Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara

Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kelas 10, Artikel Tata Negara, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara
link : Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara

Baca juga


Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara

Hakikat, Fungsi, dan Sifat NegaraKata "negara" berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu negari atau nagara yang berarti kota. Istilah negara berasal dari (bahasa Jerman dan Belanda) staat, bahasa Inggris state, dan Perancis etat, serta menurut bahasa Latin statum. Menurut Marcus Tullis Ciciro, statum diartikan sebagai kedudukan yang berkaitan dengan kedudukan persekutuan orang. Menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de Studie van Het Nederlandsche Recht", negara diartikan penguasa, yaitu untuk menyatakan bahwa orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah. Berdasarkan peristilahan tersebut, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut.

Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik-konflik yang terjadai dalam masyarakat, negara berusaha untuk menertibkan. 
Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki. Negara berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 
Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan badan-badan peradilan. 

    Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifat-sifat berikut. 

    Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) dalam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan. 
    Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku di wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat. 
    Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

      Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.



      Demikianlah Artikel Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara

      Sekianlah artikel Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

      Anda sekarang membaca artikel Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2015/11/hakikat-fungsi-dan-sifat-negara.html?m=1

      0 comments:

      Posting Komentar

       
      Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara