Dasar Hukum Bela Negara

Dasar Hukum Bela Negara - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dasar Hukum Bela Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dasar Hukum Bela Negara
link : Dasar Hukum Bela Negara

Baca juga


Dasar Hukum Bela Negara

pkn4all.blogspot.com_ Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
    Dasar Hukum Bela Negara
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamananrakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
  • Pendidikan Kewarganegaraan,
  • Pelatihan dasar kemiliteran,
  • Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
  • Pengabdian sesuai dengan profesi.


Demikianlah Artikel Dasar Hukum Bela Negara

Sekianlah artikel Dasar Hukum Bela Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dasar Hukum Bela Negara dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2018/01/dasar-hukum-bela-negara.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Dasar Hukum Bela Negara