Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian?

Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 1, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian?
link : Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian?

Baca juga


Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian?

Kata Indonesia dalam bunyi Proklamasi dimaksudkan bagi bangsa Indonesia dan sekaligus menyangkut wilayah Indonesia. Karena yang menyatakan kemerdekaan adalah bangsa Indonesia, tidak dapat lain bahwa yang dinyatakan kemerdekaannya adalah bangsa Indonesia sendiri termasuk wilayah Indonesia. Mengenai wilayah ini timbul dari dasar pemikiran bahwa tempat terjadinya dan yang terkena penjajahan adalah bangsa Indonesia dalam wilayahnya sehingga yang dinyatakan kemerdekaannya adalah bangsa Indonesia yang mempunyai hak atas atau pemilik sah dari wilayah Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, secara objektif berdirilah negara Republik Indonesia dan bersama dengan itu lenyaplah ikatan penjajahan dalam segala rupa bentuknya. Secara hukum, hal ini berarti berakhirnya tertib hukum kolonial dan bersamaan itu lahirlah pula tertib hukum nasional.

Fungsi Konstitusi
Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian sebagai berikut.
  1.  Sebagai hukum, UUD bersifat mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun setiap warga negaranya.
  2. Selaku hukum, UUD berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut. 
  3. Selaku hukum dasar, UUD berfungsi sebagai sumber hukum. Setiap produk hukum seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Pengganti UU (Perpu), serta setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD

Mengingat fungsinya seperti di atas, UUD dalam rangka tata urutan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi. Karena fungsinya seperti itu, UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan uji, atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.

Bagi suatu negara, konstitusi merupakan patokan dasar guna mengatur negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, konstitusi merupakan bentuk kontrak sosial yang dibuat dan disepakati oleh rakyat melalui para wakilnya. Oleh karena itu, konstitusi harus dijadikan pedoman bagi negara dan pemerintah mengenai hak-hak yang menjadi kewenangan dan hak yang bukan menjadi kewenangannya.



Demikianlah Artikel Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian?

Sekianlah artikel Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/konstitusi-atau-uud-adalah-hukum-dasar.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian?