Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel HAM dalam Perspektif Pancasila, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
link : Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Baca juga


Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

pkn4all.blogspot.com_ Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.


Demikianlah Artikel Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Sekianlah artikel Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2018/01/hak-dan-kewajiban-asasi-manusia-dalam_17.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila