Apa saja Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia?

Apa saja Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia? - Hallo sahabat PPKn untuk Semua (SD SMP SMA SMK) | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurmed, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apa saja Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PPKn 2, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Apa saja Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia?
link : Apa saja Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia?

Baca juga


Apa saja Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia?

Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia antara lain :
a. Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa keuangan negara atau pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945 hasil amandemen). Kedudukan BPK bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah tetapi tidak berdiri di atas pemerintah. BPK bertugas mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah sudah sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23 E (2) UUD 1945 hasil amandemen).

b. Lembaga penegak hukum antara lain polisi, kejaksaan dan pengadilan yang bertugas menindak tegas dan mengadili para pelaku korupsi/koruptor. Polisi merupakan alat negara yang mempunyai tanggung jawab pokok untuk menegakkan hukum, termasuk menindak para koruptor. Sebagai penegak hukum mereka wajib mengusut melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan korupsi. Apabila ternyata cukup bukti maka pelaku korupsi akan diajukan ke kejaksaan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk disidangkan. Kejaksaan merupakan alat penegak hukum yang bertugas mengajukan tuntutan hukuman yang sebanding dengan kasalahan yang dilakukan oleh terdakwa pelaku korupsi. Mereka harus bertindak adil tidak membedabedakan terdakwa.

Jika memang cukup bukti maka segera diajukan ke pengadilan. Jangan sampai gara-gara pejabat tinggi lalu kasus korupsinya disembunyikan, misalnya tidak diadili semestinya. KPKPN juga memiliki tugas mengawasi kekayaan para pejabat negara apakah ini diperoleh dengan wajar atau tidak. Apabila ada indikasi kekayaan itu diperoleh dengan tidak wajar maka dapat memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang.


Demikianlah Artikel Apa saja Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia?

Sekianlah artikel Apa saja Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Apa saja Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia? dengan alamat link https://pkn4all.blogspot.com/2016/03/apa-saja-lembaga-lembaga-antikorupsi-di.html?m=1

0 comments:

Posting Komentar

 
Apa saja Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia?