Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 3, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua
link : Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua

Baca juga


Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua

a. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua
1) Pasal 1
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3.  Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4.  Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
  5.  Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
  6.  Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan
  7.  Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah di atur dengan undangundang.

2) Pasal 18
  1.  Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

3) Pasal 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2.  Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya dan prinsip-prinsip Negara Kaesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.

b. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
c. Undang-Undang
1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2) UU no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


Demikianlah Artikel Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua

Sekianlah artikel Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/undang-undang-dasar-1945-amandemen-kedua.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua