Perwakilan Nonpolitis di dalam menjalankan tugasnya, korps konsuler terbagi dalam kepangkatan?

Perwakilan Nonpolitis di dalam menjalankan tugasnya, korps konsuler terbagi dalam kepangkatan? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perwakilan Nonpolitis di dalam menjalankan tugasnya, korps konsuler terbagi dalam kepangkatan?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 3, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perwakilan Nonpolitis di dalam menjalankan tugasnya, korps konsuler terbagi dalam kepangkatan?
link : Perwakilan Nonpolitis di dalam menjalankan tugasnya, korps konsuler terbagi dalam kepangkatan?

Baca juga


Perwakilan Nonpolitis di dalam menjalankan tugasnya, korps konsuler terbagi dalam kepangkatan?

Perwakilan Nonpolitis
Perwakilan nonpolitis adalah perwakilan suatu negara yang diwakili oleh korps konsuler. Di dalam menjalankan tugasnya, korps konsuler terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut

1) Konsul Jenderal
Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat dia bertugas.

2) Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadangkadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan konsuler.

3) Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan, antara lain meliputi bidang ekonomi, seperti menggalakkan ekspor komoditas nonmigas dan promosi perdagangan. Dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, misi kebudayaan, dan pelayanan pariwisata


Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian seperti berikut.

(1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan dijabat oleh seorang perwira TNI yang diberbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di kantor kedutaan besar. Tugas atase adalah memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.

(2) Atase Teknis
Atase teknis dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Atase teknis berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya, atase perdagangan, atase pendidikan dan kebudayaan, dan atase perindustrian.


Demikianlah Artikel Perwakilan Nonpolitis di dalam menjalankan tugasnya, korps konsuler terbagi dalam kepangkatan?

Sekianlah artikel Perwakilan Nonpolitis di dalam menjalankan tugasnya, korps konsuler terbagi dalam kepangkatan? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perwakilan Nonpolitis di dalam menjalankan tugasnya, korps konsuler terbagi dalam kepangkatan? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/perwakilan-nonpolitis-di-dalam.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Perwakilan Nonpolitis di dalam menjalankan tugasnya, korps konsuler terbagi dalam kepangkatan?