Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia

Kita mengenal macam-macam hak asasi, diantaranya sebagai berikut:
  1. Hak asasi pribadi atau personal rights, yang meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak, dan lain sebagainya. Contohnya, di kelas setiap siswa memiliki hak untuk menyatakan pikirannya, termasuk untuk bertanya atau meminta penjelasan guru.
  2. Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya. Contohnya, setiap orang memiliki hak untuk membeli beras.
  3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau disebut rights of legal quality. Contohnya setiap warga negara Indonesia dari latar belakang apapun memiliki hak yang sama untuk hidup aman. Oleh karena itu, setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dari aparat keamanan. 
  4. Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu. Contohnya, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai presiden, gubernur, bupati, walikota, camat, atau lurah.
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights, misalnya hak pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan. Contohnya, setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan formal di sekolah.
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia), penangkapan, peradilan, dan pembelaan. Contohnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan bantuan pengacara saat menghadapi sebuah kasus.

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia (HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu; hak, asasi, dan manusia. Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang berakal budi. Dengan demikian hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Hak asasi manusia lahir dari keyakinan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Oleh karena itu, manusia harus diperlakukan secara sama, adil, dan beradab.

Secara mendasar, hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu. Hak-hak asasi tersebut terus berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan. Adapun hak asasi manusia dalam kehidupan dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. Hak asasi pribadi, misalnya hak memeluk agama dan hak berpendapat.
  2. Hak asasi ekonomi (hak milik), misal hak membeli dan menjual, hak melakukan kontrak.
  3. Hak asasi persamaan hukum, misalnya hak pengayoman dan hak perlakuan adil dalam hukum pemerintahan.
  4. Hak asasi politik, misal hak memilih dan dipilih.
  5. Hak asasi sosial budaya, misalnya hak mendapat pendidikan

Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Latin, yaitu constituo atau constitutum  yang bermakna ganda tergantung dari sudut pandang mana kita mengartikannya. Apabila kita memandang secara menyeluruh, konstitusi adalah setiap ketentuan yang ada kaitannya dengan keorganisasian negara yang terdapat dalam UUD. Pengertian itulah yang merupakan pengertian konstitusi secara luas. Artinya, konstitusi  merupakan dokumen hukum resmi dengan kedudukan yang sangat istimewa, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan sesuatu yang istimewa.

Keistimewaan konstitusi terletak pada sifatnya yang mulia yang mencakup kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip-prinsip pokok organisasi dan kekuasaan negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara. Konstitusi dalam pengertian sempit adalah undang-undang dasar. Beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut:

a. E. C. S. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.

b. Chairul Anwar
Konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.

c. Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Konstitusi sebagai suatu aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antarnegara dan warganegara harus memuat unsur-unsur. Menurut Sovernin Lohman, konstitusi harus memuat unsur sebagai berikut:

a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat, artinya konstitusi merupakan hasil kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan.

b. Konstitusi merupakan piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara serta menentukan batas hak dan kewajiban warga negara dan alat pemerintahan.

c. Konstitusi sebagai forma regimenis, artinya kerangka bangunan pemerintahan.

Apabila unsur-unsur tersebut termuat dalam sebuah konstitusi, maka tujuan konstitusi akan terwujud.

a. memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b. melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
c. memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

___________________
Dari: BSE PKn SMP/MTs Kls. VII

Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebelum tahun 1908 dan sesudah tahun 1908. Perjuangan sebelum tahun 1908 selalu dapat digagalkan oleh penjajah. Hal itu karena perjuangan masih bersifat kedaerahan, dan perjuangan masih berupa perjuangan fisik dengan senjata yang sederhana. 

Kegagalan perjuangan yang telah dilakukan mendorong pejuang mengubah taktik perjuangan melalui organisasi sosial politik. Awal tahun 1908 mulailah bermunculan berbagai organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo, Sarekat Islam, Indische Partij, dan PNI. Sejak saat itu arah perjuangan bangsa Indonesia pun makin tegas, yaitu mewujudkan persatuan nasional.

Langkah konkret para pemuda dalam mewujudkan persatuan adalah mengadakan rapat besar para pemuda Indonesia. Rapat itu dikenal dengan Kongres Pemuda I. Kongres Pemuda I dihadiri oleh beberapa wakil organisasi pemuda di daerah seperti Jong Java (Trikoro Dharmo), Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Jong Batavia, dan Jong Islamitent. Kongres Pemuda I ini dipimpin oleh M. Tabrani. Tujuan kongres ini adalah memajukan paham persatuan dan kebangsaan, serta mempererat hubungan antara semua perkumpulan pemuda.
 
Kongres Pemuda I belum berhasil membentuk suatu organisasi yang bersifat nasional. Untuk itu, para pemuda menyelenggarakan Kongres Pemuda II. Kongres Pemuda II dimulai tanggal 27 Oktober 1928 di Jakarta, tepatnya di Gedung Katholieke Jongelingen Bond (Gedung Pemuda Katolik) di Lapangan Banteng. Kemudian, tanggal 28 Oktober 1928 mengadakan rapat kedua di Gedung Oost Java Bioscoop mulai pukul 8.00 – 12.00. Rapat dilanjutkan di Gedung Indonesch Clubhuis (Gedung Sumpah Pemuda) Jl. Kramat Raya 106 Jakarta. Organisasi pemuda yang hadir dalam kongres ini adalah dari Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Bataks Bond, Jong Ambon, Jong Celebes, Pemuda Betawi, Sekar Rukun, dan lain-lain. Dalam kongres ini, para pemuda mencetuskan ikrar yang dikenal dengan nama Sumpah Pemuda. Isi ikrar tersebut adalah sebagai berikut:


1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertanah air yang satu, tanah air Indonesia.
2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Awal tahun 1945, kedudukan Jepang di Indonesia makin berkurang. Jepang terlibat perang besar yang dikenal dengan Perang Dunia II. Pada tanggal 6 Agustus 1945, jatuhlah bom atom Amerika Serikat di kota Hiroshima. Pemimpin-pemimpin Jepang menyadari bahwa negaranya telah mendekati kekalahan. Selain kota Hisroshima, kota Nagasakipun dibom oleh Amerika Serikat pada tanggal 9 Agustus 1945. Akibat ledakan dua bom tersebut, ratusan ribu penduduk kota Nagasaki dan Hiroshima meninggal dan luka berat. Hal itu yang menyebabkan Kaisar Jepang, Hirohito menyerah kepada Sekutu. 

Pada tanggal 14 Agustus Jepang resmi menyerah kepada Sekutu. Berita penyerahan Jepang tersebut sampai kepada salah satu pemuda Indonesia, Sutan Syahrir. Ia pun segera menemui Bung Karno dan Bung Hatta dan mendesak agar kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Namun, kedua pemimpin bangsa itu menolak mengumumkan kemerdekaan Indonesia sebelum bermusyawarah dengan anggota PPKI lainnya. Para pemuda segera melakukan pertemuan di Lembaga Bakteriologi di Jalan Pengangsaan Timur, Jakarta tanggal 15 Agustus 1945. Pertemuan itu memutuskan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, Bung Karno dan Bung Hatta sebagai tokoh bangsa diharapkan ikut menyatakan proklamasi. Namun, Sukarno tetap menolak dan ingin bermusyawarah dengan anggota PPKI lainnya.

Akhirnya, para pemuda mengadakan pertemuan di Asrama Baperpi di Jalan Cikini 71, Jakarta. Pertemuan itu memutuskan untuk mengamankan Sukarno dan Hatta ke luar kota agar jauh dari pengaruh Jepang. Usaha menjauhkan Sukarno dan Hatta inilah yang melahirkan peristiwa Rengas dengklok.


Pada Tanggal 16 Agustus 1945 Pukul 4.00 WIB, Bung Karno dan Bung Hatta berhasil diamankan oleh para pemuda ke luar kota Jakarta menuju Rengasdengklok. Kewibawaan kedua tokoh itu membuat para pemuda tidak melakukan penekanan kepada Bung Karno dan Bung Hatta. Namun, dalam pembicaraan antara kedua tokoh bangsa itu dengan Scudanco Singgih, tersirat adanya kesediaan Sukarno untuk memproklamasikan kemerdekaan segera setelah kembali ke Jakarta. Scudanco Singgih pun segera mengabarkan berita tersebut kepada para pemuda di Jakarta.
 
Sementara itu, terjadi kesepakatan antara Mr. Ahmad Subardjo (wakil golongan tua) dengan para pemuda. Kedua kelompok tersebut sepakat untuk membawa kedua tokoh bangsa yang diamankan di Rengasdengklok kembali ke Jakarta. Untuk itu, pada 16 Agustus 1945 pukul 16.00 WIB Ahmad Subardjo dan para pemuda menjemput Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengasdengklok. Akhirnya, pada pukul 21.00 WIB Bung Karno sampai di kediamannya. Malam itu juga pukul 02.00 WIB di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta diadakan pembicaraan persiapan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

___________________
Dari: BSE PKn SMP/MTs Kls. VII

Arti dan Pentingnya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan adalah cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bangsa dimanapun berada. Demikian halnya bangsa Indonesia yang mengalami masa penjajahan sangat panjang dan membuat penderitaan rakyat. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berusaha untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Pada akhirnya harapan untuk  merdeka itu terwujud dengan dicetuskannya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia berarti berakhirnya masa penjajahan dan mulainya kehidupan sebagai bangsa merdeka. Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak atau peristiwa puncak dalam perkembangan perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan. Proklamasi kemerdekaan mengumandang kan suatu berita kegembiraan bagi bangsa Indonesia ke segenap penjuru dunia.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembentukan negara yang dicetuskan melalui proklamasi tersebut bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi sarana untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur serta lepas dari belenggu penjajahan bangsa lain.

Secara garis besar, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia juga memiliki arti sebagai berikut:
  1. Merupakan titik awal penghentian segala bentuk penjajahan di Indonesia.
  2. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Merupakan titik puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh-puluh tahun sejak 20 Mei 1908.
  4. Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.

Pentingnya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Akhirnya, dunia mengetahui bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Dengan demikian, proklamasi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi hal penting, karena:
  1. bangsa-bangsa di dunia mengetahui bahwa bangsa Indonesia telahmerdeka;
  2. kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga bangsa Indonesia berhak mengatur dan menentukan nasibnya sendiri;
  3. Indonesia memiliki kedaulatan penuh, tanpa dicampuri oleh kekuasaan dari negara lain;
  4. bangsa Indonesia tidak ingin kehilangan kemerdekaan yang telah dicapai dengan penuh pengorbanan;
  5. bangsa Indonesia dapat melaksanakan pembangunan karena telah merdeka.
___________________
Dari: BSE PKn SMP/MTs Kls. VII

Pengaruh Lingkungan Terhadap Keberhasilan Pendidikan

Lembaga pendidikan sebagai salah satu bentuk sistem sosial, senantiasa bersifat terbuka. Artinya pendidikan tersebut selalu menerima masukan (input) dari lingkungan dan memberikan hasil berupa output pada lingkungan. Keberhasilan suatu lembaga pendidikan dalam mencapai tujuannya dipengaruhi oleh kondisi dan situasi yang ada di sekelilingnya.

Konsep dan Jenis Lingkungan Pendidikan

Dalam kehidupannya sebagai makhluk sosial, manusia akan berhadapan dan berinteraksi dengan segala sesuatu yang berada di sekelilingnya, baik yang hidup (biotik) berupa manusia maupun bukan manusia seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan serta yang tidak hidup (abiotik) misalnya lingkungan alam.

Segala sesuatu yang berada di sekeliling manusia disebut lingkungan. Dengan demikian yang tergolong pada lingkungan adalah makhluk yang berada di alam (dunia) ini, yang hidup (biotik) maupun yang tidak hidup (abiotik) yang mempengaruhi perilaku, pertumbuhan dan perkembangan kehidupan manusia, termasuk kegiatan pendidikan.

Lingkungan hidup manusia dapat dibedakan menjadi lingkungan alam dan lingkungan sosial.
  1. Lingkungan alam ialah segala sesuatu atau benda di luar manusia yang berada di alam dunia ini seperti batu, rumah, tumbuh-tumbuhan, hewan, iklim, siang dan malam dan sebagainya. 
  2. Lingkungan sosial ialah semua manusia atau orang lain yang berinteraksi dengan diri kita baik langsung maupun tidak langsung yang saling mempengaruhi antara manusia yang satu dan yang lainnya. Sebagai makhluk sosial, manusia akan saling mempengaruhi dan dipengaruhi orang lain.
Sebagai sebuah sistem, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh salah satu komponen yang ada di dalamnya, tetapi juga oleh seluruh komponen dari sistem pendidikan tersebut yang masing-masing mempunyai andil dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Salah satu komponen penting yang turut mempengaruhi keberhasilan pendidikan adalah situasi dan kondisi tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan tersebut. Oleh karena itu baik lingkungan sosial maupun lingkungan fisik dan alam sebagai tempat berlangsungnya pendidikan dengan segala situasi dan kondisinya akan turut berpengaruh pada keberhasilan proses pendidikan.

Lingkungan pendidikan merupakan suatu keadaan atau berupa tempat yang memungkinkan terjadinya pendidikan. Karena pendidikan merupakan interaksi antar manusia, maka yang dimaksud dengan lingkungan pendidikan adalah suatu tempat dimana memungkinkan terjadinya suatu interaksi manusia dalam proses pendidikan dan untuk mencapai tujuan pendidikan.

Keberhasilan pendidikan tidak terlepas dari kondisi lingkungan dimana pendidikan itu berlangsung. Semakin kondusif suatu lingkungan tempat berlangsungnya pendidikan, maka semakin mendukung terhadap keberhasilan pendidikan dalam mencapai tujuannya.***

sumber bacaan: Pedagogik, UPI Press

Jenis Alat Pendidikan non Material; perbuatan dan tindakan

Pengertian alat pendidikan

Alat pendidikan dapat diartikan segala sesuatu yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Alat pendidikan terdiri dari 2 jenis, yakni yang bersifat non material (perbuatan/tindakan) dan yang bersifat material atau kebendaan.

Jika dalam artikel sebelumnya telah dibahas lebih rinci tentang alat pendidikan material "alat pendidikan: material dan non material", maka kali ini PKn-kita akan merinci jenis alat pendidikan non material. 


a.       Pembiasaan
Pada terdidik yang masih kecil, hal ini amat penting karena banyak hal dalam hidupnya itu adalah berupa kebiasaan ini. Kebiasaan itu adalah suatu tingkah laku tertentu yang sifatnya otomatis, tanpa direncanakan terlebih dahulu, serta berlaku begitu saja tanpa dipikir lagi.

b.      Suruhan
Di dalam proses transpormasi, suruhan adalah hal yang harus dikerjakan (kebersihan badan, kerapihan, ketelitian dan sebagainya). Suruhan merupakan jenis alat pendidikan yang tergolong banyak dilakukan karena memang dalam keehidupan manusia itu ada hal yang harus dihindarkan dan sebaliknya ada hal yang harus dikerjakan.

c.       Larangan
Larangan adalah bentuk alat pendidikan untuk pembiasaan dalam hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

d.      Menganjurkan
Menganjurkan mempunyai sifat tidak mengikat dan terasa tidak memaksa pada terdidik. Menganjurkan tidak terlalu tepat untuk dijadikan alat pendidikan meskipun dalam situasi tertentu dapat juga digunakan, misalnya pada situasi terdidik telah baik melakukan sesuatu akan tetapi akan lebih baik lagi kalau ia menambah suatu kegiatan untuk membuat kegiatan terdahulu itu lebih sempurna.

e.      Mengajak
Dalam menjalankan perannya, yang paling dilakukan oleh pendidik ialah mengajak. Mengajak kedengarannya lebih simpatik, dan karena itu tidak bersifat memaksakan kehendak pendidik. Meskipun demikian ajakan itu tidak pula harus demikian lemah sehingga sifatnya seperti anjuran. Ajakan adalah suruhan halus, dengan jalan menunjukan terlebih dahulu segi baiknya daripada sesuatu kegiatan yang ingin kita lakukan. Misalnya: kita ingin agar anak-anak kita suka akan kegiatan membersihkan rumah tempat tinggal. Kita mula-mula menunjukan enaknya rumah yang bersih dan sehat, betapa senangnya kita tinggal di rumah yang demikian.

f.        Memberi contoh
Memberi contoh adalah alat pedidikan yang banyak dan sudah lama sekali dipakai. Bahkan barangkali secara alamiah memberi contoh adalah alat pendidikan yang tertua, disamping suruhan dan larangan.

Yang dimaksud memberi contoh adalah:
  1. Memberi contoh dalam arti sengaja berbuat untuk secara sadar ditiru oleh terdidik.
  2. Berlaku sesuai norma dan nilai yang akan kita tanamkan pada terdidik sehingga tanpa sengaja menjadi contoh (teladan) bagi terdidik.
g.       Memuji
Cara memuji banyak juga memberi efek yang baik pada terdidik. Secara manusiawi siapakah yang tak senang kalau mendapat pujian. Para pribadi-pribadi yang kurang berniat baik cara ini dibesarkannya untuk mendapat keuntungan tertentu dari orang yang ia puji. Cara ini licik dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang berniat tidak baik.

h.      Menghukum
Ada suatu cara mendidik yang paling banyak harus kita hindari dan sedapat mungkin diberikan dengan jalan edukatif. Cara ini ialah menghukum! Kita baru menghukum kalau kita tau bahwa terdidik sadar bahwa ia melakukan pelanggaran atas suatu aturan. Menghukum terdidik yang tidak tahu kesalahannya adalah pekerjaan yang tidak edukatif. Kecuali tidak edukatif maka tujuan menghukum juga tidak tercapai, sebab tujuan menghukum seharusnya menyadarkan orang akan kesalahannya serta menanamkan keinginan memperbaiki diri. Hal itu tidak akan tercapai kalau terdidik tidak tahu akan kesalahannya.
      
  1. Hukuman itu hendaknya edukatif (mendidik), berangkat dari kesediaan kita membantu terdidik untuk berkembang, dengan kata lain bukan membalas dendam.
  2. Bentuk hukuman hendaknya sedapat mungkin ada hubungannya dengan bentuk kesalahan. Misalnya tidak melakukan kewajiban seharusnya ditebus dengan melakukan kewajiban lain.
  3. Jangan menyakiti harga diri terdidik. Betapapun ia bersalah tetapi ia adalah tetap terdidik dengan kediri-sendiriannya. Harga diri tidak boleh terluka.
  4. Jangan memberi hukuman badan. Sedapat mungkin hindari ini, karena menyinggung harga diri, juga akan mengakibatkan banyak hal. Baik dari segi hukuman maupun dari segi kesulitan hubungan dengan pihak lain.
_______________________________
sumber bacaan: Pedagogik, UPI Press

    Materi Lama

      Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

      Postingan Populer

       
      PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed