Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ?

Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 2, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ?
link : Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ?

Baca juga


Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ?

Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedang bentuk pemerintahan republik.
  2. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  3. Negara Indonesia adalah negara demokrasi (kedaulatan di tangan rakyat)
  4.  Sistem pemerintahan adalah presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung dalam satu paket.
  5. Sebagai kepala pemerintahan presiden membentuk kabinet.
  6. DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
  7. Selain DPR dan DPD terdapat MPR memiliki masa jabatan selama lima tahun
  8. Kekuasaan membentuk undangundang (legislatif ) ada pada DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.
  9. Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
  10. Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Mahkamah Konstitusi
  11.  Sistem kepartaian adalah multi parta
  12. Pemilu diselenggarakan untuk memilih paket Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
  13. Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  14. Indonesia menjalankan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab


Demikianlah Artikel Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ?

Sekianlah artikel Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/sistem-pemerintahan-negara-menurut.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ?