mendidik dapat dikembangkan melalui beberapa cara, antara lain pengkajian ilmu pengetahuan kependidikan, mengambil manfaat dari pengalaman kerja dan lain-lain.

Bacaan: Prof. Dr. Umar Tirtahardja, Drs. S. L. La Sulo 2008. Pengantar Pendidikan. Rineka Cipta

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed