Home »
PPKn 3
» Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Indonesia Undang-undang tersebut dibuat dengan menimbang beberapa hal?
By pkn4all 09:30
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Indonesia Undang-undang tentang hubungan luar negeri Republik Indonesia yang terbaru disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999. Undang-undang tersebut dibuat dengan menimbang beberapa hal sebagai beriku
- Hubungan luar negeri berasaskan kesamaan derajat dan saling menghormati, saling menguntungkan, serta tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersiar dalam Pancasila dan UUD 1945.
- Hubungan luar negeri bertujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Hubungan luar negeri diabdikan untuk kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
- Penyelenggaraan politik luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu undang-undang.
Ketentuan dalam undang-undang itu terdiri atas 10 bab dan dijabarkan dalam 40 pasal. Ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain, sebagai berikut
- Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembagalembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan warga negara Indonesia
- . Politik luar negeri adalah segala kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah pusat yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan internasional
- Hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta GBHN.
- Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
- Politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi teguh dalam prinsip dan pendirian, rasional, dan luwes dalam pendekatan.
- Dan lain-lain
Postingan Populer
-
Siap melaksanakan kurikulum 2013 Berikut ini merupakan perangkat pembelajaran tahun pelajaran 2014/2015 yang diperlukan dalam pembelajaran...
-
Ringkasan Materi PPKn X SMK/SMA (Kumpulan Materi dari RPP) Edisi Revisi 2017 BAB I NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENG GA...
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
Bagaimana kita memaknai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ? Perhatikanlah, bagaimana kemeriahan yang terjadi ketika Proklamasi Kemerdekaan In...
-
Masa Pendobrak - Pada masa ini,paham nasionalisme telah menjadi roh yang menggerakkan bangsa Indonesia untuk berjuang hingga tetes darah pen...
-
Perilaku sesuai norma dalam keluarga harus kita fahami dan kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Norma tidak hanya terdapat dalam per...
-
Pada dasarnya ruang lingkup menurut istilah dapat diartikan sebagai suatu batasan yang memudahkan dilaksanakannya penelitian agar lebih efek...
-
Pengertian Kronologis (Diakronis), Sinkronik, Ruang Dan Waktu A. Kronologis (Diakronis) Sejarah mengajarkan kepada kita cara berpikir kron...
-
PENGERTIAN PEMERINTAHAN a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekut...
-
1. Kedudukan Pancasila adalah sebagai ... harapan serta pandangan hidup bangsa dan negara RI cita-cita serta harapan bangsa dan negara RI ci...
0 comments:
Posting Komentar