Proses pembuatan peraturan perundang-undangan amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan?

Proses pembuatan peraturan perundang-undangan amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Proses pembuatan peraturan perundang-undangan amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 2, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Proses pembuatan peraturan perundang-undangan amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan?
link : Proses pembuatan peraturan perundang-undangan amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan?

Baca juga


Proses pembuatan peraturan perundang-undangan amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan?

Amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan sebagai berikut.
1. Perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sedangkan perundang-undangan yang lebih tinggi  dapat mengubah peraturan yang lebih rendah.

2. Perundang-undangan hanya dapat dicabut, diubah, atau ditambah oleh atau dengan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi tingkatannya.

3. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat apabila bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya mempunyai kekuataan hukum dan mengikat perundang-undangan yang lebih rendah.

4. Materi yang diatur perundang-undangan yang lebih tinggi tidak dapat diatur oleh peraturan perundang-undangan yang rendah. Hal sebaliknya dapat dilakukan, namun tidak baik untuk dilakukankarena akan mengaburkan pembagian wewenang.

Berdasarkan hal di atas maka materi muatan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No. 10 Tahun
2004 adalah:
1. pengayoman;
2. kekeluargaan;
3. kenusantaraan;
4. bhinneka tunggal ika;
5. kemanusiaan;
6. kebangsaan;
7. keadilan;
8. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
9. ketertiban dan kepastian hukum;
10. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Dengan dasar materi muatan tersebut maka lembaga yang berwenang harus membuat peraturan perundang-undangan sesuai materi muatan masing-masing peraturan yang telah diatur oleh undang-undang. Untuk mengetahui materi muatan dari peraturan perundang-undangan maka terlebih dahulu harus memahami proses pembuatan perundang-undangan.


Demikianlah Artikel Proses pembuatan peraturan perundang-undangan amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan?

Sekianlah artikel Proses pembuatan peraturan perundang-undangan amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Proses pembuatan peraturan perundang-undangan amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/proses-pembuatan-peraturan-perundang.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Proses pembuatan peraturan perundang-undangan amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan?