Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Gambar Bendera Indonesia MERAH PUTIH Berkibar Bergerak

Bendera Merah Putih Bergerak
Bendera Merah Putih Bergerak
Download Animasi Gambar Bendera MERAH PUTIH Berkibar Bergerak berbagi gambar bendera indonesia sebagai bentuk rasa cinta kita terhadap indonesia



Animasi Bergerak Bendera Merah Putih Gambar
Gambar Animasi Bendera Indonesia
Gambar Animasi Bendera Indonesia
Gambar Bendera Indonesia Bergerak
Gambar Bendera Indonesia Bergerak
Animasi Gambar Bendera Merah Putih Bergerak
Animasi Gambar Bendera Merah Putih Bergerak
Animasi Bergerak Bendera Merah Putih
Animasi Bergerak Bendera Merah Putih
Dp Bbm Bergerak Bendera Merah Putih
Dp Bbm Bergerak Bendera Merah Putih
Search Terms
download gambar bendera indonesia
pengertian bendera menurut para ahli
rangkuman sejarah bendera merah putih
arti kata sang saka
bendera merah putih unik
gambar bendera merah putih kartun
wallpaper bendera indonesia hd
gambar bendera berkibar indonesia
gambar bendera indonesia hut 73
bendera merah putih unik
gambar sketsa bendera indonesia
gambar bendera merah putih hd
gambar bendera merah putih berkibar
gambar bendera merah putih kartun
gambar bendera nkri

PANCASILA, JANJI SISWA, PROKLAMASI, UUD 1945, SUMPAH PEMUDA




PANCASILA

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

JANJI SISWA

1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, abdi terhadap tanah air dan
bangsa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
2. Adab terhadap orang tua, hormat terhadap guru serta menjunjung tinggi derajat dan martabat sekolah.
3. Belajar dengan sungguh-sungguh sebagai bekal masa depan bangsa.
4. Berprestasi dalam rangka mengisi kemerdekaun.
5. Menjadi warga masyarakat DKI Jakarta yang baik dan pemuda Indonesia yang bertanggung jawab.

P R O K L A M A S I

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan
Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., di-
selenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang se-
singkat-singkatnja.
      Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen '05
      Atas nama bangsa Indonesia.
        Soekarno/Hatta.

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumpah Pemuda

Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Incoming Search:
janji murid
janji siswa in english
contoh janji alumni smp
ikrar pelajar indonesia
ikrar hidup bersih
teks pancasila asli
teks pancasila pdf
teks pemuda pancasila
sumpah pemuda dan pancasila
sejarah proklamasi uud 1945
teks sumpah pemuda sekarang
teks proklamasi dan sumpah pemuda asli
sumpah pemuda pancasila
teks sumpah pemuda doc
teks pancasila ukuran besar
hafalan sumpah pemuda
pancasila proklamasi dan pembukaan uud 1945
ikrar pelajar sd
ikrar pelajar islam
ikrar pelajar surabaya
janji siswa sdit
janji siswa dalam bahasa inggris
janji siswa bahasa arab
janji siswa pscp
sumpah janji polri
janji alumni sd
janji siswa psht
janji siswa in english
contoh janji alumni smp
janji siswa smp negeri 1 depok
ikrar pelajar
makna janji siswa
gambar teks janji siswa
susunan upacara bendera
doa upacara
janji pelajar kota bogor
tanda jeda pada teks janji siswa
undang-undang dasar tahun 1945
teks pancasila
ikrar pelajar jakarta barat
ikrar pelajar jawa barat
pembacaan ikrar
janji siswa upacara bendera hari senin
makna janji siswa
janji pelajar kota bogor
janji murid tk
janji siswa bahasa inggris
tanda jeda pada teks janji siswa

Pengertian Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan

Pengertian warga Negara dan kewarganegaraan. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang sudah diakui oleh Undang-Undang sebagai seorang warga negara Republik Indonesia. Kepada orang tersebut akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan tempat ia terdaftar sebagai seorang penduduk / warga negara. Kepada orang tersebut akan diberikan sebuah nomor identitas yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila dia telah menginjak usia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.

Pengertian Kewarganegaraan

Pengertian kewarganegaraan adalah suatu hal yang berhubungan dengan warga negara serta keanggotaan sebagai warga negara. Seorang warga negara memiliki hak untuk mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya. 

Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep  kewargaan. Warga suatu kota atau kabupaten dapat disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya adalah satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi sebuah hal yang penting, hal ini karena masing-masing dari satuan politik tersebut akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi setiap warganya.

Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan antara keduanya adalah hak-hak untuk aktif dalam dunia politik. Terdapat kemungkinan dalam memperoleh kebangsaan tanpa menjadi warga negara (contoh : secara hukum merupakan subyek suatu negara serta berhak mendapatkan perlindungan tanpa mempunyai hak dalam berpartisipasi politik). Juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik tanpa menjadi suatu anggota bangsa dari negara tersebut. 

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan mempunyai implikasi hak serta kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", warga negara disyaratkan dapat menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas dengan cara melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, dan berbagai kegiatan positif lainnya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini, sekarang muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang merupakan salah satu pelajaran di sekolah.

Pengertian Pewarganegaraan 
Pengertian Pewarganegaraan
Pengertian pewarganegaraan yaitu proses dan berbagai cara dalam mendapatkan mewarganegarakan. Menurut UU, pengertian pewarganegaraan adalah suatu tata cara bagi orang asing guna mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui permohonan. 

Pengertian Warga Negara

Pengertian Warga Negara
Pengertian warga Negara ialah orang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dari suatu penduduk negara dan mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga negara ialah warga dari sebuah Negara yang ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku dalam Negara tersebut. 

Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Warga negara adalah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya. 

Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut, orang yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia antara lain :

1. Bagi setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

2. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.

3. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun sebaliknya.

4. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ibu WNI serta ayah yang tidak mempunyai status kewarganegaraan atau hukum negara asal dari si ayah tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.

5. Anak yang lahir dalam masa tenggang waktu hingga 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah, serta ayahnya tersebut WNI.

6. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia.

7. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang sudah diakui oleh ayahnya yang WNI sebagai anaknya serta pengakuan tersebut sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.

8. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada saat waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.

9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.

10. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.

11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.

12. Anak dari ayah atau ibu yang telah diterima permohonan kewarganegaraannya, lalu seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan janji setia atau mengucapkan sumpah.


Selain itu, seseorang dapat diakui pula sebagai WNI bagi :

1. Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dan belum berusia 18 tahun serta belum kawin, diakui secara sah oleh seorang ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan asing.

2. Anak warga negara Indonesia yang belum menginjak usia 5 tahun, yang kemudian diangkat secara sah sebagai seorang anak oleh WNA dengan berdasarkan penetapan pengadilan.

3. Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada dan juga bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.

4. Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang kemudian diangkat menjadi seorang anak secara sah yang menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.


Status kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh untuk seseorang yang termasuk dalam beberapa situasi sebagai berikut:

1. Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

2. Anak seorang warga negara asing yang belum menginjak usia 5 tahun yang kemudian diangkat sebagai anak secara sah menurut dari penetapan pengadilan sebagai seorang anak oleh WNI.

Di samping perolehan dalam mendapat status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan juga perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui proses pewarganegaraan. Warga Negara asing (WNA) yang kawin secara sah dengan WNI dan telah tinggal Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau paling tidak 10 tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan ia tidak mengakibatkan mempunyai kewarganegaraan ganda. 

Berbeda dari UU Kewarganegaraan yang terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 dapat memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yang belum menginjak usia 18 tahun serta belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. 

Dari Undang-Undang ini terlihat bahwa secara prinsip Indonesia menganut adanya asas kewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan ius soli terbatas, serta kewarganegaraan ganda terbatas.
Lalu apakah ius sanguinis dan ius soli itu? Berikut penjelasannya.

Pengertian Ius Soli

Asas ius soli merupakan salah satu asas dalam memperoleh status kewarganegaraan dengan menentukan kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan dimana Negara tempat kelahirannya.
Contoh :
Andi merupakan seorang anak yang lahir di wilayah Indonesia, serta Indonesia berlaku asas ius soli tersebut, maka anak tersebut secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia, hal ini karena ia lahir di Indonesia.

Pengertian Ius Sanguinis

Asas ius saguinis merupakan salah satu asas dalam memperoleh status kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan keturunan.
Contoh :
Andi lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu dan ayah WNI dan Indonesia memakai asas ius sanguinis, maka anak itu memiliki kewarganegaraan warga negara Indonesia, hal ini karena ikut kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya.

Pengertian Apatride

Pengertian apatride merupakan suatu keadaan dimana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali ,atau kejadian seseorang tidak menjadi warga negara dari salah satu negara manapun.

Pengertian Bipatride

Pengertian bipatride merupakan suatu keadaan dimana seseorang memiliki kewarganegaraan ganda (2 kewarganegaraan).

Pengertian Asas Publikasi
Asas publikasi/publisitas merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan diumumkan dalam berita Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Pengertian Asas Kebenaran Substantive
Asas kebenaran substantif ialah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan miliki seseorang tidak hanya bersifat administratif, namun juga disertai dengan adanya substansi serta syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tersebut. Apabila seseorang ingin menjadi WNI, maka orang tersebut harus dapat memenuhi syarat-syarat yang bersifat substantif, bukan hanya syarat administratif saja.

Teori Status Warga Negara

1. Status Positif / Peran Positif, ialah kegiatan warga negara dimana memiliki hak guna mendapatkan sesuatu yang positif dari sebuah organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara dalam memenuhi kebutuhan hidup.
2. Status Negatif / Peran Negatif, ialah segala bentuk kegiatan warga negara dalam menolak campur tangan negara yang ada hubungannya dengan urusan pribadi atau dalam hal terentu.
3. Status Aktif / Peran Aktif, ialah pelaksanaan hak serta kewajiban yang merupakan hal yang paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara supaya dapat ikut terlibat ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
4. Status Pasif / Peran Pasif, yang mempunyai arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara suatu negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan yang berlaku.

Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan dengan Cara Pewarganegaraan

Dengan cara melakukan suatu permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh orang yang bersangkutan (pemohon) yang telah memenuhi berbagai syarat tertentu secara tertulis yang berbahasa Indonesia diatas kertas yang bermaterai kepada presiden RI melalui menteri. Menteri kemudian meneruskan permohonan tersebut dengan pertimbangan presiden dalam waktu paling lambat sekitar 3 bulan. Selanjutnya Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.


Kehilangan kewarganegaraan di Indonesia
Kewarganegaraan WNI dapat hilang jika :
1. Memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan dari diri sendiri.
2. Tidak melepas kewarganegaraan negara lain, sedangkan orang yang bersangkutan tersebut mendapatkan kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang status kewarganegaraannya oleh presiden Indonesia atas permohonannya sendiri.
4. Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.
5. Secara sukarela orang tersebut masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatannya itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
6. Tidak diwajibkan namun turut berpartisipasi dalam pemilihan yang mempunyai sifat ketatanegaraan bagi Negara asing.
7. Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada asing atau masuk bagian dari Negara asing itu.
8. Mempunyai paspor atau surat-surat yang bersifat paspor dari Negara asing.
9. Bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas Negara, serta tanpa adanya alasan yang sah.

Itulah pengertian warga negara, pengertian kewarganegaraan, dan sebagainya.

Incoming Search:
pengertian bukan warga negara
kedudukan warga negara dalam negara
pengertian orang asing
contoh warga negara
jelaskan tentang kewajiban warga negara
syarat menjadi warga negara
kedudukan warga negara dalam negara
makalah warga negara dan kewarganegaraan
pengertian orang asing
prinsip kewarganegaraan
jelaskan definisi kewarganegaraan
mengapa diperlukan status kewarganegaraan
contoh kewarganegaraan
makalah warga negara dan kewarganegaraan
kedudukan warga negara dalam negara
warga negara dan kewarganegaraan pdf
kewarganegaraan indonesia
prinsip kewarganegaraan
prinsip kewarganegaraan
pengertian pendidikan kewarganegaraan
syarat menjadi warga negara indonesia
pengertian kewarganegaraan
pengertian negara
hak dan kewajiban warga negara
asas dan sistem kewarganegaraan
pengertian kewarganegaraan brainly
jelaskan pengertian kewarganegaraan
contoh kewarganegaraan
apa yang dimaksud dengan sehat jasmani
jelaskan yang dimaksud dengan pewarganegaraan
pengertian kewarganegaraan menurut kbbi
jelaskan pasal 26 uud negara ri tahun 1945
jelaskan tentang kewarganegaraan
penduduk adalah
warga negara dan kewarganegaraan pdf
makalah warga negara dan kewarganegaraan
kedudukan warga negara dalam negara
kewarganegaraan arti sosiologis
diagram penentu warga negara
materi kewarga negaraan
warga negara dan kewarganegaraan pdf
makalah warga negara dan kewarganegaraan
kedudukan warga negara dalam negara
masalah warga negara dan kewarganegaraan
materi kewarga negaraan

rangkuman warga negara

Pengertian HAM, Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Internasional

Pengertian HAM, Contoh Kasus Pelanggaran HAMDaftar Isi

  1. Pengertian HAM
  2. 12 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
  3. 5 Contoh Kasus Pelanggaran HAM Internasional



Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara intern berhak karena dia adalah manusia, "dan yang" melekat pada semua manusia "terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum, penyiksaan, dan eksekusi. (Source : Wikipedia)

Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM

a. Kasus Pelanggaran HAM Bersifat Berat

 - Pembunuhan masal
 - Pembunuhan orang secara paksa atau berencana
 - Pembunuhan sewenang-wenang
 - Perbudakan atau diskriminasi secara sistematis

b. Pelanggaran HAM Bersifat Ringan

 - Pencemaran nama baik
 - Pemukulan
 - Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
 - Penganiayaan
 - Menghilangkan nyawa orang lain

Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia

1. Skandal Tanjung Priok (1984)

Skandal pelanggaran HAM. Bermula dari warga Tanjung Priok, Jakarta Utara berdemonstrasi dan membuat kerusuhan antara warga dengan kepolisian dan anak buah TNI yang mengakibatkan sekitar warga menurut dan ada yang gugur atau meninggal. Peristiwa yang terjadi tanggal 12 September 1984. Sejumlah warga serta aparat militer diadili atas tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Insiden ini di latar belakang-i dalam masa Orde Baru.

2. Kejadian Pembunuhan TKW, Marsinah

Marsinah merupakan karyawan PT. Catur Putra Surya (CPS) pada Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Latar belakang kejadian tersebut adalah ketika Marsinah dan teman-temannya unjuk mengecap, yang menuntut kenaikan upah buruh tercecer 3 & 4 Mei 1993. Sengketa tersebut bertambah bertambah kusut ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan datang akhirnya tercecer 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di hutan Pedalaman Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penganiyaan. Berdasarkan kinerja otopsi, terlihat bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan yang sadis.

3. Peristiwa Aceh (1990)

Peristiwa Aceh tercipta sejak tahun 1990 yang menandaskan korban indah di kelompok aparat ataupun penduduk enteng yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh tersebut diduga dari bagian politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang berkeinginan Aceh untuk lolos.

4. Peristiwa Penembakan Trisakti

Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan beberapa kasus penembakan para penuntut yang lumayan berdemonstrasi oleh anggota penjaga keamanan dan militer. Peristiwa trisakti dilatar belakangi dari demonstrasi mahasiswa trisakti ketika Nusantara mengalami Kesulitan Finansial Asia tahun 1997 menuntut presiden Soeharto turun dari jabatannya. Dikabarkan, perkara ini tersembunyi puluhan Praja atau sejumlah mahasiswa meninggal, karena ditembak oleh anak buah polisi dan militer.

5. Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib

Munir Said Thalib yaitu aktivis HAM yang sudah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir wujud di Patah pucuk, 8 Desember 1965 dan meninggal tujuh September 2004 di dalam kapal terbang Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Banyak berita yang bermunculan, kalau Munir Mati di bunuh dalam pesawat, serangan teras sampai dengan di-racun-i. Namun, beberapa orang yakin bahwa Munir meninggal karena diracuni beserta Arsenikum pada makanan dan minuman ketika diperiksa. Kasus yang sampai sekarang diajukan ke Amnesty Internasional dan masih diproses. Di Tahun 2005, Seorang pilot Garuda yakni Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi keputusan hukuman 14 Tahun penjara karena terbukti ikut andil dalam pembunuhan Munir.

6. Peristiwa Bom Bali

Peristiwa pistol bali terjadi karena kesibukan terorisme terbesar di Nusantara di tahun 2002. Bom diledakan pada kawasan kota Kuta oleh sekelompok pola teroris. Peledakan bom tersebut memakan banyak korban meninggal dunia sebanyak 202 orang, turis hingga warga lokal yang berada pada sekitar lokasi. Akibat dari peristiwa tersebut, memicu kelakuan terorisme dan membuat kalang kabut seluruh warga Indonesia.

7. Pembantaian Rawagede

Pembantaian Rawagede yakni pelanggaran HAM yang berlangsung penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Tanah air Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) sama tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga terbunuh oleh tentara Belanda dengan tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Meja hijau Den Haag menyatakan pemerintah Belanda divergen dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi kepada keluarga korban keluarga pembantaian Rawagede.

8. Penculikan Aktivis

Kasus penculikan aktivis dan menghilangkan nyawa secara paksa. Terdapat 23 tokoh pro demokrasi diculik, disiksa dan dianiaya, walaupun ditemukan satu jasad terbunuh, 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis masih belum diketahui keberadaannya sampai sekarang. Diyakini jika mereka diculik dan disiksa oleh warga Militer.

9. Insiden 27 Juli

Peristiwa yang disebabkan karena pendukung Megawati Soekarno Putri yang meng-invasi dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Induk tanggal 27 Juli 1996. Massa melempari batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian serta anggota TNI dan ABRI datang mengendarai panser. Pertengkaran tersebut masuk sampai jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, terdapat puluhan orang warga sipil mau pun aparat mengalami luka-luka dan beberapa ditahan.

10. Pembantaian Santa Cruz

Skandal yang masuk dalam skandal pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian oleh militer atau warga TNI secara menembak warga sipil dalam pemakaman Santa Cruz, Dili, di Timor-Timur tanggal 12 November 1991. Kebanyakan kelompok sipil selagi menghadiri pemakaman rekannya pada pemakaman Santa Cruz ditembak anggota Militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakan penuntut dan warga sipil mendapati luka-luka serta sampai meninggal. Peristiwa ini murni pembunuhan anggota TNI dan menyatakan Timor-Timur keluar dari Negara Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.

11. Dukun Teluh di Banyuwangi

Peristiwa pembunuhan yang terjadi tahun 1998 di banyuwangi yang saat ini tengah hangat-hangatnya ialah praktek dukun santet di desa-desa mereka. Banyak warga melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam dan menyelamatkan yang dituduh sebagai dukun santet yang selamat dari amukan kelompok.

12. Peristiwa G30S PKI

Peristiwa G30S PKI merupakan peristiwa penculikan dan pembunuhan Para jenderal serta perwira TNI pada tanggal 30 september sampai 1 oktober tahun 1965 oleh anggota PKI (partai komunis indonesia). Jenderal yang berhasil meloloskan diri yaitu Ahmad Yani Nasution, Namun Naas sekali yang menjadi korban adalah putri dari sang jendral.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM Internasional

1. Israel Kepada Palestina

Israel merupakan wilayah yang terlatih dari kumpulan orang-orang Yahudi yang menyelamatkan diri ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi berbuat baik terhadap Bangsa Palestina, namun kemudian  hari Israel membentuk 1 buah negara Israel di dalam wuilayah negara Palestina. Israel sedikit demi sedikit memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk Pribumi. Dengan sumbangan Amerika Konsorsium, Israel kini dapat menyimpan sebagian dari wilayah Palestina, tetapi Palestina saat ini hanya wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel tetap melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina. Dirahasiakan-nya ribuan warga Palestina menjadi korban. Terutama relawan yang membantu masuk menjadi makanan. Palestina saat ini berjuang untuk mendapatkan penetapan PBB, namun diakuinya Palestina tidak menghentikan konfrontasi tersebut, sampai-sampai banyak hukum internasional yang dilanggar oleh Israel. tapi tidak ada ketentuan PBB.

2. Rezim Adolf Hitler

Adolf Hitler adalah pimpinan pihak NAZI yang memenangkan pemilu Jerman. Hitler dianggap sosok paling Fasik di masanya. Terdapat banyak kasus pelanggaran HAM, kelakuan otoriter-nya memapah pada penangkapan dan penyingkiran terhadap sejumlah musuh yang tidak mengikuti kebijakan-nya, melakukan pembunuhan massal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman, pembantaian Bangsa Cekoslovakia serta Austria untuk menduduki tempat tersebut. Adolf Hitler adalah satu tokoh pemicu pertempuran dunia ke II. Hitler ditemukan mati dalam bungker bertepatan dengan dibunuhnya Istri dari Adolf Hitler.

3. Uni Soviet kepada Afganistan

Dari tahun 1979-1990-an pasukan Uni Soviet yang terpisah menjadi beberapa negara melaksanakan penyerangan terus menerus kepada Afghanistan. Terdapat 85. 000 pasukan yang ditempatkan di Afghanistan dengan alasan menjaga perdamaian, namun ditinjau dari kenyataannya, tentara tersebut menembak siapapun yang terlihat mencurigakan. Banyak orang yang menjadi korban dari campur tangan tersebut baik itu daripada kalangan militer atau-pun warga sipil.

4. Pemerintahan Husni Mubarak Mesir

Pemerintahan Husni Mubarak telah berkuasa selama lebih dari empat dekade dan harus terhenti di tangan rakyat Mesir sendiri. Sudah berminggu-minggu banyak ratusan warga yang diturunkan dan menuntut untuk memberhentikan presiden Mesir. Hal ini di-picu oleh krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Presiden yang dianggap baik karena memperhatikan rakyat kecil, akan tetapi karena perbuatan glamor dan otoriter-nya menciptakan banyak pihak agar berinisiatif agar Husni Mubarak mengelola Mesir lagi. Banyak Demonstran yang tertangkap dan di arak oleh Polisi berkuda, menabrak-kan mobil di arah dan menembakkan peluru tajam kepada para pengunjuk rasa. Namun akhirnya, wilayah wilayah yang dikuasai dapat diambil alih oleh para demonstran. Tak lama setelah itu Husni Mubarak terdesak oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan yang ditemui warga dan pada akhirnya mati di tangan orang bawahan nya sendiri. Pada kasus tersebut terdapat 2 pelanggaran Hak asasi manusia, pertama pelanggaran HAM presiden Mesir dan yang kedua pelanggaran HAM yang dilakukan rakyat mesir karena tidak memperbolehkan Husni Mubarak untuk mempertanggungjawabkan kesalahan dan perbuatannya dihadapan hukum beserta menyiksa serta membunuhnya.

5. Suriah dibawah Pimpinan Basar Al Asad

Beberapa kelompok Suriah ingin me-reformasi rezim yang dianggap tidak berfungsi baik, sesuatu ini seperti yang terjadi di mesir. Namun perlawanan rakyat sangat sulit serta mustahil karena pemerintah terlalu menguasai militer. Oposisi yang memimpin aksi-pun kesulitan untuk melawan yang pada akhirnya terdesak dan keluar di pusat pemerintahan. Kerusuhan itu menjadi sebuah perang berkelanjutan yang menelan korban jiwa sekitar 60. 000 jiwa warga Suriah dan sekitar 500 kelompok Warga asing yang meninggal dunia. Selain itu pihak penguasa negara sekitar 12. 000 militer meninggal duniat. Perang darah ini, menghasilkan negara lain ikut berperang seperti Turki yang kehilangan 2 pilot F-4 setelah pesawat-nya ditembak. Kemudian Yordania yang merasakan dampak permusuhan dan menggannggu dengan menyerang suriah. Sampai sekarang Negara Suriah menjadi pusat perbincangan di Eropa dan Amerika yang berusaha untuk menghentikan Peperangan karena dianggap telah melanggar HAM rakyat Suriah

Incoming Search:
contoh pelanggaran ham nasional
pengadilan ham adalah
upaya penyelesaian kasus pelanggaran ham
faktor penyebab pelanggaran ham
macam macam pelanggaran ham internasional
kasus pelanggaran ham internasional 2017
contoh pelanggaran ham nasional
jelaskan mekanisme kerja komisi ham pbb
pelanggaran israel dan palestina
contoh pelanggaran ham di afrika
kategori kasus pelanggaran ham internasional
contoh pelanggaran ham ringan
contoh pelanggaran ham di sekolah
kliping tentang ham beserta gambarnya
kasus pelanggaran ham internasional
contoh kasus pelanggaran ham terbaru 2017
contoh kasus pelanggaran ham terbaru 2016
pengertian ham secara umum
kewajiban asasi manusia
ciri ciri ham
macam macam ham
materi ham
pengertian ham menurut para ahli
kasus pelanggaran ham 2017 di indonesia
contoh kasus pelanggaran ham terbaru
cara penegakan ham melalui pencegahan
kasus pelanggaran ham beserta 5w+1h
jelaskan ham dalam sila sila pancasila
kasus pelanggaran ham terbaru dan penyebabnya
contoh kasus penegakan ham di indonesia
upaya penegakan ham
kasus pelanggaran ham 2018
contoh pelanggaran ham ringan
kasus pelanggaran ham internasional
3 fungsi komnas ham
contoh pelanggaran ham ringan di masyarakat
contoh kasus pelanggaran ham terbaru 2017

NKRI Adalah ?, Pengertian, Tujuan dan Fungsi NKRI Lengkap

NKRI Adalah ?, Pengertian, Tujuan dan Fungsi NKRI - Apakah kalian WNI yang cinta akan tanah air? Jika kalian seorang  Warga negara Indonesia yang cinta tanah air, kita harus mengetahui tentang NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pengertian, Fungsi dan Tujuan dari NKRI itu sendiri. Dari namanya saja kita sudah dapat mengetahui bahwa Sistem Pemerintahan Negara Indonesia adalah Republik.

Pengertian, Tujuan dan Fungsi NKRI
Peta NKRI By GOOGLE Maps
A. Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi, di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. 
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan  provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Secara Umum
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah suatu Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, didiami oleh ratusan juta penduduk, memiliki iklim tropis dan rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain bersatu, berdaulat, adil dan makmur., dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yaitu Bhinneka Tunggal Ika. 

Pasal 18 UUD 45 Menjabarkan NKRI Sebagai Berikut :
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
  5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

B. Tujuan dan Fungsi NKRI

Tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai. Sedangkan Fungsi merupakan pelaksanaan tujuan yang hendak dicapai.   Jadi kesimpulannya, negara adalah alat dan bukan sebagai tujuan itu sendiri.

Tujuan NKRI Menurut Pembukaan UUD 1945 :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Fungsi NKRI :
  1. Fungsi membentuk kelembagaan Negara
  2. Fungsi membuat UUD
  3. Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
  4. Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
  5. Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
  6. Fungsi pertimbangan
  7. Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
  8. Fungsi kehakiman
  9. Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).

Menurut Miriam Budiardjo, Fungsi Negara yaitu :
  1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
  3. Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar,
  4. Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.
Incoming Search:
makalah nkri
makna nkri
cita cita nkri
pengertian nkri brainly
materi nkri pdf
arti nkri harga mati
makalah nkri
pengertian nkri brainly
arti nkri harga mati
sejarah nkri
jelaskan pengertian wilayah nkri
apa makna nkri bagi bangsa indonesia
materi nkri pdf
tonggak sejarah berdirinya nkri
materi tentang bhineka tunggal ika
makalah nkri
sebutkan 4 fungsi negara secara umum
arti penting wawasan nusantara bagi indonesia
sebutkan beberapa tujuan sebuah negara
tugas negara indonesia
tugas negara pdf
pengertian nkri menurut para ahli
materi nkri pdf
tonggak sejarah berdirinya nkri
tujuan dan fungsi negara secara umum
penjabaran konsepsi wawasan nusantara
tujuan negara menurut hans kohn
sebutkan 3 unsur negara secara umum
sebutkan ciri-ciri negara serikat
ciri ciri negara federasi
sejarah nkri
arti nkri harga mati
pengertian nkri brainly
nkri wikipedia
apa makna nkri bagi bangsa indonesia
sebutkan salah satu manfaat kesatuan nkri
dasar hukum yang menunjukkan bentuk nkri
makalah nkri
sejarah nkri
tonggak sejarah berdirinya nkri
bentuk pemerintahan nkri
negara kesatuan republik indonesia adalah
menjelaskan fungsi nkri
negara indonesia adalah negara kepulauan
fungsi tugas negara adalah
fungsi bangsa dan negara
apa yang di maksud dengan nkri
makna dari nkri
pengertian nkri brainly
makalah nkri
sejarah nkri
arti nkri harga mati
pentingnya menjaga keutuhan nkri
negara kesatuan republik indonesia adalah
konsep nkri menurut uud 1945 brainly
menganalisis keunggulan nkri
pengertian nkri menurut para ahli
sejarah nkri
makalah konsep nkri menurut uud 1945
pengertian nkri menurut uud 1945 pasal 25a

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed