Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara

Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara
link : Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara

Baca juga


Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara


Pada kesempatan kali ini saya akan memposting mengenai pengertian penduduk, bangsa, rakyat dan warganegara. Berikut penjelasannya.

1. Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara. Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.

2. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya. Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.

Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara3. Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

4. Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.


Demikianlah Artikel Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara

Sekianlah artikel Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/10/pengertian-penduduk-bangsa-rakyat-dan.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara