Prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan. Prinsip pokok itu antara lain:
a. Dasar hukum peraturan perundang-undangan selalu kepada peraturan perundangundangan yang telah ada. Setiap menyusun peraturan perundang-undangan harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. Tujuannya agar para penyusun peraturan perundang-undangan tidak membuat peraturan baru yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sekaligus untuk memperkuat landasan hukum. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa berlandaskan hukum tidak akan memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan disebut ilegal (tidak sah)
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis. Meski pembuatan perundang-undangan berlandaskan kepada undang-undang sebelumnya, bukan berarti semua undang-undang yang ada bisa dijadikan landasan. Biasanya peraturan perundang-undangan yang berkedudukan lebih tinggi atau sederajat, serta terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, bisa dijadikan landasan dimaksud. Contoh, ketika akan dibuat Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka musti dilihat pasal 31 UUD 1945. Pasal itu bisa dijadikan dasar hukum karena isinya antara lain mengatur pendidikan nasional. Atau bisa juga memperhatikan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sudah ada yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1989. Dalam contoh ini, UUD 1945 merupakan dasar hukum yang berkedudukan lebih tinggi, sementara Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 merupakan dasar hukum yang sederajat
c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. Setiap peraturan perundangundangan akan berlaku secara hukum / yuridis sebelum dicabut oleh peraturan perundangundangan yang baru. Peraturan perundang-undangan yang baru dapat membatalkan peraturanperundang-undangan yang lama apabila kedudukannya lebih tinggi atau sederajat.
d. Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan
lama Peraturan perundang-undangan yang baru membatalkan peraturan perundang-undangan yang lama kecuali di dalam peraturan perundang-undangan yang baru disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Contoh, setelah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka tidak berlaku lagi Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidian Nasional, kecuali pasal-pasal yang masih relevan dengan undangundang yang baru. Pasal ini masih tetap berlaku.
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Di dalam peraturan perundang-undangan terdapat tata urutan (hirarki), mulai dari yang tertinggi sampai terendah. Apabila ada peraturan perundang-undangan yang sejenis maka yang kedudukannya lebih tinggi yang dipakai, sedangkan yang lebih rendah jika bertentangan dengan yang lebih tinggi tidak dipakai.
f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan bersifat umum. Ada kalanya beberapa peraturan perundang-undangan saling bertentangan. Apabila demikian yang dipakai adalah yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan berkepentingan. Contoh, ada pertentangan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Undang-Undang Korupsi, maka untuk menangani korupsi menggunakan Undang- Undang Korupsi.
Materi Lama
Postingan Populer
-
Berikut materi soal dan jawabannya. 1. Pengertian negera sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh…. a. Aristoteles b. Logeman c. J.J. ...
-
Poetoesan Congres Pemoeda-Pemoeda Indonesia Kerapatan Pemoeda-Pemoeda Indonesia jang diadakan oleh perkoempoelan- perkoempoelan pemoed...
-
Kebutuhan Peserta Didik selalu dilakukan oleh setiap guru dengan cara apapun semuanya dilakukan untuk kebaikan siswa, namun juga kita sebaga...
-
Lampiran: C Perhatikan dan bacalah berita di bawah ini. Kamis, 13 Juni 2013 11:30:24 4 Kasus Pejabat Arogan Dua Pekan Terakhir Zakaria Uma...
-
pkn4all.blogspot.com _ Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat da...
-
M engingat banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, maka pemerintah berusaha mengupayakan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia...
-
Download Latihan Soal & Jawaban UP-UKMPPG PPKn Tahun 2021 - Dirjen GTK melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menangah dan Pendidi...
-
DOWNLOAD ADMINISTRASI GURU PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMK Bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (P...
-
SOAL UJIAN KENAIKAN KELAS XI SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015 A. PETUNJUK KHUSUS (PG) Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar m...
-
Nilai subjektif Setiap manusia dalam kehidupan sering menghadapi permasalahan, baik permasalahan yang datang dari kelompok maupun dirinya s...
0 comments:
Posting Komentar