Apa Perbedaan Konstitusi dan UUD?
Konstitusi berasal dari kata “constituer” (bahasa Prancis), “constitution” (bahasa Inggris), dan “constitutie” (bahasa Belanda) yang artinya membentuk, menyusun, atau menyatakan. Istilah konstitusi sering diterjemahkan atau disamaartikan dengan UUD. Beberapa istilah dari UUD seperti gronwet (bahasa Belanda) dan groundgesetz (bahasa Jerman). Namun, L. J. Apeldoorn mengemukakan bahwa antara konstitusi dan UUD tidak sama artinya. UUD hanyalah sebatas hukum dasar tertulis, sedangkan konstitusi memuat hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
Materi Lama
Postingan Populer
-
S etiap manusia dilahirkan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Hak yang dimaksudkan adalah hak yang tidak perlu dicari, tetapi sudah mel...
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
P ada bab ini, anda akan belajar mengenai bentuk negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, bentuk negara dibedakan menjadi tiga, yaitu negar...
-
Kelas 7 B ahasa Indonesia ( Modul Ajar , PPT ) Bahasa Inggris ( ATP , Modul Ajar , PPT ) IPA ( ATP , Modul Ajar , PPT ) IPS ( ATP ...
-
Perkembangan Kurikulum di Indonesia - Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta ...
-
pkn4all.blogspot.com _ Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat da...
-
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenja...
-
Saat aku beranjak dewasa, aku mulai mengenal sedikit kehidupan yang menyenangkan, merasakan kebahagiaan memiliki wajah yang tampan, kebahagi...
-
DOWNLOAD ADMINISTRASI GURU PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMK Bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (P...
-
pkn4all.blogspot.com _ Bertemu lagi dengan kami, dan pembahasan kali ini mengenai contoh soal ulangan harian untuk kelas 7 mata pelajaran PK...







0 comments:
Posting Komentar