Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan ?

Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan ? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 1, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan ?
link : Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan ?

Baca juga


Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan ?

Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan sebagai berikut
  1.  UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari Proklamasi karena dengan Proklamasi, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pernyataan ini tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945.
  2. UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah Proklamasi. Hal ini mengandung makna UUD 1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan merupakan sumber hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya.
  3.  UUD 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis yang berfungsi menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan negara dan tidak mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi tidak diikrarkan.
  4.  UUD 1945 merupakan pilar kehidupan ketatanegaraan yang menjadi dasar setiap pejabat negara dalam menentukan kebijakan dan peraturan.
Selain itu, isi (content) UUD 1945 yang terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat berisi materi yang dapat dibedakan dalam dua bagian, yaitu

1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga negara. Misalnya, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi presiden bekerja sama dengan DPR dalam membuat undang-undang atau hal lainnya. Seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1, yaitu “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”. Selain itu, Pasal 2 tentang MPR, Pasal 17 tentang Kementerian Negara, Pasal 19 tentang DPR, Pasal 22 C tentang DPD, Pasal 23E tentang BPK, Pasal 24 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24B tentang Komisi Yudisial, dan Pasal 24C tentang Mahkamah Konstitusi


2. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dengan warga negara. Dalam hal ini hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945. Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1, yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu, Pasal 26 tentang Warga Negara, Pasal 29 tentang Agama, Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial


Demikianlah Artikel Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan ?

Sekianlah artikel Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan ? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/proklamasi-memiliki-berbagai-makna-dan.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan ?