Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pembelajaran, Artikel PPKn, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
link : Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Baca juga


Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu:

1. Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang renta sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.

2. Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini ialah pengangkatan anak (orang) absurd yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang renta angkatnya (WNI) maka anak absurd yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di daerah tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.

3. Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di daerah dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI

4. Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang absurd untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.

5. Akibat perkawinan, Warga negara absurd yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan memberikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut

6. Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai relasi hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.


Demikianlah Artikel Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Sekianlah artikel Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2017/10/syarat-menjadi-warga-negara-indonesia.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia