Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan?

Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 2, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan?
link : Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan?

Baca juga


Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan?

Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan :
Pasal 7:
(1) Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (Perda)

(2) Perda provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bersama dengan gubernur.
Perda kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya

Pasal 46:
1). Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi
a. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Peraturan Presiden mengenai :
1). Pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badaninternasional; dan
2). Pernyataan keadaan bahaya.

d. Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

2). Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 51:
Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 52:
Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah


Demikianlah Artikel Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan?

Sekianlah artikel Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/menurut-undang-undang-no10-tahun-2004.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan?