Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hubungan Struktural dan Fungsional, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
link : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Baca juga


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

pkn4all.com_ DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.

Hal ini tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing.


Demikianlah Artikel Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Sekianlah artikel Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2018/01/dewan-perwakilan-rakyat-daerah-dprd.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)