Jelaskan kenapa Undang-Undang Dasar R.I yang pertama kali disahkan itu masih bersifat?

Jelaskan kenapa Undang-Undang Dasar R.I yang pertama kali disahkan itu masih bersifat? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jelaskan kenapa Undang-Undang Dasar R.I yang pertama kali disahkan itu masih bersifat?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 1, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jelaskan kenapa Undang-Undang Dasar R.I yang pertama kali disahkan itu masih bersifat?
link : Jelaskan kenapa Undang-Undang Dasar R.I yang pertama kali disahkan itu masih bersifat?

Baca juga


Jelaskan kenapa Undang-Undang Dasar R.I yang pertama kali disahkan itu masih bersifat?

Undang-Undang Dasar R.I yang pertama kali disahkan itu masih bersifat singkat dan supel. Dikatakan singkat, karena hanya memuat 37 pasal ditambah empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan. Dikatakan supel, karena hanya memuat aturan-aturan pokok saja atau hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Sejak reformasi 1998 sampai sekarang telah berkembang pemikiran bahwa Undang-Undang Dasar 1945 yang singkat itu tidak memadai lagi untuk mengikuti perkembangan jaman. Oleh karenanya sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 telah diadakanperubahan-perubahan (amandemen) sebanyak empat kali.

Selanjutnya, dalam sidangnya yang diselenggarakan pada hari kedua, tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengambil dua buah keputusan lagi, yaitu:
 
a. Penetapan 12 (dua belas) kementerian dalam lingkungan pemerintah, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
 
b. Pembagian daerah Republik Indonesia dalam 8 (delapan) propinsi, yaitu: Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda kecil, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan

Dalam sidangnya tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengambil keputusan membentuk:
a. Komite Nasional
b. Partai Nasional Indonesia
c. Badan Penolong Korban Perang;
d. Badan Keamanan Rakyat

Komite Nasional yang dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Hal tersebut dimaksudkan sebagai “penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat”. Komite Nasional Indonesia Pusat yang berada di Jakarta diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945.


Demikianlah Artikel Jelaskan kenapa Undang-Undang Dasar R.I yang pertama kali disahkan itu masih bersifat?

Sekianlah artikel Jelaskan kenapa Undang-Undang Dasar R.I yang pertama kali disahkan itu masih bersifat? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jelaskan kenapa Undang-Undang Dasar R.I yang pertama kali disahkan itu masih bersifat? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/05/jelaskan-kenapa-undang-undang-dasar-ri.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Jelaskan kenapa Undang-Undang Dasar R.I yang pertama kali disahkan itu masih bersifat?