Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM) - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel HAM, Artikel Pembelajaran, Artikel PPKn, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
link : Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca juga


Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.

Berikut ciri-ciri khusus hak asasi manusia (HAM):

1) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir

2) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya

3) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain

4) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya


Demikianlah Artikel Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Sekianlah artikel Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM) dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2018/08/ciri-ciri-khusus-hak-asasi-manusia-ham.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)