Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Rangkuman Materi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah
link : Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Baca juga


Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian rangkuman materi Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah, adapun ragkumannya adalah sebagai berikut.

Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
  • Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, dimana pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
  • Penyelenggara pemerintahan pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri negara. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas medebewind merupakan keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
  • Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.


Demikianlah Artikel Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Sekianlah artikel Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2018/01/rangkuman-materi-pkn-kelas-x_6.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Rangkuman Materi PKN Kelas X: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah