Jelaskan rumusan Pancasila yang benar dan sah?

Jelaskan rumusan Pancasila yang benar dan sah? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jelaskan rumusan Pancasila yang benar dan sah?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 2, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jelaskan rumusan Pancasila yang benar dan sah?
link : Jelaskan rumusan Pancasila yang benar dan sah?

Baca juga


Jelaskan rumusan Pancasila yang benar dan sah?

Rumusan Pancasila yang benar dan sah
Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, kita mengenal berbagai rumusan Pancasila. Rumusan itu antara lain berdasarkan pidato Mr. Muh Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, lalu menurut Pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945, Piagam Jakarta, Pembukaan UUD 1945, Pembukaan UUD RIS dan Pembukaan UUD Sementara

Ragam rumusan itu memudahkan orang untuk memutarbalikkan makna dan rumusan Pancasila. Mereka yang tidak senang terhadap Pancasila pernah melakukan tindakan tak terpuji itu pada masa Orde Lama. Tentu saja tindakan itu membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Atas pengalaman itu maka keluarlah Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968. Isinya menegaskan bahwa rumusan Pancasila yang benar dan sah adalah sebagai berikut
Dalam perkembangan sejarah pada masa Orde Baru juga masih banyak praktek penyelenggaraan negara yang belum sesuai dengan Pancasila. Lalu pada masa reformasi lahir Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Isinya menegaskan Pancasila yang dijadikan dasar negara dan ideologi negara adalah Pancasila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 dan apabila ditulis rumusan Pancasila secara khusus sama dengan rumusan Pancasila yang ditegaskan oleh Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968.


Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca berarti lima, sila berarti berbatu sendi, alas, prinsip atau dasar.
Pancasila adalah dasar negara dari Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alenia empat.
Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
Pancasila diyakini oleh bangsa Indonesia merupakan ideologi yang tepat bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga mampu memberikan
motivasi kepada bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya.


Demikianlah Artikel Jelaskan rumusan Pancasila yang benar dan sah?

Sekianlah artikel Jelaskan rumusan Pancasila yang benar dan sah? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jelaskan rumusan Pancasila yang benar dan sah? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/jelaskan-rumusan-pancasila-yang-benar.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Jelaskan rumusan Pancasila yang benar dan sah?