Jelaskan Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM?

Jelaskan Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jelaskan Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 1, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jelaskan Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM?
link : Jelaskan Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM?

Baca juga


Jelaskan Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM?

Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM
  1. Setiap orang dan kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar, dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.
  2. Pengaduan akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Apabila pengaduan dilakukan oleh pihak lain, harus mendapat persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali pelanggaran HAM tertentu menurut pertimbangan Komnas HAM.
  3.  Pemeriksaan atas pengaduan akan dihentikan oleh Komnas HAM apabila:
a) tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b) materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c) pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d) terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan
e) sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan

4) Jika dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan, Komnas HAM dapat merahasiakan identitas pengadu dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan.

5) Komnas HAM dapat merahasiakan atau membatasi penyebarluasan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan materi pengaduan dengan pertimbangan:
a) membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
b) membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
c) membahayakan keselamatan perseorangan;
d) mencemarkan nama baik perseorangan;
e) membocorkan rahasia negara;
f) membocorkan hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana
g) menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada;
h) membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.


Demikianlah Artikel Jelaskan Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM?

Sekianlah artikel Jelaskan Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jelaskan Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/jelaskan-tata-cara-pelaporan-dan.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Jelaskan Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM?