Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah ?

Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah ? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 2, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah ?
link : Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah ?

Baca juga


Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah ?

Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah sebagai berikut.
  1. Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (Pasal 74 Ayat (1) KRIS).
  2.  Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri (Pasal 74 Ayat (3) KRIS)
  3.  Presiden juga membentuk kabinet atau dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet (Pasal 74 Ayat (3) KRIS).
  4.  Menteri-menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh perdana menteri (Pasal 76 Ayat (1) KRIS). Perdana menteri juga melakukan tugas keseharian presiden jika presiden berhalangan.
  5.  Presiden bersama menteri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (Pasal 68 Ayat (1) KRIS).
  6.  Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) KRIS)
  7.  Menteri-menteri bertanggung jawab baik secara sendiri atau bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 118 Ayat(2) KRIS).
  8.  Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa menteri meletakkanjabatannya (Pasal 122 KRIS).
Pelaksanaan Konstitusi RIS ini tidak berjalan lama karena negara RIS bukanlah cita-cita bangsa Indonesia. Beberapa negara bagian yang tergabung dalam RIS satu per satu menggabungkan diri ke negara Republik Indonesia. Akibatnya, negara federal RIS hanya tinggal tiga negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, negara Sumatera Timur. Ketiga negara bagian itu bermusyawarah dan akhirnya mencapai kata sepakat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
 
Kembalinya negara RIS ke bentuk negara kesatuan, maka konstitusi pun mengalami perubahan. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah UUD Sementara yang merupakan perubahan dari Konstitusi RIS. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia menjadi Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar ini dikenal dengan UUDS 1950.


Demikianlah Artikel Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah ?

Sekianlah artikel Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah ? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/pokok-pokok-sistem-pemerintahan-masa_2.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah ?