By pkn4all 11:21
Sistem ketatanegaraan kita yang menempatkan DPR dan Presiden dalam kedudukan yang setara/seimbang. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden, kecuali melanggar hukum berdasar hal-hal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui suatu prosedur konstitusional, yang populer disebut
impeachment. Khusus mengenai
impeachment, sesungguhnya merupakan suatu pengecualian, yaitu jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
Di sini sekali lagi terlihat konsistensi penerapan paham negara hukum, yaitu bahwa tidak ada pengecualian penerapan hukum, bahkan terhadap Presiden sekalipun. Walaupun dipilih oleh rakyat untuk memimpin dan memegang kekuasaan pemerintahan negara, sebagai manusia Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa saja melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang merusak sendi-sendi hidup bernegara dan mencederai hukum. Oleh sebab itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan dalam masa jabatannya dengan alasan tertentu yang disebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melalui proses politik (dengan adanya pendapat DPR dan keputusan pemberhentian MPR) dan melalui proses hukum (dengan cara Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR).
Proses impeachment terhadap Presiden ini juga melalui proses yang panjang karena pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden harus diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B Ayat (1) sampai (7) UUD 1945 hasil amandemen ketiga.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen juga terdapat ketentuan untuk mewujudkan keseimbangan politis bahwa DPR tidak dapat memberhentikan Presiden, kecuali dengan mengikuti ketentuan Pasal 7A dan juga tidak dapat membekukan Presiden. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7C UUD 1945 hasil amandemen ketiga yang dimaksudkan untuk melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat sekaligus meneguhkan kedudukan rakyat yang setara antara Presiden dan DPR yang sama-sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
Postingan Populer
-
Berikut materi soal dan jawabannya. 1. Pengertian negera sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh…. a. Aristoteles b. Logeman c. J.J. ...
-
Poetoesan Congres Pemoeda-Pemoeda Indonesia Kerapatan Pemoeda-Pemoeda Indonesia jang diadakan oleh perkoempoelan- perkoempoelan pemoed...
-
Kebutuhan Peserta Didik selalu dilakukan oleh setiap guru dengan cara apapun semuanya dilakukan untuk kebaikan siswa, namun juga kita sebaga...
-
Lampiran: C Perhatikan dan bacalah berita di bawah ini. Kamis, 13 Juni 2013 11:30:24 4 Kasus Pejabat Arogan Dua Pekan Terakhir Zakaria Uma...
-
pkn4all.blogspot.com _ Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat da...
-
M engingat banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, maka pemerintah berusaha mengupayakan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia...
-
Download Latihan Soal & Jawaban UP-UKMPPG PPKn Tahun 2021 - Dirjen GTK melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menangah dan Pendidi...
-
DOWNLOAD ADMINISTRASI GURU PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMK Bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (P...
-
SOAL UJIAN KENAIKAN KELAS XI SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015 A. PETUNJUK KHUSUS (PG) Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar m...
-
Nilai subjektif Setiap manusia dalam kehidupan sering menghadapi permasalahan, baik permasalahan yang datang dari kelompok maupun dirinya s...
0 comments:
Posting Komentar