Tujuan Negara Indonesia

Tujuan Negara Indonesia - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tujuan Negara Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pembelajaran, Artikel PPKn, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tujuan Negara Indonesia
link : Tujuan Negara Indonesia

Baca juga


Tujuan Negara Indonesia

Sebagai bangsa dan negara yang beradab, Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannya. Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dari negara Indonesia yang membedakannya dengan negara lain.

Tujuan Negara Indonesia
Untuk mengetahui tujuan negara Indonesia, kalian dapat menelaah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Di dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan sebagai berikut:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......
Pernyataan di atas merupakan penegasan mengenai tujuan negara Indonesia sekaligus tugas yang harus dilaksanakan oleh negara, yakni sebagai berikut:

1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Jika diperhatikan keempat tujuan negara Indonesia, kemudian kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan negara maka kita termasuk negara yang menganut teori Negara Kesejahteraan (welfare state). Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan pada aspek kesejahteraan rakyat.

Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka.

Semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.


Demikianlah Artikel Tujuan Negara Indonesia

Sekianlah artikel Tujuan Negara Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tujuan Negara Indonesia dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2017/10/tujuan-negara-indonesia.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Tujuan Negara Indonesia