Impeachment Presiden Republik Indonesia

Impeachment Presiden Republik Indonesia - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Impeachment Presiden Republik Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kelas 10, Artikel Tata Negara, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Impeachment Presiden Republik Indonesia
link : Impeachment Presiden Republik Indonesia

Baca juga


Impeachment Presiden Republik Indonesia

Impeachment Presiden Republik IndonesiaSistem ketatanegaraan kita yang menempatkan DPR dan Presiden dalam kedudukan yang setara/seimbang. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden, kecuali melanggar hukum berdasar hal-hal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui suatu prosedur konstitusional, yang populer disebut impeachment. Khusus mengenai impeachment, sesungguhnya merupakan suatu pengecualian, yaitu jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.

Di sini sekali lagi terlihat konsistensi penerapan paham negara hukum, yaitu bahwa tidak ada pengecualian penerapan hukum, bahkan terhadap Presiden sekalipun. Walaupun dipilih oleh rakyat untuk memimpin dan memegang kekuasaan pemerintahan negara, sebagai manusia Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa saja melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang merusak sendi-sendi hidup bernegara dan mencederai hukum. Oleh sebab itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan dalam masa jabatannya dengan alasan tertentu yang disebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melalui proses politik (dengan adanya pendapat DPR dan keputusan pemberhentian MPR) dan melalui proses hukum (dengan cara Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR).

Proses impeachment terhadap Presiden ini juga melalui proses yang panjang karena pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden harus diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B Ayat (1) sampai (7) UUD 1945 hasil amandemen ketiga.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen juga terdapat ketentuan untuk mewujudkan keseimbangan politis bahwa DPR tidak dapat memberhentikan Presiden, kecuali dengan mengikuti ketentuan Pasal 7A dan juga tidak dapat membekukan Presiden. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7C UUD 1945 hasil amandemen ketiga yang dimaksudkan untuk melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat sekaligus meneguhkan kedudukan rakyat yang setara antara Presiden dan DPR yang sama-sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA Kurikulum 2013 dengan pengubahan.



Demikianlah Artikel Impeachment Presiden Republik Indonesia

Sekianlah artikel Impeachment Presiden Republik Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Impeachment Presiden Republik Indonesia dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2015/11/impeachment-presiden-republik-indonesia.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Impeachment Presiden Republik Indonesia