5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
link : 5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Baca juga


5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

pkn4all.blogspot.com_ Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.

a. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.
b. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Selain itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berikut uraiannya.

1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.

2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.

3. Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.

4. Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.

5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.


Demikianlah Artikel 5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Sekianlah artikel 5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2018/01/5-prinsip-dalam-penyelenggaraan.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah