Judul : Unsur dan Ciri-Ciri Hukum
link : Unsur dan Ciri-Ciri Hukum
Unsur dan Ciri-Ciri Hukum
a. Unsur HukumUnsur-unsur hukum adalah sebagai berikut.
1) Peraturan yang dibuat tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat.
2) Peraturan dibuat oleh penguasa negara atau penyelenggara negara.
3) Peraturan bersifat memaksa dan memi liki sanksi.
b. Ciri-Ciri Hukum
Hukum memiliki ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan yang lain. Misalnya, adanya perintah atau larangan dan adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati hukum. Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan. Terlebih lagi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Masyarakat yang majemuk terdiri atas bermacam-macam agama, tradisi, adat istiadat, dan norma. Hukum harus mampu mengatasi keanekaragaman yang terjadi sehingga penegakan keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hukum dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tenang, tenteram, dan damai. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran warga negara agar mematuhi hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan dari mana pun. Kesadaran hukum warga negara akan berkembang dengan baik jika keadilan dalam penerapan hukum itu diutamakan. Dengan demikian, pentingnya hukum adalah agar tercipta ketenangan dan ketenteraman hidup dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Demikianlah Artikel Unsur dan Ciri-Ciri Hukum
Sekianlah artikel Unsur dan Ciri-Ciri Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Unsur dan Ciri-Ciri Hukum dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2013/07/unsur-dan-ciri-ciri-hukum.html?m=1
0 comments:
Posting Komentar