Judul : Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah
link : Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah
pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian rangkuman materi Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah, adapun ragkumannya adalah sebagai berikut.
- Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, dimana pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
- Penyelenggara pemerintahan pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri negara. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas medebewind merupakan keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
- Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
Demikianlah Artikel Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Sekianlah artikel Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2018/01/rangkuman-materi-pkn-kelas-x_6.html?m=1
0 comments:
Posting Komentar