Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi

Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Korupsi, Artikel Pembelajaran, Artikel PPKn, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
link : Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi

Baca juga


Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi

Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
Dasar hukum pemberantaran tidak pidana korupsi adalah sebagai berikut: (baca juga: Pengertian Korupsi)

a. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
c. UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
f. UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
g. UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
h. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.



i. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
j. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksanaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan korupsi (UU 30/2002 Pasal 1 butir 3). Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 telah dibentuk komisi yang khusus menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tugas KPK adalah menyelidiki para pejabat yang dicurigai melakukan tindakan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Pasal 3 undang-undang tersebut adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.


Demikianlah Artikel Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi

Sekianlah artikel Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2017/10/dasar-hukum-pemberantasan-korupsi.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi