Apa saja prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan?

Apa saja prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apa saja prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 2, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Apa saja prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan?
link : Apa saja prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan?

Baca juga


Apa saja prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan?

Prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan. Prinsip pokok itu antara lain:
a. Dasar hukum peraturan perundang-undangan selalu kepada peraturan perundangundangan yang telah ada. Setiap menyusun peraturan perundang-undangan harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. Tujuannya agar para penyusun peraturan perundang-undangan tidak membuat peraturan baru yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sekaligus untuk memperkuat landasan hukum. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa berlandaskan hukum tidak akan memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan disebut ilegal (tidak sah)

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis. Meski pembuatan perundang-undangan berlandaskan kepada undang-undang sebelumnya, bukan berarti semua undang-undang yang ada bisa dijadikan landasan. Biasanya peraturan perundang-undangan yang berkedudukan lebih tinggi atau sederajat, serta terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, bisa dijadikan landasan dimaksud. Contoh, ketika akan dibuat Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka musti dilihat pasal 31 UUD 1945. Pasal itu bisa dijadikan dasar hukum karena isinya antara lain mengatur pendidikan nasional. Atau bisa juga memperhatikan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sudah ada yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1989. Dalam contoh ini, UUD 1945 merupakan dasar hukum yang berkedudukan lebih tinggi, sementara Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 merupakan dasar hukum yang  sederajat

c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. Setiap peraturan perundangundangan akan berlaku secara hukum / yuridis sebelum dicabut oleh peraturan perundangundangan yang baru. Peraturan perundang-undangan yang baru dapat membatalkan peraturanperundang-undangan yang lama apabila kedudukannya lebih tinggi atau sederajat.

d. Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan
lama Peraturan perundang-undangan yang baru membatalkan peraturan perundang-undangan yang lama kecuali di dalam peraturan perundang-undangan yang baru disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Contoh, setelah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka tidak berlaku lagi Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidian Nasional, kecuali pasal-pasal yang masih relevan dengan undangundang yang baru. Pasal ini masih tetap berlaku.

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Di dalam peraturan perundang-undangan terdapat tata urutan (hirarki), mulai dari yang tertinggi sampai terendah. Apabila ada peraturan perundang-undangan yang sejenis maka yang kedudukannya lebih tinggi yang dipakai, sedangkan yang lebih rendah jika bertentangan dengan yang lebih tinggi tidak dipakai.

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan bersifat umum. Ada kalanya beberapa peraturan perundang-undangan saling bertentangan. Apabila demikian yang dipakai adalah yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan berkepentingan. Contoh, ada pertentangan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Undang-Undang Korupsi, maka untuk menangani korupsi menggunakan Undang- Undang Korupsi.




Demikianlah Artikel Apa saja prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan?

Sekianlah artikel Apa saja prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Apa saja prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/apa-saja-prinsip-pokok-sebagai-landasan.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Apa saja prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan?