Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah?

Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 2, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah?
link : Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah?

Baca juga


Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah?

UUDS 1950 ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Mulai saat itulah terjadi perubahan pemerintahan di Indonesia. Bentuk negara kembali ke bentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut
  1.  Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden (Pasal 45 Ayat (1) dan (2) UUDS)
  2.  Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 Ayat (1) UUDS)
  3.  Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet. Sesuai anjuran pembentuk kabinet, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain (Pasal 51 Ayat (1) dan (2) UUDS).
  4. Perdana menteri memimpin kabinet (dewan menteri).
  5. Menteri-menteri, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR (Pasal 83 Ayat (2) UUDS).
  6. Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84 Ayat (1) UUDS

Adanya pertanggungjawaban menteri kepada parlemen menunjukkan adanya sistem parlementer. Apabila menteri tidak dapat bertanggung jawab, maka parlemen mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet sehingga kabinet mengundurkan diri atau bubar. Pada kurun waktu 1950-1959 kabinet di Indonesia sering berganti karena adanya mosi tidak percaya dari DPR.

Pada masa sistem pemerintahan ini terdapat Dewan Konstituante yang bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pangganti dari UUDS 1950. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 134 UUDS 1950 yang menyatakan Dewan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini. Dewan Konstituante mulai bersidang tahun 1955. Namun dalam kurun waktu 2 tahun, Dewan Konstituante tidak menghasilkan undang-undang dasar yang baru. Oleh karean itu, pemerintah melalui Perdana Menteri Djuanda mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia


Demikianlah Artikel Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah?

Sekianlah artikel Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/pokok-pokok-sistem-pemerintahan-masa.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah?