Jelaskan tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang ?

Jelaskan tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang ? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jelaskan tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 3, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jelaskan tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang ?
link : Jelaskan tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang ?

Baca juga


Jelaskan tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang ?

Tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang memuat aturan upaya bela negara. Dengan berlakunya undang-undang ini maka Undang- Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1, dinyatakan bahwa upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Upaya bela negara merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara

Tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang memuat aturan upaya bela negara. Dengan berlakunya undang-undang ini maka Undang- Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1, dinyatakan bahwa upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Upaya bela negara merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara


Demikianlah Artikel Jelaskan tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang ?

Sekianlah artikel Jelaskan tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jelaskan tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang ? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/jelaskan-tahun-2002-pemerintah-dan-dpr.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Jelaskan tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang ?