Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

MATERI PKn KELAS 8: Kedaulatan

 
KEDAULATAN RAKYAT

1.    Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan terbagi atas :
  1. Kedaulatan ke dalam yaitu pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
  2. Kedaulatan keluar yaitu negara berhak mengdakan hubungan kerjasama dengan negara lain, guna kepentingan bangsa dan negara.

2.  Setiap negara yang merdeka memiliki kedaulatan. Negara merupakan organisasi suatu bangsa. Syarat berdiri suatu negara meliputi :
a.     Memiliki rakyat
b.     Memiliki wilayah
c.     Ada pemerintahan yang berdaulat
d.     Adanya pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama disebut syarat de facto (mutlak), sedangkan syarat keempat syarat de jure (hukum internasional).

3.    Sifat kedaulatan, yaitu :
a.     Permanen, berarti kedaulatan akan tetap ada selama negara berdiri
b.     Asli, berarti tidak bersumber pada kekuasaan yang lebih tinggi
c.     Bulat, berarti tidak terbagi-bagi
d.     Tak terbatas (mutlak), berarti memiliki kekuasaan tak terbatas.

4.    Teoti kedaulatan terbagi atas :
a.     Kedaulatan Tuhan, berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ditangan Tuhan.
b.     Kedaulatan Negara, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan negara.
c.     Kedaulatan Raja, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan raja.
d.     Kedaulatan Rakyat, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan rakyat.
e.     Kedaulatan Hukum, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan hukum.

5. Pemerintahan dalam kedaulatan Tuhan, negara, dan raja memiliki sifat sewenang-wenang (absolut). Sedangkan pemerintahan dalam kedaulatan rakyat dan hukum kekuasaannya dibatasi undang-undang.

6.  Negara penganut kedaulatan rakyat memiliki sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein (pemerintahan), sehingga demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

7.    Azas/prinsip negara demokrasi meliputi :
a.     Partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan
b.     Perlindungan hak asasi manusia

8.    Ciri-ciri negara demokrasi atau berkedaulatan rakyat, meliputi :
a.     Adanya lembaga perwakilan rakyat
b.     Adanya pemilu untuk memilih wakil rakyat
c.     Adanya lembaga yang mengawasi pemerintahan
d.     Pemerintahan berdasarkan konstitusi (UUD)

9.  Negara Indonesia menganut Demokrasi Pancasila yang berarti demokrasi yang dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD 1945 :
  1. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat (IV)
  2. Pasal 1 ayat 2, berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
  3. UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
  4. UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
  5. UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  6. UU No 4 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
  7. UU No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

10. Kekuasan pemerintahan dalam negara, digolongkan atas :
  1. Legislatif, yaitu pembuat undang-undang, dipegang oleh DPR (pasal 20 ayat1)
  2. Eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang, dipegang oleh Presiden (pasal 4 ayat 1)
  3. Yudikatif (kehakiman), yaitu pengawas undang-undang, dipegang oleh MA (pasal 24 ayat 2) dan Mahkamah Konstitusi (pasal 24 C ayat 1)
11. Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR)
a.     Kedudukan MPR sebagai lembaga negara
b.     Tugas dan wewenang (Pasal 3 UUD 1945) yaitu :
Ø  Merubah dan menetapkan UUD
Ø  Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Ø  Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD
c.     Keanggotaan MPR :
Ø  Terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
Ø  masa jabatan anggota 5 tahun
Ø  Alat kelengkapan terdiri atas :
·         Pimpinan MPR ayitu 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua
·         Badan Pekerja MPR
·         Komisi
d.    MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun (pasal 2 ayat 2), dan di ibukota negara (pasal 2 ayat 3). Jenis sidang MPR  terdiri atas :
Ø  Sidang Umum, yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR
Ø  Sidang Istimewa, yaitu rapat peripurna yang dilaksanakan diluar kedua sidang di atas dan dilaksanakan kapan saja.
e.     Putusan MPR terbagi atas :
Ø  Keputusan, yaitu putusan MPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam majelis.
Ø  Ketetapan, yaitu putusan MPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan keluar majelis.
Ø  Perubahan dan Penetapan UUD, yang memiliki kekuatan hukum sebagai UUD
f.      Jumlah anggota MPR yang harus hadir dalam siding (quorum) :
Ø  Sidang memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden paling sedikit ¾ dari jumlah anngota , dan disetujui paling sedikit 2/3 jumlah anggota yang hadir (pasal 7 B ayat 7)
Ø  Sidang merubah dan menetapkan UUD paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (pasal 37)

12. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a.     Kedudukan sebagai lembaga negara pembentuk undang-undang (legislatif)
b.     Keanggotaan DPR :
Ø  Jumlah anggota 550 orang
Ø  Diipilih melalui pemilu
Ø  Masa jabatan 5 tahun
c.     Fungsi DPR
Ø  Legislasi, yaitu menetapkan UU bersama Presiden
Ø  Anggaran, yaitu menetapkan APBN
Ø  Pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
d.     Tugas dan wewenang DPR :
·         Membentuk UU bersama Presiden
·         Membahas dan memberikan persetujuan atas perpu
·         Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Memberikan pertimbangan kepada Presiden atas pengangkatan duta dan konsul, pemberian amnesti dan abolisi,
·         Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
·         Memilih anggota BPK
·         Memilih 3 anggota Mahkamah Konstitusi
·         Memilih anggota Mahkamah Agung dari usulan Komisi Yudisial
e.     Hak DPR
Ø  Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan tertentu
Ø  Angket yaitu melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum
Ø  Menyatakan Pendapat (hak petisi), yaitu menyampaikan pendapat dan usul mengenai kebijakan pemerintah

f.         Alat Kelengkapan DPR yaitu Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi , Badan Legislas, Panitia Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen,  Badan Kehormatan, dan Panitia Khusus
g.        DPR bersidang  sedikitnya sekali dalam satu tahun

13. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a.     Kedudukan sebagai lembaga negara perwakilan daerah
b.     Keanggotaan DPD :
Ø  Jumlah anggota tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR
Ø  Anggota dari setiap provinsi sebanyak 4 orang
Ø  Dipilih oleh rakyat melalui pemilu
Ø  Masa jabatan anggota 5 tahun
Ø  Anggota bertempat tinggal di daerah pemilihan
c.     Tugas dan wewenang (pasal 22 D) :
Ø  Mengajukan RUU berkaitan otonomi daerah
Ø  Ikut membahas RUU berkaiatan otonomi daerah
Ø  Mengawasi pelaksanaan UU berkaitan otonomi daerah
d.     Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun

14. Presiden
a.     Kedudukan Presiden yaitu :
Ø  Kepala Negara (pasal 10 sd 15 UUD 1945)
Ø  Kepala Pemerintahan (pasal 4 sd 9 UUD 1945
b.     Tugas dan Wewenang sebagai Kepala Negara :
Ø  Pemegang keuasaan tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10)
Ø  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan DPR (pasal 11)
Ø  Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
Ø  Mengangkat duta dan konsul (pasal 13)
Ø  Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
Ø  Memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
Ø  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain sesuai UU (pasal 15)
c.     Tugas dan wewenang sebagai Kepala Pemerintahan
Ø  Pemegang kekuasan pemerintahan (eksekutif/pasal 4 ayat 1)
Ø  Mengajukan RUU (pasal 5 ayat 1)
Ø  Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2)
Ø  Mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17)
Ø  Mengajukan RAPBN (pasal 23)
d.     Presiden dan wakil Presiden secara berpasangan dipilih oleh rakyat melalui pemilu
e.     Masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
f.      Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6)
Ø  WNI sejak kelahirannya
Ø  Tidak pernah menerima kewarganegaraan negara lain
Ø  Tidak pernah mengkhianati negara
Ø  Mampu secara rohani dan jasmani
Ø  Pendidikan serendah-rendahnya SLTA
g.     Presiden dan Wakil Presiden berakhir masa jabatan karena :
Ø  Berakhir masa jabatan
Ø  Mangkat
Ø  Tidak mampu menjalankan kewajiban
Ø  Diberhentikan oleh MPR

15. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a.     Kedudukan sebagai lembaga Negara pemeriksa keuangan negara
b.     Tugas adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Ø  Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
Ø  Anggota dipilih DPR dengan pertimbangan DPD, dan diresmikan Presiden

16. Mahkamah Agung (MA)
a.     Kedudukan sebagai salah lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman.(yudikatif)
b.     Tugas dan wewenang :
Ø  Mengadili perkara tingkat kasasi
Ø  Menguji peraturan perundangan di bawah UU
Ø  Memilih 3 anggota Mahkamah Konstitusi
Ø  Memberi pertimbangan atas grasi dan rehabilitasi kepada Presiden
c.     Angota MA (hakim Agung) dipilih oleh DPR atas usul Komisi Yudisial

17. Mahkamah Konstitusi (MK)
a.     Kedudukan sebagai salah satu lembaga megara pelaksana kekuasaan kehakiman
b.     Tugas dan wewenang :
Ø  Menguji UU terhadap UUD
Ø  Memutus sengketa kewenangan lembaga negara sesuai UUD
Ø  Memutus pembubaran partai politik
Ø  Memutus sengketa hasil pemilu
Ø  Memutus pendapat DPR tentang Presiden dan atau Wakil Preiden melanggar UUD
c.     Anggota berjumlah 9 orang hakim konstitusi,yang diajukan Presiden sebanyak 3 orang, MA sebanyak 3 orang, dan DPR sebanyak 3 orang.

18. Komisi Yudisial
a.     Kedudukan sebagai lembaga Negara
b.     Tugas dan wewenang :
Ø  Usul pengangkatan hakim agung (angggota MA) kepada DPR
Ø  Menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim
c.     Anggota diusulkan DPR dang diangkat oleh Presiden



REMEDIAL TEACHING (PENGAJARAN REMEDIAL)

Pada Kurikulum 1999 kebijakan salah satunya adalah konsep pendekatan belajar tuntas. Siswa tidak bisa mengikuti kompetensi berikutnya jika siswa belum menuntaskan kompetensi yang sedang dijalani. Sedang siswa yang memperoleh ketuntasan dan berprestasi melebihi rata-rata dalam konsep kurikulum 1999 ini juga perlu mendapat perhatian khusus oleh guru. Dalam istilah kurikulum 1999 mereka yang belum tuntas perlu mendapatkan pengajaran remedial, sedang mereka yang sudah tuntas dan berprestasi diatas rata-rata perlu mendapatkan pengayaan. Dengan demikian sekolah berkewajiban untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan dirinya seoptimal mungkin sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan sesuai dengan lingkungan yang tersedia. Untuk beberapa siswa yang mempunyai prestasi belajar dibawah rata-rata atau norma yang ditetapkan bila dibandingkan dengan prestasi belajar teman-temannya. Berdasarkan prinsip belajar tuntas maka siswa tersebut perlu mendapatkan penangan khusus. Sebagaimana telah disebutkan di atas siswa yang mengalami kejadian tersebut perlu mendapat perhatian dari guru yaitu diberi pengajaran remedial (remedial teaching).Dalam Kamus Bahasa Inggris , kata Remedial berarti : yang berhubungan dengan perbaikan. Dengan demikian yang dimaksud dengan pengajaran remedial adalah suatu bentuk pengajaran yang bersifat perbaikan, atau pengajaran yang membuat menjadi baik. Dalam belajar mengajar guru melakukan pengajaran dengan tujuan agar siswa dapat belajar secara optimal. Namun jika ternyata terdapat siswa yang lamban dalam belajar dan prestasi belajarnya rendah maka diperlukan suatu proses belajar mengajar yang dapat membantu siswa agar tercapai hasil yang diharapkan. Pengajaran remedial dilaksanakan setelah diadakan pengajaran biasa (klasikal), dimana siswa (kelompok) yang belum memenuhi standar minimimal yang telah ditentukan pada topik/kompetensi, dikumpulkan tersendiri untuk mendapatkan pengajaran kembali. Dalam pengajaran remedial yang diperbaiki adalah keseluruhan proses belajar mengajar seperti cara mengajar, metode pengajaran, materi pelajaran, alat belajar dan lingkungan belajar. Dalam pengajaran remedial terjadi proses penyembuhan (terapi) pada siswa, jika sudah sembuh maka akan dikembalikan lagi ke kelas semula.
Anonim (1999:34) Pengajaran remedial berbeda dengan proses belajar mengajar biasa dalam segi :
• Tujuan. Pengajaran biasa diarahkan pada penguasaan (matery) bahan secara tuntas sehingga tujuan instruksional maupun tujuan pengiring tercapai secara maksimal. Sedangkan pengajaran remedial lebih diarahkan pada peningkatan penguasaan bahan sehingga sekurang-kurangnya siswa yang bersangkutan dapat memenuhi kriteria keberhasilan minimal yang mungkin diterima.
• Strategi. Strategi belajar remedial sifatnya sangat individual dalam arti tergantung pada letak masalah yang dihadapi setiap siswa. Metode penyampaian harus bervariasi dan diharapkan disusun secara sistematis dari materi / tugas yang mudah menuju tugas yang sukar.
• Bahan. Bahan pengajaran remedial biasanya dengan penggolongan-penggolongan yang lebih kecil daripada bahan yang dikembangkan untuk pengajaran biasa.
langkah-langkah pengajaran remedial sebagai berikut :
1. Menelaah kembali siswa yang akan diberikan bantuan. Kegiatan ini dimaksudkan agar kita memperoleh gambaran berapa lama bantuan harus diberikan, kapan oleh siapa dan sebagainya.
2. Alternatif tindakan. Jika sudah mendapat gambaran lengkap. Lalu tentukan alternatif tindakan dapat berupa:
a. Disuruh mengulangi bahan yang telah diberikan dengan memberikan arahan terlebih dulu.
b. Disuruh mencoba alternatif kegiatan lain yang setara dengan kegiatan belajar mengajar yang sudah ditempuhnya dan mempunyai tujuan yang sama.
c. Bila kesulitan belajar bukan karena kesulitan belajar, tapi karena faktor lain seperti sikap negatif terhadap guru, situasi belajar dan sebagainya maka siswa perlu dibimbing oleh konselor. Jika sudah mampu mengatasi masalah maka dapat diberi pengajaran remedial.
3. Evaluasi Pengajaran Remedial
4. Pada akhir kegiatan siswa diadakan evaluasi. Tujuan paling utama adalah diharapkan 75% taraf pengusaan (level of mastery). Bila ternyata belum berhasil maka dilakukan diagnosis dan memperoleh pengajaran remedial kembali.5. Pendekatan Pengajaran Remedial
a. Pendekatan pencegahan (preventif), dari hasil Pre-test sebelum memulai pengajaran, seorang guru sudah dapat mendeteksi bahwa seorang siswa mungkin akan mengalami hambatan dalam proses belajarnya. Hal ini dapat dilakukan dengan upaya mengetahui secara tepat perilaku awal siswa, menggunakan pendekatan multi media dan multi metode dalam proses belajar mengajar.
b. Pendekatan penyembuhan (curative), pendekatan ini diberikan kepada siswa yang sudah nyata mengalami hambatan dalam mengikuti proses belajar mengajar. Gejala yang terlihat yaitu prestasinya sangat rendah dibandingkan dengan kriteria tingkat keberhasilan yang ditetapkan.
c. Pendekatan perkembangan (development), pendekatan ini menuntut guru untuk memonitor terus-menerus kegiatan siswa dalam proses belajar mengajar berlangsung. Setiap ada hambatan segera dan secara terus-menerus. Sehingga dengan demikian guru senantiasa mengikuti perkembangan pada siswanya secara sistematis.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa langkah-langkah dalam pengajaran remedial itu dimulai dari penelaahan kembali siswa yang mengalami kesulitan belajar, selanjutnya diberikan tindakan alternatif seperti mengulang belajar kembali atau alternatif lainnya sambil dicari penyebab kesulitan belajar siswa, selanjutnya diberikan evaluasi (ulangan) dengan target 75% penguasaan materi. Jika berhasil siswa kembali ke kelasnya untuk mengikuti pengajaran biasa secara klasikal, jika belum berhasil baru diadakan pengajaran remedial.
Dalam pengejaran remedial seorang guru dapat menggunakan tiga cara pendekatan yaitu pencegahan (preventif), penyembuhan(curative) dan perkembangan (development). Hal ini memerlukan kesabaran dan ketekunan guru dalam melaksanakan pengajaran remedial, mengingat dalam pengajaran ini guru dituntut untuk memperhatikan perkembangan belajar siswa secara individual. Guru harus mampu mendeteksi siapa-siap sajaa siswa yang perlu mendapat perhatian dan perlu memperoleh pengajaran remedial.
Pengajaran remedial merupakan salah satu kegiatan utama dalam keseluruhan proses bimibingan belajar, dan merupakan rangkaian kegiatan lanjutan dari usaha diagnostik kesulitan belajar – mengajar.
1. Menelaah Kembali Kasus dan Permasalahannya
Secara lebih jelas analisis ini merupakan kegiatan pengecekan atau penelitian kembali terhadap beberapa hal sebagai berikut :
• kebenaran dan kelengkapan data yang mendukung pernyataan tentang karakteristik kasus serta permasalahannya.
• Relevansi antara tafsiran dan simpulan dengan data pendukungnya serta konsistensi antara berbagai data satu sama lain.
• Ketepatan prakiraan berdasarkan hasil diagnosis yang didukung oleh data yang relevan.
• Visibilitas dari setiap alternatif pengajaran remedial yang direkomendasikan.
2. Menentukan Alternatif Pilihan Tindakan
Dari telaah yang telah dilakukan pada langkah pertama, akan diperoleh simpulan mengenai hal pokok, yaitu :
• karakteristik khusus yang akan ditangani secara umum dapat dikategorikan pada salah satu dari tiga kemungkinan, yaitu :
a. kasus yang bersangkutan dapat disimpulkan hanya memiliki kesulitan dalam menemukan dan mengembangkan pola strategi / metode / teknik belajar yang sesuai, efektif, dan efisien.
b. kasus yang bersangkutan dapat disimpulkan disamping memiliki kesulitan dalam mengembangkan dalam menemukan dan mengembangkan pola strategi / metode / teknik belajar yang sesuai, efektif, dan efisien itu, juga dihadapkan pada hambatan ego-emosional, potensial-fungsional, sosial-psikologis dalam penyesuaian dengan dirinya dan lingkungan.
c. kasus yang bersangkutan dapat disimpulkan telah memiliki kecenderungan ke arah kemampuan menemukan dan mengembangkan pola-pola strategi / metode / teknik belajar yang sesuai, efektif, dan efisien, namun terhambat oleh kondisi ego-emosional, potensial-fungsional, sosial-psikologis, dan faktor instrumental-environmental lainnya.Sebagai dasar pertimbangan yang fundamental dalam proses pengambilan keputusan ini, antara lain beberapa prinsip berikut :
• Efektifitas, dalam artian lebih mampu untuk mencapai tujuan pengajaran remedial yang diharapkan.
• Efisiensi, dalam arti lebih memerlukan usaha dan pengorbanan serta fasilitas seminimal mungkin dengan hasil yang diharapkan semaksimal mungkin.
• Keserasian, dalam arti keseuaian dengan :
- jenis karakteristik, intensitas, dan latar belakang permasalannya,
- jumlah, jenis, dan sifat kepribadian khusus,
- tingkat penguasaaan teori, kemahiran praktek, dan sifat kepribadian guru yang akan menanganinya,
- kesediaan daya dukung fasilitas teknik yang diperlukan,
- kesediaan daya dukung sarana penunjang / lingkungan yagn diperlukan,
- waktu dan kesempatan yang tersedia pada pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Layanan Bimbingan dan Konseling / Psikoterapi
• Dalam prakteiknya, langkah ini mungkin sampai batasan tertentu yang masih ditangani guru sendiri (bagi yang sudah berpengalaman), namun mungkin sesekali dibantu oleh pihak lain (petugas BK, wali kelas, psikolog, dokter, dll.).
• Diantara sekian banyak masalah yang msaih dapat ditangani oleh guru pada umumnya antara lain:
1) Kasus kesulitan belajar dengan latar belakang kurangnya minat dan motivasi belajar, cara untuk mengatasinya menurut Woodworth dan Marquis, 1957:331-338, antara lain :
- Hindari saran dan pernyataan negatif yang dapat mlemahkan motivasi belajar siswa,
- Ciptakan situasi kompetitif sesama siswa yang sehat,
- Brikan dorongan pada siswa dengan memberikan informasi yang telah dicapainya dari waktu ke waktu,
- Berikan kesempatan pada siswa untuk mendiskusikan aspirasinya secara rasional,
- Berikan pujian pada siswa agar dia bersemangat,
- Berikan sanksi atau hukuman atas kelalaian dengan bijak dan adil,
- Tunjukkan manfaat dari pelajaran bagi siswa baik untuk satt ini maupun nanti.
2) Kasus kesulitan belajar dengan latar belakang sikap negatif terhadap guru, pelajaran, dan situasi belajar. Cara untuk mengatasinya antara lain :
- ciptakan iklim yang sehat dalam kelas,
- berikan kesempatan memperoleh pengalaman yang memuaskan bagi siswa, meskipun dengan prestasi yang minim.
3) Kasus kesulitan belajar dengan latar belakang kebiasaan belajar yang salah, cara untuk mengatasinya antara lain :
- tunjukkan akibat dari kesiasaan buruknya terhadap prestasi belajar,
- berikan kesempatan masa transisi untuk berlatih dengan pola kebiasaan baru dan meninggalkan kebiasaan lama yang salah.
4) Kasus kesulitan belajar dengan latar belakang ketidakserasian antara kondisi objectif instrumental input dengan lingkungan, cara untuk mengatasinya antara lain :
- bimbingan informasi dalam program / bidang studi, bahan / sumber, strategi / metode / teknik belajar rasional,
- diskusi atau kerja kelompok,
- proyek kegiatan bersama di kelas, karyawisata, dsb.
Sebagai indikator atas keberhasilan cara – car diatas Robinson 1950:96, menyatakan :
- menunjukkan minat untuk mencari pemecahan masalah yang dihadapinya,
- bersedia untuk bekerja sama dengan pihak lain (guru, BK, dsb.) untuk membantu memecahkan masalahnya,
- mulai bersikap terbuka,
- mulai tampak kemampuan menyadari masalahnya secara realitas,
- mulai tampak kemampuan untuk memilah, menimbang, mengembangkan, dan memilih alternatif pemecahan masalahnya,
- menunjukkan kesediaan dan kesanggupan untuk melakukan alternatif tindakan lebih lanjut yang dipilihnya
4. Melaksanakan Pengajaran Remedial
Seperti yang telah dijelaskan, sasaran pokok dari setiap pengajaran remedial ini adalah tercapainya prestasi dan kemampuan penyesuain diri sesuai dengan kriteria keberhasilan yang ditetapkan.
5. Mengadakan Pengukuran Prestasi Belajar Kembali
Setelah pengajaran remedial dilakukan, seharusnya dilihat ada tidaknya perubahan pada diri siswa. Oleh karena itu perlu dilakukan pengukuran kembali, hasil pengukuran ini diharapkan memberikan informasi terhadap perkembangan siswa, baik kuantitif maupun kulaitatif. Adapun cara yang digunakan sebaiknya sama dengan post-test atau tes sumatif dari proses belajar mengajar.
6. Mengadakan Re-Evaluasi dan Re-Diagnostik
Hasil dari pengukuran tersebut hendaknya perlu dipertimbangkan lagi dengan menggunakan cara dan kriteria untuk proses belajar mengajar utama. Hasil dari pertimbangan ini akan melahirkan tiga simpulan, yaitu :
1) Kasus menunjukkan peningkatan prestasi dan penyesuaian diri dalam mencapai keberhasilan yang diharapkan.
2) Kasus menunjukkan peningkatan prestasi dan penyesuaian diri, namun belum sepenuhnya mencapai keberhasilan yang diharapkan.
3) Kasus belum meunjukka perubahan yang berarti.
7. Remedial Pengayaan dan atau Pengukuhan (Tambahan)
Langkah ini bersifat kondisional, sasaran pokok langkah ini adalah agar hasil remedial itu lebih sempurna dengan diadakan pengayaan (enrichment) dan pengukuhan (reinforcement). Berbagai bentuk cara dan instrument dapat digunakan, misalnya : dengan penguasaan untuk pemecahan soal tertentu, pengajaran proyek kecil tertentu, dsb. Hasilnya harus dilaporkan kembali pada guru untuk dinilai seperunya sebelum selesai atau diperkenankan melanjutkan ke program proses belajar mengajar selanjutnya.
Asumsi – Asumsi Yang Mendasari Prosedur Pengajaran Remedial
Pengembangan prosedur sistem pengajaran remedial didasari pokok-pokok pikiran yang berlaku untuk prinsip belajar tuntas (mastery learning). Pokok-pokok pikiran yang dimaksud adalah :
1) Terdapat keragaman indiviadual dalam kemampuan (kecepatan belajar),
2) Sampai batas normal tertentu, setiap individu dapat mencapai tingkat penguasaan (level of mastery) prestasi belajar tertentu.
3) Proses belajar mengikuti asas keseimbangan (continuess progress).
Beberapa pokok pikiran itu adalah sauatu alternatif prosedur agar dapat dipilih sehingga akan diketahui kapan harus dimulai dan diakhirinya pengajaran remedial yang dimaksudkan.
Strategi dan Teknik Pendekatan Pengajaran Remedial
1. Strategi dan Teknik Pendekatan Pengajaran Remedial Yang Bersifat Kuratif
Tindakan pengajaran dikatakan sifat kuratif kalau dilakukan setelah program Proses Belajar Mengajar (PBM) utama selesai diselenggarakan. Program PBM dapat diartikan sebagai program untuk tiap pertemuan, unutk satuan unit bahan pelajaran atau satuan waktu (mingguan, bulanan, triwulan, semesteran, tahunan, dsb.) tertentu. Sasaran pokok dari tindakan ini adalah agar siswa yang prestasinya rendah diusahakan dapat suatu saat dapat memenuhi kritetiria keberhasilan minimal. Dan sedangkan siswa yang telah mencapai kriteria keberhasilan minimal, suatu saat dapat diperkaya atau lebih ditingkatkan lagi. Untuk mencapai sasaran pokok tersebut para ahli telah mengembangkan beberapa teknik pendekatan seperti pengulangan (repetition), pengayaan (enrichment), dan pengukuhan (reinforcement) serta percepatan (acceleration).
2. Strategi dan Pendekatan Yang Bersifat Preventif
Jika dalam pendekatan kuratif, tindakan rmedial bertolak dari hasil post teaching diagnostic, berdasarkan data hasil pre-test / sumatif, maka pndekatan preventif bertolak belakang dengan pre-test atau test of entering behaviors. Maka siswa dapat diidentifikasikan dalam 3 kategori, yaitu :
1) Siswa normal,
2) Siswa cepat,
3) Siswa lambat.
Dari ketiga perkiraan tersebut, maka setidaknya ada tiga teknik pembelajaran yang bersifat remedial, yaitu :
a). Layanan Kelompok Belajar Homogen
Program pembelajaran pada ketiga kelompok siswa tersebut, ruang lingkupnya ekuivalen, tetapi diorganissasikan secara relaitf berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada cara menenangkannya, contoh-contohnya, soal-soal / tugas, dsb. Misalnya untuk siswa cepat, tingkat kesukarannya lebih tinggi dari siswa normal dan siswa lambat. Yang terpenting adalah bagaimana kelompok siswa itu dapat meyelesaikan pembelajaran pada waktu yang bersamaan sehingga mereka dapat mengikuti test sumatif pada waktu yang bersamaan.

b). Layanan Pembelajaran Individual
Pada dasarnya konsep ini sama dengan diatas, yaiut penyesuaian dengan kondisi objectif siswa. Pada teknik ini setiap individu mempunyai program tersendiri. Siswa mempunyai kebebasan melakukan kegiatan-kegiatan atau berkonsultasi dengan gurunya, tidak terikat dengan keharusan mengikuti jam belajar seperti biasa di kelas. Siswa hanya terikat pada batas waktu akhir periode pelajaran yang ditetapkan, seperti triwulan, semesteran, dsb. Meskipun siswa belajar individual, tetapi harus mengikuti test sumatif tertentu yang telah diorganisasikan secara baku. Program ini sangat ccocok untuk system pembelajaran dengan modul
c). Layanan Pembelajaran Secara Kelompok
Pada teknik ini siswa berada pada satu kelas yang sama dan pada program pembelajaran yang sama pula. Namun bagi siswa yang mempunyai kesulitan tertentu, telah disediakan tempat, waktu untuk pelayanan remedial secara khusus. Begitu juga dengan siswa yang cepat, juga disediakan program pengayaan khusus. Setelah selesai dengan program remedial atau pengayaan, para siswa kembali dalam kelompok belajar utama bersama-sama dengan teman sekelasnya. Pada akhirnya mereka juga harus menempuh post-test atau test sumatif secara bersamaan pula. Teknik ini sesuai bila diterapkan pada system pembelajaran klasikal, dan teknik ini biasa digunakan guru di sekolah walaupun belum dilaksanakan sebagai mana mestinya.
3. Strategi dan Teknik Pendekatan Pengajaran Remedial Bersifat Pengembangan (Development)
Sasaran utama pendekatan ini adalah agar siswa bisa menghadapi hambatan / kesulitan yang mungkin dialaminya selama melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar. Mereka diberi bantuan segera(immediate treatment) dari waktu ke waktu selama berlangsung pembelajaran. Harapan dari teknik ini adalah siswa diharapkan akan menyelesaikan program secara tuntas sesuai dengan kriteria keberhasilan yang telah ditentukan. Agar strategi dan teknik pendekatan ini dapat diopersionalkan secara teknis dan sistematis, diperlukan adanya pengorganisasian program pembelajaran / PBM yang sistematis, seperti sistem pembelajaran berprogram, system modul, self instructional audio tutorial system. Dengan demikian, proses layanan diagnostic dan remedial dapat dilakukan dari unit ke unit secara teratur.

LINGKUNGAN SEBAGAI SUMBER dan MEDIA PEMBELAJARAN

Masih banyak orang beranggapan bahwa media pembelajaran selalu terkait dengan teknologi tinggi, elektronika, digital dan biaya mahal contohnya yang kita kenal sebagai media pembelajaran adalah media cetak, Transparansi, Audio, Slide Suara, Video, Multimedia Interaktif, E-learning. Namun sesungguhnya hal tersebut merupakan pemikiran yang sempit dalam memaknai arti dari sebuah media pembelajaran. Media pembelajaran terdiri dari berbagai macam jenis, dari media pembelajaran yang sederhana dan murah hingga media pembelajaran yang canggih dan mahal. Dari mulai rakitan pabrik hingga buatan tangan para guru itu sendiri , bahkan ada pula yang telah disediakan oleh alam dilingkungan sekitar kita yang dapat langsung digunakan sebagai media pembelajaran. Atas dasar pemahaman tersebut diatas maka diharapkan tidak ada lagi argumentasi yang muncul dikalangan para guru untuk tidak dapat menggunakan alat peraga oleh karena biayanya mahal. Begitu banyaknya lingkungan disekitar kita yang dapat digunakan sebagai media alat peraga tanpa perlu biaya mahal. Beberapa benda dilingkungan kita dapat dimanfaatkan sebagai sumber belajar, baik yang dimanfaatkan secara langsung ( by utility resources ) , ataupun yang dirancang terlebih dahulu ( by design resources ) dan dapat pula dengan cara rekayasa media.



1. Pengertian lingkungan sebagai sumber belajar
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) lingkungan diartikan sebgai bulatan yang melingkungi (melingkari). Pengertian lainnya yaitu sekalian yang terlingkung di suatu daerah. Dalam kamus Bahasa Inggris peristilahan lingkungan ini cukup beragam diantaranya ada istilah circle, area, surroundings, sphere, domain, range, dan environment, yang artinya kurang lebih berkaitan dengan keadaan atau segala sesuatu yang ada di sekitar atau sekeliling. Dalam literatur lain disebutkan bahwa lingkungan itu merupakan kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan itu terdiri dari unsur-unsur biotik (makhluk hidup), abiotik (benda mati) dan budaya manusia. Lingkungan yang ada di sekitar anak- anak kita merupakan salah satu sumber belajar yang dapat dioptimalkan untuk pencapaian proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Jumlah sumber belajar yang tersedia di lingkungan ini tidaklah terbatas, sekalipun pada umumnya tidak dirancang secara sengaja untuk kepentingan pendidikan. Sumber belajar lingkungan ini akan semakin memperkaya wawasan dan pengetahuan anak karena mereka belajar tidak terbatas oleh empat dinding kelas, Selain itu kebenarannya lebih akurat, sebab anak dapat mengalami secara langsung dan dapat mengoptimalkan potensi panca inderanya untuk berkomunikasi dengan lingkungan tersebut. Kegiatan belajar dimungkinkan akan lebih menarik bagi anak sebab lingkungan menyediakan sumber belajar yang sangat beragam dan banyak pilihan. Kegemaran belajar sejak usia dini merupakan modal dasar yang sangat diperlukan dalam rangka penyiapan masyarakat belajar (learning societes) dan sumber daya manusia di masa mendatang. Begitu banyaknya nilai dan manfaat yang dapat diraih dari lingkungan sebagai sumber belajar dalam pendidikan, bahkan hampir semua tema kegiatan dapat dipelajari dari lingkungan. Namun demikian diperlukan adanya kreativitas dan jiwa inovatif dari para guru untuk dapat memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar.

Jika pada saat belajar di kelas anak diperkenalkan oleh guru mengenai tanaman padi , dengan memanfaatkan lingkungan persawahan , anak akan dapat memperoleh pengalaman yang lebih banyak lagi. Dalam pemanfaatan lingkungan tersebut guru dapat membawa kegiatan-kegiatan yang biasanya dilakukan di dalam ruangan kelas ke alam terbuka dalam hal ini lingkungan. Namun jika guru menceritakan kisah tersebut di dalam ruangan kelas, nuansa yang terjadi di dalam kelas tidak akan sealamiah seperti halnya jika guru mengajak anak untuk memanfaatkan lingkungan. Artinya belajar tidak hanya terjadi di ruangan kelas namun juga di luar ruangan kelas dalam hal ini lingkungan sebagai sumber belajar yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan fisik, keterampilan sosial, budaya, perkembangan emosional serta intelektual. Anak-anak belajar melalui interaksi langsung dengan benda-benda atau ide-ide. Lingkungan menawarkan kepada guru kesempatan untuk menguatkan kembali konsep-konsep seperti warna, angka, bentuk dan ukuran.Memanfaatkan lingkungan pada dasarnya adalah menjelaskan konsep-konsep tertentu secara alami. Konsep warna yang diketahui dan dipahami anak di dalam kelas tentunya akan semakin nyata apabila guru mengarahkan anak-anak untuk melihat konsep warna secara nyata yang ada pada lingkungan sekitar.

2. Keuntungan memanfaatkan media lingkungan
Memanfaatkan lingkungan sebagai media pembelajaran memiliki banyak keuntungan. Beberapa keuntungan tersebut antara lain :
  • Menghemat biaya, karena memanfaatkan benda-benda yang telah ada di lingkungan
  • Memberikan pengalaman yang riil kepada siswa, pelajaran menjadi lebih konkrit, tidak verbalistik.
  • Karena benda-benda tersebut berasal dari lingkungan siswa, maka benda-benda tersebut akan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan siswa. Hal ini juga sesuai dengan konsep pembelajaran kontekstual (contextual learning).
  • Pelajaran lebih aplikatif, materi belajar yang diperoleh siswa melalui media lingkungan kemungkinan besar akan dapat diaplikasikan langsung, karena siswa akan sering menemui benda-benda atau peristiwa serupa dalam kehidupannya sehari-hari.
  • Media lingkungan memberikan pengalaman langsung kepada siswa. Dengan media lingkungan, siswa dapat berinteraksi secara langsung dengan benda, lokasi atau peristiwa sesungguhnya secara alamiah.
  • Lebih komunikatif, sebab benda dan peristiwa yang ada di lingkungan siswa biasanya mudah dicerna oleh siswa, dibandingkan dengan media yang dikemas (didesain).
Dengan memahami berbagai keuntungan tersebut, seharusnya kita dapat tergugah untuk memanfaatkan semaksimal mungkin lingkungan di sekitar kita untuk menunjang kegiatan pembelajaran kita. Lingkungan kita menyimpan berbagai jenis sumber dan media belajar yang hampir tak terbatas. Lingkungan dapat kita manfaatkan sebagai sumber belajar untuk berbagai mata pelajaran. Kita tinggal memilihnya berdasarkan prinsip-prinsip atau kriteria pemilihan media dan menyesuaikannya dengan tujuan, karakteristik siswa dan topik pelajaran yang akan kita ajarkan.

3. Prinsip-prinsip Rekayasa Media Pembelajaran
Media-media yang terdapat di lingkungan sekitar, ada yang berupa benda-benda atau peristiwa yang langsung dapat kita pergunakan sebagai sumber belajar. Selain itu, ada pula benda-benda tertentu yang harus kita buat terlebih dulu sebelum dapat kita pergunakan dalam pembelajaran. Media yang perlu kita buat itu biasanya berupa alat peraga sederhana dengan menggunakan bahan-bahan yang terdapat di lingkungan kita. Jika kita harus membuat media belajar semacam itu, maka ada beberapa prinsip pembuatan yang perlu kita perhatikan, yaitu :
  • Media yang dibuat harus sesuai dengan tujuan dan fungsi penggunaannya.
  • Dapat membantu memberikan pemahaman terhadap suatu konsep tertentu, terutama konsep yang abstrak.
  • Dapat mendorong kreatifitas siswa, memberikan kesempatan kepada siswa untuk bereksperimen dan bereksplorasi (menemukan sendiri)
  • Media yang dibuat harus mempertimbangkan faktor keamanan, tidak mengandung unsur yang membahayakan siswa.
  • Usahakan memenuhi unsur kebenaran substansial dan kemenarikan
  • Media belajar hendaknya mudah dipergunakan baik oleh guru maupun siswa
  • Bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat hendaknya dipilih agar mudah diperoleh di lingkungan sekitar dengan biaya yang relatif murah
  • Jenis media yang dibuat harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan sasaran didik

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed