Muatan Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia
Dalam pembukaan Piagam HAM Indonesia, dinyatakan hal-hal sebagai berikut.
1) Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
2) Hak asasi adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapa pun.
3) Pandangan bangsa Indonesia tentang hak asasi manusia dan kewajiban manusia bersumber pada ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4) Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan \ yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Right.
5) Perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhan-nya, sesama manusia, dan lingkungannya.
6) Pada hakikatnya, bangsa Indonesia menyadari, mengakui, dan menjamin hak asasi serta menghormati hak asasi manusia orang lain sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Materi Lama
Postingan Populer
-
Siap melaksanakan kurikulum 2013 Berikut ini merupakan perangkat pembelajaran tahun pelajaran 2014/2015 yang diperlukan dalam pembelajaran...
-
Masa Pendobrak - Pada masa ini,paham nasionalisme telah menjadi roh yang menggerakkan bangsa Indonesia untuk berjuang hingga tetes darah pen...
-
Bagaimana kita memaknai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ? Perhatikanlah, bagaimana kemeriahan yang terjadi ketika Proklamasi Kemerdekaan In...
-
Pengertian Konstitusi Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti “membentuk”. Pengg...
-
Silabus PPKn SMK/SMA Silabus Kelas X SMK/SMA Silabus PPKn Kelas X SMK/SMA Semester 1 (Edisi Revisi 2017) Silabus PPKn Kelas X SMK/SMA Semes...
-
Pengertian Kronologis (Diakronis), Sinkronik, Ruang Dan Waktu A. Kronologis (Diakronis) Sejarah mengajarkan kepada kita cara berpikir kron...
-
Perilaku Sesuai Norma dalam Komunitas Teman Sebaya harus kita fahami dan kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Perhatikan lingkungan ...
-
PENGERTIAN PEMERINTAHAN a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekut...
-
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah sebagai berikut. Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk...
-
PANCASILA 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan Yang Dipimpin O...







0 comments:
Posting Komentar