Home »
PPKn 2
» Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah?
By pkn4all 20:36
UUDS 1950 ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Mulai saat itulah terjadi perubahan pemerintahan di Indonesia. Bentuk negara kembali ke bentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut
- Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden (Pasal 45 Ayat (1) dan (2) UUDS)
- Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 Ayat (1) UUDS)
- Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet. Sesuai anjuran pembentuk kabinet, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain (Pasal 51 Ayat (1) dan (2) UUDS).
- Perdana menteri memimpin kabinet (dewan menteri).
- Menteri-menteri, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR (Pasal 83 Ayat (2) UUDS).
- Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84 Ayat (1) UUDS
Adanya pertanggungjawaban menteri kepada parlemen menunjukkan adanya sistem parlementer. Apabila menteri tidak dapat bertanggung jawab, maka parlemen mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet sehingga kabinet mengundurkan diri atau bubar. Pada kurun waktu 1950-1959 kabinet di Indonesia sering berganti karena adanya mosi tidak percaya dari DPR.
Pada masa sistem pemerintahan ini terdapat Dewan Konstituante yang bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pangganti dari UUDS 1950. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 134 UUDS 1950 yang menyatakan Dewan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini. Dewan Konstituante mulai bersidang tahun 1955. Namun dalam kurun waktu 2 tahun, Dewan Konstituante tidak menghasilkan undang-undang dasar yang baru. Oleh karean itu, pemerintah melalui Perdana Menteri Djuanda mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Postingan Populer
-
Berikut materi soal dan jawabannya. 1. Pengertian negera sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh…. a. Aristoteles b. Logeman c. J.J. ...
-
Lampiran: C Perhatikan dan bacalah berita di bawah ini. Kamis, 13 Juni 2013 11:30:24 4 Kasus Pejabat Arogan Dua Pekan Terakhir Zakaria Uma...
-
pkn4all.blogspot.com _ Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat da...
-
M engingat banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, maka pemerintah berusaha mengupayakan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia...
-
DOWNLOAD ADMINISTRASI GURU PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMK Bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (P...
-
SOAL UJIAN KENAIKAN KELAS XI SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015 A. PETUNJUK KHUSUS (PG) Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar m...
-
Peta letak Kepulauan Spratly (dok: okezone.com) Sengketa Kepulauan Spratly melibatkan banyak negara di Benua ASIA . Sampai sekarang belum a...
-
PPKn Kurikulum 2013 Berikut ini merupakan perangkat yang diperlukan dalam pembelajaran PPKn Kelas XI SMA oleh guru. Semoga perangkat ini da...
-
Macam-macam potensi Secara umum, macam-macam potensi manusia adalah sebagai berikut. a. Potensi fisik, merupakan organ fisik manusia yang da...
-
Jelaskanlah, mengapa kalian harus berperilaku baik kepada sesama dan kepada makhluk lainnya! Sebagai insan Pancasila yang beriman dan bertak...
0 comments:
Posting Komentar